-->

Selasa, 13 Juni 2023

Pandangan Fraksi Demokrat Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bali 2022

  Pandangan Fraksi Demokrat Tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bali 2022


Bali Kini - Pandangan Umum dari Fraksi Partai Demokrat terkait dengan Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022.

Disampaikan I Komang Nova Sewi Putra, SE, pada Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun sidang 2023, pada intinya Fraksi Demokrat memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan I Wayan Koster dan Co Ace, atas capaian yang membanggakan telah berhasil mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 oleh BPK RI.

"Capaian ini adalah yang ke-10 kalinya. Hal ini diperoleh berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang telah dilakukan BPK dimana Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun 2022 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," baca Nova di ruang sidang Rapat Paripurna DPRD Bali.

Capaian ini tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD Provinsi Bali dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
Fraksi Partai Demokrat dalam hal ini menyarankan agar menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sesuai dengan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Bila ada rekomendasi yang tidak bisa ditindak lanjuti, Fraksi Partai Demokrat sarankan agar dikonsultasikan solusinya kepada BPK RI, sehingga bisa dituntaskan dan tidak ada tunggakan tindak lanjut dari rekomendasi BPK RI.

Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, disarankan agar Arah Kebijakan Umum Pendapatan Daerah dikembangkan dengan mendorong program pengembangan Sektor Pertanian, Peternakan, Jasa dan UMKM sebagai penggerak sumber perekonomian disamping Sektor Pariwisata.

Berkenaan dengan kebijakan anggaran belanja daerah, Fraksi Partai Demokrat sarankan agar benar-benar sesuai dengan arah dan kebijakan umum serta strategi dan prioritas APBD yang telah ditetapkan, serta benar-benar didasarkan pada efisiensi dan tepat sasaran sesuai Analisis Standar Biaya yang telah ditetapkan. 

Fraksi Partai Demokrat melihat bahwa dalam bidang Perencanaan masih ada kendala dimana belum adanya sinkronisasi pemahaman dan pelaksanaan antara Analisis Standar Biaya dan Sistim Informasi Pemerintah Daerah bagi seluruh OPD.

Sehingga berakibat terdapat OPD yang tidak konsisten melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam DPA-PD, sehingga penyerapan dana sebagian besar terjadi pada akhir tahun anggaran dan kontribusi fiscal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi tidak optimal.

Kebijakan anggaran tidak sepenuhnya didasarkan pada arah dan kebijakan umum serta strategi dan perioritas yang telah ditetapkan dalam APBD, mengingat sering terjadi pergeseran anggaran dan perubahan kegiatan bahkan ada kegiatan yang tidak dilaksanakan. 

Seperti contoh Pos Belanja Subsidi terealisasi hanya 42,25 persen dari anggaran sebesar 10,350 miliar rupiah lebih terealisasi sebesar 4,372 miliar rupiah lebih dan Pos Penyertaan Modal/Investasi Daerah dengan realisasai 0 persen dari anggaran sebesar 5 miliar rupiah.

Untuk itu Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar diadakan Pendidikan dan Latihan (diklat) yang berkaitan dengan sinkronisasai pelaksanaan antara Analisis Standar Biaya dan Sistim Inforasi Pemerintah Daerah dengan mengundang narasumber dari pusat dan melibatkan unsur perencana disemua OPD serta menyiapkan aplikasi yang dibutuhkan.                            
                                                                                                            
"Dengan diklat ini diharapkan terjadi pemahaman yang sama tentang perencanaan yang berbasis Analisis Standar Biaya untuk mendukung pelaksanaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah," tegas Fraksi Demokrat.

Disarankan juga agar Gubernur perlu melakukan evaluasi terhadap realisasi Penyertaan Modal/Investasi Daerah sebesar 0 rupiah dari yang dianggarkan 5 miliar rupiah.
"Berkenaan dengan Sektor Pariwisata terlihat bahwa kita terlalu bangga dengan data statistik dengan adanya peningkatan kwantitas wisatawan yang datang ke Bali, sehingga untuk mencapainya maka Bali dijual murah," singgungnya. 

Akibatnya banyak turis yang kere datang ke Bali dan banyak yang berulah dan mengganggu ketertiban, kenyamanan dan ketentraman masyarakat Bali, bahkan banyak yang merebut kegiatan dan kesempatan kerja masyarakat Bali. 

Untuk itu Fraksi Partai Demokrat sarankan menjaring wisatawan yang berduit dan betul-betul ingin menikmati keindahan alam, adat-isti adat, tradisi, seni-budaya dan kearifan lokal Bali. Sosialisasikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 4/2023 terkait dengan Prilaku wisatawan. Aparat penegak hukum dan Lembaga yang terkait agar bekerja secara profesional melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.                                                                                                                                                                 
Mengenai SILPA tahun anggaran 2022 sebesar 330,13 miliar rupiah lebih, dimana sebagian besar merupakan SILPA terikat dan hanya ada Kas Murni atau SILPA tidak terikat sebesar 10,67 miliar lebih. Hal ini perlu dicatat bahwa masih ada Dana SILPA tidak terikat sebesar 10,67 miliar lebih sebagai sumber pembiayaan dalam APBD tahun anggaran 2023 untuk membiayai kegiatan baru.

Dengan disahkan Undang-Undang Provinsi Bali pada tanggal 4 April 2023, yang berfungsi sebagai payung hukum yang bersifat progresif dan responsif terhadap khususnya pengaturan perlindungan dan pengakuan eksistensi Desa Adat, Subak dan penguatan Pemajuan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 

Fraksi Partai Demokrat sarankan Gubernur agar memanfaatkan Undang-Undang Provinsi Bali tersebut untuk menggali Sumber-sumber pendapatan baru seperti misalnya Pungutan bagi Wisatawan Asing, Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Dana Tanggungjawab Sosial dari Kegiatan Usaha di Provinsi Bali. 

Mengenai jumlah ASN dan Non ASN data tahun 2022 sebanyak 19.808 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil sebanyak 9.624 orang, Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 165 Orang, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 921 Orang dan Tenaga Kontrak sebanyak 9.098 Orang. "Memperhatikan formasi tersebut tergambar bahwa posisi ASN dan Non ASN sangat berimbang, dimana secara formal Non ASN tidak bisa diberi tanggungjawab kecuali sebagai pelaksana," ungkapnya. 

Akibatnya tidak ada perbedaan gaji atau honor diantara Tenaga Kontrak yang baru diangkat dengan Tenaga Kontrak yang mungkin sudah mengabdi lebih dari 10 tahun, karena kontrak diperbaharui setiap awal tahun.

Akan terjadi disharmonis antara ASN dengan Non ASN bila tidak di manage dengan baik, mengingat ketimpangan penghasilan dan ketimpangan sosial di tempat kerja. 
Fraksi Partai Demokrat sarankan agar Tenaga Kontrak dipertahankan dengan honor minimal sama dengan Upah Minimum Regional (UMR).

Bila memungkinkan agar Tenaga Kontrak diangkat sebagai PNS secara bertahap sesuai dengan masa kontrak dan formasi yang ada, serta kalau tidak memungkinkan setidaknya diangkat sebagai PPPK.

Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk dibahas dengan intensif antara Eksekutif dan Legislatif sehingga bisa ditetapkan sebagai Perda.

Terkait kemacetan yang saat ini terjadi, Fraksi Partai Demokrat juga sarankan agar segera mencarikan solusinya dengan memperluas tempat parkir dan membangun jalan alternatif, sehingga tidak banyak mengganggu lalu lintas di jalan bypass Ngurah Rai.*

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved