-->

Jumat, 17 Juli 2026

Pesan Hasis, Ganja, Kokain dan Mefedron, WNA Belarusia ini Dituntut 9 Tahun

Pesan Hasis, Ganja, Kokain dan Mefedron, WNA Belarusia ini Dituntut 9 Tahun

Denpasar , Bali Kini - Banyaknya barang bukti narkoba jenis Hasish, Kokain, Ganja hingga Mefedron tidak terlihat terdakwa asal Republic Of Belarus atau Belarusia dari Eropa Timur ini terlihat resah menghadapi Tuntutan JPU Kejari Badung. Itu nampak saat Pria 33 tahun ini mendengarkan pembacaan tuntutan di Ruang Candra sidang PN Denpasar.

Dalam amar Penuntut Umum, bahwa terdakwa Siarhei Nikalayeu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Narkotika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Primair Kesatu pasal 60 ayat (2) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. "Menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara selama Sembilan Tahun," sebut JPU Fisher Valen dalam persidangan.

Tuntutan terhadap pemilik No Pasport : AB3572598 juga ada pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 170 hari," tegas JPU.

Terdakw sendiri diamankan pada tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di pinggir Jl. Betaka, Gg. Kamboja, Dalung Kuta Utara, Badung. Saat diamankan, petugas menyita 2 buah plastik klip bening berisi serbuk putih Narkotika jenis Kokain dengan berat total Brutto 1,35 gram atau Netto 1,03 gram.

Diamankan pula 1 buah plastik klip bening berisi serbuk coklat muda diduga Mefedron berat total Brutto 1,19 gram atau Netto 1,03 gram. 7 buah Plastik klip bening yang didalamnya berisi Daun Kering Ganja berat total Brutto 8,48 gram atau Netto 7,08 gram. Serta, 4 buah Plastik klip bening berisi Kristal Coklat Jenis MDMA dengan berat total Brutto 5,65 gram atau Netto 4,91 gram.

Bahwa pada saat dilakukannya interogasi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung terhadap terdakwa, mengakui membeli narkotika jenis kokain, mefedron, ganja, dan MDMA  dari akun Telegram yang bernama PIRATES BAY (DPO) dengan harga 1000 USDT sekitar Rp. 16.746.944 yang ditransfer melalui Crypto USDT.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved