-->

Selasa, 31 Januari 2023

Bupati Suwirta Buka Forum Konsultasi Publik RPD Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2024


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2024 secara daring dari ruang vicon Kantor Bupati Klungkung, Selasa (31/1). Peserta Forum ini terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Klungkung dan Ketua Komisi DPRD Kabupaten Klungkung, OPD Pemkab Klungkung, Bappeda Provinsi Bali, Forum Perbekel dan undangan terkait.

Dalam pemaparannya tersebut, Bupati Suwirta menyampaikan Forum Konsultasi Publik memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, memperkuat transparansi dan akuntabilitas serta meningkatkan kualitas kebijakan dan program yang dikeluarkan. "Oleh karenanya dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan RPD Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Klungkung Tahun 2024 ini, dibahas dan diputuskan tujuan, sasaran, program prioritas, strategi dan program pembangunan daerah tahun 2024-2026 yang selaras dengan arah dan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Bali," ujar Bupati Suwirta.

Bupati juga menambahkan pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2024-2026 dan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Klungkung Tahun 2024 ini sepatutnya menjadi perhatian kita semua, karena pada tahun 2024 nanti merupakan masa transisi Pimpinan Kepala Daerah. Sehingga dalam hal ini perlu menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah sebagai pedoman dalam menjalankan pembangunan daerah selama terpilihnya Kepala Daerah yang definitif. "Mencermati hal tersebut, maka Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan mulai hari ini diharapkan mampu menyepakati tujuan, sasaran, program prioritas, strategi dan program pembangunan daerah untuk tahun 2024-2026," harapnya.(humasklk/puspa).

Alihkan Unit Kendaraan Jaminan Tanpa Persetujuan, Berpotensi Pidana


BALIKINI.NET | BULELENG — Petugas Kementerian Hukum dan HAM Bali, Subbidang Pelayanan AHU melakukan advokasi pemberian keterangan ahli di Polres Buleleng dalam perkara jaminan fidusia. 

Perkara jaminan fidusia yang saat ini ditangani pihak penyidik dimaksud adalah advokasi yang menggunakan dan menerapkan ketentuan pasal 36 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana objeknya telah dialihkan tanpa dilakukan persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia selaku kreditor yang dalam hal ini PT BPR KANAYA. 

Berdasarkan kronologi dari kasus tersebut Ni Made Krisnasari,S.H selaku Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menjelaskan dari permasalahan kasus Fidusia dapat di jerat dengan Undang – Undang jaminan Fidusia dan bisa di lakukan pemeriksaan yang selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami memberikan keterangan ahli sesuai dengan fakta fakta dan kronologi yg disampaikan penyidik dan selalu berdasarkan Undang undang no 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim" imbuh Gede Prima Praja.

Aipda Nyoman Sukanida selaku Penyidik menanggapi penjelasan yang telah disampaikan oleh Saksi Ahli dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali terkait perkara ini yang nantinya akan di lanjutkan ke proses hukum yang lebih tinggi. 

"Saya berharap apabila dalam proses kasus ini masih dibutuhkan keterangan ahli diharapkan Tim Advokasi Kantor Wilayah berkenan membantu dalam memberikan keterangan lebih lanjut" ujar Aipda Nyoman Sukanida.

Penanganan ini menandakan bahwa Undang-Undang Jaminan Fidusia masih diperlukan untuk proses sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memahami proses jaminan fidusia hingga penegakan hukumnya terhadap terjadinya peristiwa pelanggaran pasal 23 ayat 2 dan dapat di kenakan sanksi pidana pasal 36 UU no 42 tentang Jaminan Fidusia.

Kuasa Hukum Keluarga Virendy: Berdasarkan Dua Alat Bukti yang Cukup, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka


BALIKINI.NET | MAKASSAR — Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Virendy, Yodi Kristianto, SH, MH, Lusin Tammu SH, dan Cesar Depaska Kulape, SH, Selasa (31/01/2023) memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kasus yang menimpa Almarhum Virendy, mahasiswa Fakultas Teknik Arsitektur Unhas yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed Mapala 09 FT Unhas di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

"Keluarga telah mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam meninggalnya Virendy. Informasi yang simpang siur mengenai bagaimana proses evakuasi dan penanganan kesehatan Virendy pada waktu kritis, hingga indikasi ada upaya untuk menghalang-halangi keluarga untuk mengetahui bagaimana sebenarnya situasi dan kondisi di lapangan (Baca : apakah ada tindak kekerasan atau tidak, apakah SOP kegiatan sudah berjalan baik atau tidak)," kata Yodi Kristianto kepada awak media.

"Pihak keluarga mengatakan pada kami bahwa pihak penyelenggara tidak membeberkan kondisi sebenarnya almarhum pada saat berada di RS Grestelina, yang mana mereka hanya mengatakan bahwa kondisi Virendy kritis, hingga keluarga mencari di Ruang IGD, tetapi akhirnya mendapati almarhum telah berada di Kamar Mayat," ungkapnya.

"Ada ketidakkonsistenan informasi yang diberikan pihak Mapala 09 FT Unhas saat diberondong pertanyaan oleh pihak medis RS Grestelina maupun pihak keluarga yang ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian Almarhum," tutur Yodi Kristianto.

"Misalkan disini Ibrahim (Ketua Mapala 09 FT Unhas) yang tampil menjadi perwakilan panitia Diksar, mengatakan kepada keluarga bahwa panitia dan peserta yang lain tetap melanjutkan kegiatan Diksar, padahal setelah ditelusuri, semua peserta telah dipulangkan ketika proses evakuasi Virendy. Demikian juga ketika dicecar tanya oleh pihak medis RS Grestelina mengenai keberadaan panitia yang menurut Ibrahim sedang menuju Polres Maros saat mereka mengantarkan Virendy ke RS Grestelina, padahal menurut Ayah almarhum, James, tidak ada laporan polisi mengenai adanya korban dalam pelaksanaan Diksar," urainya.

"Itu bohong belaka," tegas Yodi Kristianto mengutip pernyataan Ayah Almarhum.

"Saya pikir wajar jika kita sebagai orang normal, menaruh kecurigaan bahwa panitia menyembunyikan sesuatu di sini. Misalkan pernyataan bahwa Viren berada dalam kondisi kritis saat evakuasi, tetapi bukannya dievakuasi ke rumah sakit terdekat, malahan korban di bawa ke RS Grestelina Makassar. Saat ditanyai keluarga, Ibrahim menjawab "Itu keputusan rapat." Apakah Anda harus merapatkan dahulu saat seseorang sudah hampir meregang nyawa ? Bukankah ada berapa rumah sakit yang Anda lewati saat perjalanan dari Maros ke Makasaar? Dan mengapa harus RS Grestelina, sedangkan Anda tahu seberapa jauh jarak Maros dengan Makassar ?," lanjutnya.

"Sejak awal saya menduga ada yang salah dengan kasus ini," tukas Yodi Kristianto.

"Mulai dari tidak adanya izin kegiatan dari pihak kepolisian, tidak ada pendamping dari pihak kampus, tidak mengikutkan tim medis, hingga keberadaan ketua panitia yang hingga hari ini belum jelas untuk dimintai keterangan," ucapnya lagi.

"Sejauh ini tidak ada satupun dari pihak kampus yang datang secara kelembagaan,  menyampaikan dukacita atau santunan secara langsung ke pihak keluarga. Bagaimanapun almarhum adalah bagian dari keluarga besar kampus Unhas, mengapa dari dekanat hingga Rektorat tidak satupun yang memiliki waktu untuk menemui keluarga Virendy ? Bahkan dari informasi yang kita dapatkan dari rekan-rekan media, dan ini sangat saya sesalkan, tetapi kita punya saksi, bahwa pihak kampus seakan mencuci tangan terkait musibah ini, bahwa karena kegiatan dilakukan di luar kampus, maka pihak kampus tidak bertanggung jawab akan hal ini, bahwa keluarga telah mengikhlaskan, bahwa Pimpinan kampus akan menemui keluarga tetapi sampai hari ini sekedar pencitraan belaka," beber Yodi Kristianto. 

"Saya pernah menjadi mahasiswa dan tahu hampir mustahil setiap kegiatan di luar kampus diadakan tanpa seizin dan sepengetahuan pihak kampus dan saya tegaskan, pihak keluarga mengikhlaskan bukan berarti proses hukum tidak berlanjut. Ada nyawa yang hilang di sini dan tidak satu orang tua pun yang ikhlas begitu saja anak mereka menjadi korban secara sia-sia tanpa kejelasan dan proses hukum yang pasti. Jika tidak ditindak, maka tidak ada yang akan menjamin kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Apakah Anda mau anak-anak Anda yang seharusnya pergi menimba ilmu di kampus malahan meregang nyawa ? Anda tidak hanya mengorbankan masa depan mereka tetapi juga masa depan keluarga mereka," lantangnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum, seharusnya berdasarkan dua alat bukti yang cukup, pihak penyidik telah menetapkan tersangka. Mereka keluarga almarhum selaku pelapor telah membeberkan bahwa luka-luka lebam di kepala, tangan dan kaki korban, bukti foto yang menunjukkan kondisi korban, sudah dapat dijadikan bukti petunjuk ditambah keterangan saksi-saksi untuk menetapkan tersangka, berdasarkan pasal 184 KUHAP.

"Saya bahkan dengan melihat foto-foto jenazah saat dimandikan dapat menyimpulkan, setidaknya korban mendapat pukulan benda tumpul dengan adanya luka lebam di kepala, korban mungkin juga dianiaya dan diseret yang dibuktikan dengan adanya luka lebam di  bagian punggung,  tangan dan kaki," nilai Tim Kuasa Hukum.

"Penyidik sepatutnya menduga bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan memenuhi unsur pasal 338 KUHP. Pembunuhan adalah delik biasa dan tidak dibutuhkan aduan untuk bisa memprosesnya," demikian komentar Tim Kuasa Hukum.

Bahkan jika terbukti ada upaya untuk menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus Virendy, juga bisa dijerat pidana berdasarkan pasal 221 KUHP.

"Kami akan memastikan bahwa pihak-pihak terkait akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik apabila terbukti secara sengaja ataupun karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa saudara Virendy," tegas Yodi Kristianto.

"Kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata untuk memastikan pemenuhan kepentingan hukum keluarga almarhum Virendy," tutupnya. (*)

Wabup Kasta Hadiri MUKERKAB PMI Kabupaten Klungkung Tahun 2023


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — “Manfaatkan pelaksanaan MUKERKAB PMI ini, untuk mengevaluasi kegiatan dan Program kerja yang sudah dilaksanakan, dan mari ciptakan program-program yang berlandaskan atas sisi kemanusiaan dan kepedulian kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta saat menghadiri Musyawarah Kerja Kabupaten (MUKERKAB) PMI Kabupaten Klungkung 2023 bertempat di Ruang Rapat Bhineka Guna Praja Kantor Camat Klungkung, Selasa (31/1). 

Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta selaku Ketua PMI Kabupaten Klungkung, dalam sambutannya berpesan supaya Anggota PMI Klungkung dapat tetap menjaga dan meningkatkan rasa kemanusiaan dan kepedulian sosial. “Mari Ngayah”, Ujar Wabup Kasta.

Wabup Kasta apresiasi Kinerja PMI Kabupaten Klungkung yang dapat membantu Supply darah ke kabupaten yang ada di Bali. “Ingatlah bahwa setetes darah sangat berarti bagi kehidupan,” imbuh Wabup Kasta.

Wabup kasta mengingatkan agar pada saat menyusun Program kerja disesuaikan dengan keuangan yang dimiliki, agar dalam pelaksanaan program kerja dapat berjalan dengan baik. 

Ketua Panitia Ngakan Made Kasub Sidan melaporkan bahwa MUKERKAB bagi Organisasi PMI memiliki kewenangan tertinggi untuk menentukan langkah dan strategi suatu organisasi di tingkat Kabupaten. MUKERKAB PMI Kabupaten Klungkung Tahun 2023 ini merupakan musyawarah kerja terakhir dalam kepengurusan PMI Kabupaten Klungkung Masa bakti 2018 -2023. Tahun ini PMI Kabupaten Klungkunmempunyai dua program yakni pembentukan relawan donor darah sukarela di Desa; Sosialisasi dan Pembentukan Pokja kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat.  

Adapun Tema yang diambil dalam Pelaksanaan MUKERKAB PMI Kabupaten Klungkung Tahun 2023, yakni layanan PMI, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Tujuan dilaksanakan kegiatan MUKERKAB ini antara lain mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2022, memantapkan program dan anggaran tahun 2023, melakukan prediksi program dan anggaran tahun 2024.

Ketua PMI Provinsi Bali dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris PMI Provinsi Bali I Gusti Made Arya Wisnu Mataram menyampaikan pelaksanaan MUKERKAB PMI Kabupaten Klungkung yang dilaksanakan hari ini merupakan MUKERKAB ketiga yang dilaksanakan oleh PMI Kabupaten/Kota di Provinsi Bali.

PMI Provinsi Bali mengharapkan PMI Kabupaten Klungkung dalam penyusunan Program kerja yang dilaksanakan pada MUKERKAB PMI Kabupaten Klungkung program kerja yang dihasilkan merupakan hasil pengkajian berdasarkan kebutuhan dan prioritas PMI kabupaten Klungkung dan dapat terciptanya sinergitas program yang baik antara PMI Provinsi Bali, PMI Kabupaten Klungkung dengan Pemerintah serta tetap melaksanakan pembinaan terhadap relawan PMI/PMR yang ada di Kabupaten Klungkung.

“Terimakasih atas dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Klungkung terhadap PMI Kabupaten Klungkung,” ujarnya.

Kegiatan Mukerkab PMI Kabupaten Klungkung dibuka Ketua PMI Provinsi Bali yang diwakili oleh Sekretaris PMI Provinsi Bali I Gusti Made Arya Wisnu Mataram. Turut hadir pada Kegiatan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Klungkung I Dewa Ketut Sueta Negara, Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Klungkung Dewa Putu Suarbawa, Camat Klungkung I Putu Arnawa, dan Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, serta undangan terkait lainnya.

Rapat Paripurna Ke 3 Masa Persidangan I Tahun 2023 Gubernur bali Berterimakasih kepada semua Faksi di DPRD Bali


BALIKINI.NET | DENPASAR — Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan I tahun Sidang 2023 yang diikuti oleh pihak legislatif serta eksekutif, pada Senin (30/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan pendapat akhir terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2024.

Pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Fraksi di DPRD Bali yang terlibat atas pandangannya terhadap Raperda tersebut.

"Dengan telah disetujuinya Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043, selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 267 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerjadan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Pandangan, pendapat, dan saran serta masukan, melalui dialog, diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi serta proses klarifikasi, telah dihasilkan selama proses pembahasan dengan forum Dewan yang terhormat. Akhirnya Dewan dapat menyetujui dan menerima Raperda tersebut. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," katanya. 

Selanjutnya, pihaknya akan membawa Raperda tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi.

"Saya berharap dalam proses evaluasi dapat berjalan lancar dan tidak menemui kendala dalam pembahasannya di Kementerian Dalam Negeri, sehingga Raperda ini dapat segera disahkan dan dalam implementasinya dapat menjadi kebijakan  terintegrasi dengan kebijakan lainnya, untuk dapat mewujudkan Visi“Nangun Sat Kerthi Loka Bali”melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," Sambungnya. (Ami)

Terdapat 2.865 Produsen Arak Bali di Kabupaten Karangasem, Bupati Dana Imbau Warga Lestarikan Sumber Daya Bahan Dasar Arak


BALIKINI.NET | KARANGSEM — Hari Arak Bali ditetapkan sebagai hari Raya Bali yang dirayakan pada 29 Januari oleh Gubernur Bali I Wayan Koster. Hari Arak Bali ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.

Hal ini mendapat apresiasi dari Bupati Karangasem I Gede Dana mengingat arak banyak di produksi di Kabupaten Karangasem. Untuk saat ini saja, ada  sebanyak 2.865 produsen Arak Bali. Dengan 3 Wilayah terbesar yang memproduksi arak yakni Kecamatan Sidemen, Kubu dan Abang. Dengan ditetapkannya hari Arak Bali, diharapkan agar dapat mengangkat harkat martabat minuman fermentasi tradisional ini menjadi warisan budaya yang mendunia.

Sementara itu, produsen arak yang ada, diharapkan dapat tetap berpegang pada Pergub 1 tahun 2020, tidak melakukan tindakan yang melenceng dengan memproduksi Arak sintetis dari permentasi gula. Dan bila perlu produsen arak Bali agar menggunakan alat-alat tradisional asli supaya menjadi kekhasan rasa dari minuman beralkohol tersebut.

"Kami sangat mendukung kebijakan Pak Gubernur membantu masyarakat kecil terutama yang memiliki usaha-usaha tradisional di rumahnya masing-masing. Berarti UMKM harus kita lindungi serta jaga secara bersama-sama," tandas Gede Dana beberapa waktu lalu saat merayakan Hari Arak Bali.

Sementara, untuk menindaklanjuti produsen arak "nakal" pihak Satpol-PP sudah melaksanakan sidak di beberapa wilayah.

Untuk melestarikan destilasi Arak Bali, pihaknya juga menyinggung agar masyarakat tetap melestarikan sumber daya bahan dasar arak ini. Seperti pohon kelapa, pohon ental, dan pohon aren. "Jika kita tidak mengembangkan tanaman penghasil arak ini nanti lama-kelamaan akan punah," tandasnya. (Ami)

Inilah Kiprah Wartawan Bali Di Tournament Open Handicap 9 Ball


BALIKINI.NET | DENPASAR — Meski bukan spesialisasinya bermain di bola 9. Namun, Ari Pratama, wartawan Suara Denpasar berhasil membukukan prestasi yang terbilang moncer dalam “Tournament Open Handicap 9 Ball” yang digelar Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (GM FKPPI) bertempat di RBC Renon, Jumat (27/1/2023) sampai Minggu (29/1/2023).

Ari Pratama pria low profile itu biasa dipanggil. Berhasil menyabet perak dalam turnament bergengsi tersebut. "Semoga ke depan prestasi akan semakin baik," kata Ari. 
Sebelumnya dalam Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) XIII yang digelar di Malang, Jawa Timur. Ari berhasil menyumbangkan satu emas dan perak bagi kontingen wartawan Bali.

Sementara itu usai menyerahkan hadiah dan piagam, Ketua GM FKPPI Didik Supriyadi mengungkapkan, turnamen biliar ini adalah rangkaian ulang tahun GM FKPPI yang jatuh pada tanggal 12 September. "Karena kebetulan pada waktu bulan-bulan tersebut ritme dari kegiatan kita banyak kemudian ini kita buat rangkaian akhirnya dapat diselenggarakan,” paparnya.

“Ini akan menjadi kegiatan rutin. Karena memang penyelenggaraan terkait perlombaan Biliar kan tidak pernah terselenggara untuk pemula. Jadi kita mulai dengan awalnya pemula untuk mencari bibit baru yang nanti kedepan akan ada seleksi selanjutnya,” imbuhnya.

Didik mengatakan ada 128 peserta yang mengikuti turnamen ini. Peserta berasal dari Bali, Lombok, Banyuwangi, Jakarta, Suarabaya dll dan bahkan ada peserta orang asing asal Belgia dan Belanda. Peserta yang berhasil menjadi juara akan mendapatkan apresiasi piala dan uang pembinaan senilai puluhan juta rupiah.

“Mudah-mudahan setelah ada dukungan penuh dari Gubernur Bali, yang diwakili Cok Ace (Wakil Gubernur Bali) bahwasanya ini adalah olahraga yang ada di tingkat bawah dan bahwa olahraga ini gemanya Internasional. Harapan kita bisa mendapat satu bibit atlet Biliar yang muncul dari Bali baik untuk nasional maupun Internasional,” tandasnya.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati yang hadir sekaligus membuka turnamen tersebut menyampaikan apresiasinya dan berharap kegiatan ini akan melahirkan atlet-atlet yang dapat mengharumkan nama Bali di nasional bahkan internasional. 

“Kami pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi atas terselenggaranya turnamen ini. Kalau dari segi peminat ini luar biasa. Apalagi kalau melihat Biliar sudah sampai ke desa-desa sekarang. Ini merupakan momentum yang sangat bagus,” demikian kata pejabat yang akrab dipanggil Cok Ace tersebut.

Lebih lanjut, Cok Ace mengatakan olahraga ini sangat potensial dikembangkan, karena fasilitas yang dibutuhkan relatif mudah, tidak membutuhkan tempat yang luas dan banyak generasi muda yang menyukainya, sehingga kedepannya kata Cok Ace, harus didorong.

“Pertama untuk mencari atlet-atlet Biliar yang lebih baik untuk bisa muncul. Kedua memberikan ruang lebih banyak untuk pembinaan-pembinaan pada ajang lebih tinggi kita bisa siap kedepannya. Harapan kita untuk pelaksanaan hari ini akan melahirkan atlet-atlet Biliar yang bagus untuk menghasilkan prestasi tidak hanya di Bali tapi nasional maupun internasional,” tandasnya. (*)

Senin, 30 Januari 2023

Stimulus Industri Pariwisata, Pemkot Denpasar Berikan Sertifikasi Gratis Kepada 290 Pekerja Pariwisata


BALIKINI.NET | DENPASAR — Guna membantu dan menstimulus sektor usaha pariwisata di Kota Denpasar, Walikota Denpasar, I.G.N Jaya Negara terima audiensi dari Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, di Kantor Walikota Denpasar, untuk memfasilitasi sertifikasi SDM usaha pariwisata Kota Denpasar secara gratis yang rencana akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret dalam rangkaian HUT Kota Denpasar Ke-235, Senin (30/1).

Melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Pemkot Denpasar akan memberikan fasilitas sertifikasi meliputi bidang keahlian pemandu wisata, food and beverage, house keeping, dan front office, yang akan diberikan kepada 290 pekerja berdomisili Kota Denpasar atau yang bekerja di industri pariwisata Kota Denpasar. Kegiatan ini akan bekerjasama dengan Universitas Triatma Mulya, dan Institut Pariwisata dan Bisnis Internasional.

Walikota I.G.N Jaya Negara mengatakan, pasca pandemi ini beberapa industri pariwisata di Kota Denpasar banyak kehilangan pegawai tetapnya, dan seiring bertumbuhnya lagi pariwisata Kota Denpasar, kebutuhan akan SDM dibidang pariwisata pun turut meningkat, sehingga beberapa usaha kesulitan mencari SDM yang kompeten.

"Selain menstimulus industri pariwisata Kota Denpasar, kegiatan ini sebagai kewajiban dalam memenuhi Permenpar No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan wajib Sertifikasi Kompetensi di bidang pariwisata," ujar Jaya Negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, I Wayan Hendaryana, menyampaikan, nantinya sebelum dilaksanakan real assesment di Tempat Uji Kompetensi (TUK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), akan diberikan refreshment trainning terlebih dahulu di Ruang Taksu Gedung DNA, untuk menambah pengetahuan dan keterampilan SDM.


© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved