Denpasar , Bali Kini - Hasil final tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), disetujui Dewan Provinsi Bali. Itu disampaikan dalam sidang Paripurna yang dibacakan di gedung rakyat Provinsi Bali, Selasa (28/10) Renon, Denpasar.
Ke Empat Raperda Provinsi Bali itu diantaranya, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055. Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali.
Dengan dinyatakan disetujui Dewan ditetapkan menjadi Perda pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. Saat Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya dihadiri Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, Dewan Bali merekomendasikan agar Gubernur Bali segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang diharapkan bersama.
Sementara itu Dewan Bali menyampaikan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055 ini, untuk dapat diberikan persetujuan dan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Diharapkan dapat berfungsi responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab mengatasi tiga krisis lingkungan global yang sedang terjadi pada saat ini ditingkat global, nasional, dan lokal Bali yakni perubahan iklim, polusi (air, udara, tanah, limbah), hilangnya keanekaragaman hayati.
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dewan Bali menyatakan untuk selanjutnya dapat dilanjutkan dengan proses penetapan menjadi Perda. Mengenai pendapat akhir Gubernur Bali yang disampaikan Wagub Giri Prasta menyatakan, seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, dan selanjutnya ditegaskan dalam forum Dewan telah dapat dirampungkan, serta telah diambil keputusan.
Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan 4 Raperda ini. Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang. "Dengan telah disetujuinya 4 Raperda dimaksud, selanjutnya saya akan sampaikan kepada pemerintah pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Semoga penetapan 4 Raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana," katanya serambi menutup dengan ketuk palu.(*)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram