Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar, Bali Kini - Kasus penambakan yang dilakukan dua tersangka asing di sebuah villa di Munggu, Rabu (15/10) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Dua tersangka dilimpahkan dari Polres Badung berikut barang bukti perkara tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan tercatat korban meninggal dunia atas nama Zivan Radmanovic. Korban luka-luka atas nama Sanar Ghanim. Keduanya saat insiden terjadi bertempat di Vilia Casa Santisya 1, Jln. Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Mengwi, Badung.
Pelimpahan tersangka bernama Darcy Francesco Jenson dan Mevlut Coskun serta Tersangka Paea-i-middlemore
Tupou. Mereka diduga telah melakukan pembunuhan berencana yang dipersiapkan oleh Darcy (tersangka 1).
Persiapan dirancang oleh Darcy tanggal 09 Juni 2025 dengan menjemput Tersangka Mevlut dan Tersangka Paea di Surabaya. Ketiganya kemudian berangkat dari Jakarta-Surabaya menggunakan bus dan tiba di Bali pada tanggal 10 Juni
2025.
Pada tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WITA, Tersangka Mevlut dan Paea tiba di Villa Casa Santisya 1. Kemudian Tersangka Paea langsung menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu yang yang dipersiapkannoleh Arcy
Setelah berhasil masuk ke dalam Villa, kemudian Mevlut dan Paea langsung melakukan penembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm yang diarahkan ke kamar korban Zivan Radmanovic dan korban Sanar Ghanim.
Mendengar suara tembakan, para korban yang terbangun langsung kabur ke kamar mandi. "Bahwa Tersangka Mevlut menembak beberapa kali terhadap Korban Sanar Ghanim sedangkan Tersangka Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan," tertulis dalam berkas.
Atas perbuatan tersebut maka Tersangka Darcy Francesco Jenson disangka telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tersangka Mevlut Coskun serta Tersangka Paea-imiddlemore Tupou disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung menunjuk 8 orang Jaksa Penuntut Umum untuk perkara tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Print 2456/N.1.18/Eoh.2/10/2025 dan Print 2457/N.1.18/Eoh.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025. Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Tersangka Mevlut Coskun serta Tersangka Paea-i-middlemore Tupou dan Tersangka Darcy Francesco Jenson bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
"Selanjutnya Penuntut Umum menyiapkan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar Kelas 1A untuk disidangkan," demikian Kepala Seksi Intelijen Gde Ancana, S.H.,M.H.
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram