-->

Kamis, 20 November 2025

DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Awal Raperda Disabilitas, Tegaskan Komitmen Antidiskriminasi

DPRD Bali Sampaikan Penjelasan Awal Raperda Disabilitas, Tegaskan Komitmen Antidiskriminasi


DENPASAR , Bali Kinin— DPRD Provinsi Bali resmi menyampaikan penjelasan awal terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna ke-11 (Intern) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Senin (17/11/2025).

Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh I Ketut Tama Tenaya, SS., M.Si., selaku Ketua Bapemperda DPRD Bali.

Dalam paparannya, Tama Tenaya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan bentuk penyempurnaan terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015, sekaligus penyesuaian dengan regulasi terbaru, khususnya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan ketentuan hasil ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD).

Selaras dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”

Tama Tenaya menjelaskan, Raperda ini sejalan dengan spirit “Jana Kerthi”, yakni penghormatan dan jaminan harkat martabat manusia secara adil, beradab, dan tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa hak-hak dasar penyandang disabilitas melekat secara kodrati dan wajib dilindungi negara.

“Raperda ini penting dan strategis, bukan hanya karena amanat undang-undang, tetapi karena menyangkut kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegasnya.

Ruang Lingkup Raperda: Dari Pendidikan Hingga Bencana

Raperda memuat XI Bab dan 93 pasal dengan pengaturan yang mencakup berbagai aspek kehidupan penyandang disabilitas, seperti:

keadilan dan perlindungan hukum pendidikan pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi kesehatan politik keagamaan dan adat olahraga kebudayaan dan pariwisata kesejahteraan sosial aksesibilitas pelayanan publik perlindungan bencana habilitasi dan rehabilitasi pendataan konsesi komunikasi dan informasi perempuan dan anak

Raperda ini juga memuat penguatan nilai-nilai kearifan lokal Bali, dengan memastikan penyandang disabilitas memiliki ruang yang setara untuk berpartisipasi dalam kegiatan agama, adat, dan budaya.

Tama Tenaya menyoroti satu catatan penting: belum adanya pengaturan terkait sanksi terhadap pelaku diskriminasi, yang nantinya akan menjadi bagian pembahasan dalam Pansus.

Dibahas Lebih Lanjut oleh Pansus

Setelah disetujui sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), rancangan aturan ini akan masuk pembahasan lebih dalam oleh Panitia Khusus (Pansus). Pansus akan melibatkan stakeholder terkait dan melakukan konsultasi ke lembaga-lembaga berwenang.

“Harapannya, produk hukum ini nantinya menjadi regulasi yang responsif, progresif, dan implementatif dalam menjawab pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Bali,” ujarnya.

Rapat ditutup dengan harapan agar proses penyusunan Raperda berjalan lancar, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat penyandang disabilitas. (Arn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved