Denpasar , Bali Kini - Hasil final Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali , disetujui DPRD Bali 24/7/23.
Mengenai pungutan bagi wisatawan asing; dan Kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara kronologis pembahasan kedua Raperda yakni: 1) Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan
Lingkungan Alam Bali; serta 2) Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal. Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali, dapat kami laporkan sebagai berikut:
1. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna, pada tanggal 12 Juli 2023.
2. Pembahasan awal bersama antara Pembahas (Pansus) DPRD Provinsi Bali, dengan Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali dan Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, serta undangan lainnya, pada tanggal 14 Juli 2023.
3. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi (Fraksi PDI Perjuangan; Fraksi Partai Golkar; Fraksi Partai Gerindra; Fraksi Partai Demokrat; Fraksi Partai Gabungan (FP Nasdem, FP Hanura dan F PSI), pada tanggal 17 Juli 2023.
4. Penyampaian Penjelasan Raperda Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali oleh Gubernur Bali dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 17 Juli 2023.
5. Rapat Gabungan antara Eksekutif dan Legislatif untuk membahas dan penajaman kedua Raperda dimaksud, pada tanggal 18 Juli 2023.
6. Jawaban Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada tanggal 20 Juli 2023.
7. Rapat Kerja bersama Gubernur Bali dan jajaran, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Pembahas serta undangan lainnya, pada tanggal 22 Juli 2023.
8. Penyampaian Laporan Akhir Pembahas DPRD Provinsi terhadap Raperda ini, pada Rapat Paripurna Internal, tanggal 22 Juli 2023.
"Jadi secara ringkas, dibahaslah Raperda ini, sesuai dengan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, dengan anatominya," ungkap A.A. NGURAH ADHI ARDHANA, ST. Itu semua terdiri dari; Konsideran mencakup; Judul, Menimbang, Mengingat, dan Menetapkan;
2. Batang Tubuh terdiri dari X BAB dan 21 Pasal; 3. Penjelasan (I. Umum; II Pasal demi Pasal); 4. Ruang Lingkup yang meliputi: a. asas dan tujuan; b. pungutan bagi wisatawan asing; c. pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam; d. manfaat untuk wisatawan asing; e. pembinaan dan pengawasan; f. peran serta masyarakat; g. sanksi hukum; dan h. pendanaan. (*/R2)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram