-->

Rabu, 12 November 2025

Begini Penjelasan BPS Untuk Klaim Kasus Curanmor

Begini Penjelasan BPS Untuk Klaim Kasus Curanmor

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Bali yang dahulu aman dari kasus curanmor (pencurian motor). Kini harus lebih waspada, bahkan motor dalam kondisi terkunci di area rumah pun bisa digondol maling. Dari laporan di parkir resmi milik Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar, tercatat sudah 7 motor raib.
Sebanyak tujuh unit sepeda motor yang dilaporkan hilang itu, sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Namun, hingga kini tiga laporan kehilangan masih belum bisa diproses karena berkas klaim dinilai belum lengkap.
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan, Rabu (12/11) berdalih bahwa sebagian besar kendalanya pemilik kendaraan belum melampirkan surat blokir dari Ditlantas Polda Bali. Serta beberapa dokumen pendukung lain yang menjadi syarat pencairan klaim kehilangan.
"Kami tetap berkomitmen membantu masyarakat agar hak klaim mereka bisa segera dipenuhi, namun kelengkapan administrasi menjadi hal mutlak,” ujar Putrawan.
Kata dia, dari total tujuh laporan, empat kasus kehilangan sudah tuntas diproses dan pemiliknya menerima ganti rugi dengan nilai bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 7 juta. 
Dengan rinciannya, kehilangan selama 10 bulan yakni Honda Beat DK 4932 DE, hilang 8 Februari 2025 di Lapangan Puputan Badung, diganti Rp 6,3 juta (cair 3 Maret 2025); Honda Beat DK 4294 QK, hilang di lokasi sama pada tanggal yang sama, diganti Rp 7 juta (cair 8 Mei 2025). 
Honda Beat N 5146 ACB, hilang 13 Juli 2025 di Lapangan Puputan Badung diganti Rp 6,72 juta (cair 23 September 2025). Serta Honda Vario DK 6296 ACO, hilang di Jalan Tukad Pakerisan No.10, Panjer, Denpasar Selatan, diganti Rp 4,13 juta (cair 9 September 2025).
Sementara tiga kasus lainnya masih menunggu pemenuhan syarat administrasi yakni Honda Beat P 6682 HV, Honda Vario DK 8978 IT (Jalan Ir Djuanda, Renon), dan Honda Beat DK 2643 TF (Lapangan Bajra Sandhi, Denpasar).
Putrawan menegaskan, klaim baru bisa dicairkan jika semua berkas lengkap sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor maksimal 2x24 jam setelah kejadian, sebagaimana diatur dalam mekanisme klaim. 
"Kami sudah melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami prosedur. Semua laporan yang memenuhi syarat pasti kami proses dan bayarkan. Terpenting lagi untuk tetap waspada saat meninggalkan kendaraan,” tegasnya.
Perumda juga mencatat dua kasus kehilangan pada 2024 yang tidak bisa diproses karena melanggar ketentuan. Kasus pertama, Yamaha A 2785 AZ hilang di area parkir Pantai Mertasari, Sanur pada 29 April 2024, ditolak karena tidak ada surat blokir kendaraan. 
Kasus kedua, Honda Scoopy hilang di Jalan Rijasa, Denpasar pada 14 Juli 2024, juga tidak bisa diproses lantaran laporan disampaikan lebih dari sebulan setelah kejadian.
Program perlindungan kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari layanan publik Perumda Bhukti Praja Sewakadarma di bawah Pemerintah Kota Denpasar. 
Terkait meningkatnya jumlah kehilangan kendaraan pada 2025 dibanding tahun sebelumnya, Perumda BPS telah mengambil sejumlah langkah antisipatif. Di antaranya, meningkatkan pengawasan tim pengelolaan perparkiran, mengingatkan petugas jasa layanan parkir agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pengguna jasa, serta mengimbau pengguna parkir untuk selalu mengunci kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga.
Selain itu, Perumda juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk turut serta mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor di area parkir resmi. Sesuai dengan Perwali Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perumda BPS memiliki kewajiban memberikan klaim ganti rugi bagi pengguna jasa parkir yang kehilangan kendaraan di area resmi kami. 
"Untuk itu, kami telah menganggarkan dana khusus guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi,” tutup Putrawan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved