-->

Kamis, 30 Oktober 2025

DPRD Bali Tetapkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Rp900 Miliar untuk Perseroda Pusat Kebudayaan Bali

DPRD Bali Tetapkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Rp900 Miliar untuk Perseroda Pusat Kebudayaan Bali



Denpasar, Bali Kini — DPRD Provinsi Bali menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (28/10).

Laporan akhir pembahasan disampaikan oleh Koordinator Pansus Raperda, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P., yang menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya telah menanamkan modal dasar sebesar Rp5,004 triliun berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023. Melalui Raperda baru ini, pemerintah kembali menambah penyertaan modal sebesar Rp900 miliar secara bertahap mulai tahun anggaran 2026 hingga 2027.

“Penambahan modal ini akan digunakan untuk penyusunan Detail Engineering Design (DED), pembentukan struktur organisasi, pembangunan panggung terbuka dan tertutup, wantilan, lintasan pawai, serta fasilitas pendukung lainnya,” jelas Tagel Winarta dalam rapat.

DPRD juga menekankan agar Pemerintah Provinsi Bali menyempurnakan analisis investasi dan menyusun rencana bisnis lima tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Analisis tersebut diharapkan mencakup aspek hukum, pasar, ekonomi, sosial, serta kelayakan keuangan guna memastikan investasi daerah berjalan efektif dan akuntabel.

Selain itu, DPRD merekomendasikan agar Gubernur Bali segera menindaklanjuti penetapan Perda ini agar proses bisnis Perseroda PKB dapat segera berjalan. “Kami berharap proyek strategis ini dapat menjadi investasi jangka panjang yang menopang penguatan kebudayaan dan perekonomian daerah,” tambah Tagel Winarta.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pengembangan kawasan Pusat Kebudayaan Bali dapat terealisasi sesuai visi pembangunan daerah berbasis budaya yang berkelanjutan. (Arn) .

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved