-->

Selasa, 14 Desember 2021

Terima Titipan Sabu, Pria asal Ungasan Diganjar 10 Tahun


Denpasar,Bali Kini  -
I Wayan Aryawan (32) pria asal Ungasan, Badung Selatan ini harus menanggung akibatnya lantaran menyimpan sabu yang dititipkan oleh seseorang. Ia pun menerima hukuman yang diputuskan hakim di PN Denpasar.


Sebagaimana dibacakan hakim I Putu Suyoga, secara virtual menyebut terdakwa terbukti bersalah melawan hukum pidana narkotika dengan menyediakan dan sebagai perantara.


Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," putus hakim.


Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi pihak Posbakum Peradi Denpasar, secara online meyatakan menerima. Sementara Jaksa Ni Komang Swastini,SH yang menuntut hukuman 10 tahun menyatakan untuk pikir-pikir. 


Sebagaimana tertuang dalam amar putusan menyebutkan jika terdakwa diamankan pada 24 Mei 2021 lalu, di tempat tinggalnya jalan Masuka Desa Ungasan, Badung Selatan. 


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 buah plastik klip dan barang bukti terkait. Bahwa 3 buah plastik klip berisi sabu setelah dilakukan penimbangan beratnya adalah masing-masing 12.70 gram Netto atau 13,38 gram Brutto (kodeA), 0,98 gram Netto atau 1,14 gram Brutto (kodeB), 0,36 gram Netto atau 1,50 gram Brutto (kodeC) atau berat totalnya adalah 14,04 gram Netto.


Dari pengakuan terdakwa, sabu tersebut adalah titipkan seseorang yang dikenalnya bernama Pak Kadek. Terdakwa hanya diperintahkan untuk menyimpan sabu tersebut sembari menunggu kepulangan Pak Kadek dari Singaraja. 


Selama ini, pengakuannya sering membeli sabu dari Pak Kadek untuk dikonsumsi sendiri. Dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagai kurir sebagaimana sempat dieprintahkan oleh Pak Kadek (DPO).


Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun  tuntut JPU dari Kejari Denpasar.[ar/5]

Wanita Dari Bugbug Dilaporkan Hilang Meninggalkan Rumah


Karangasem, Bali Kini -
Seorang ibu rumah tangga yang juga bekerja sebagai buruh bernama Ni Luh Suartini (27) asal Banjar Dunas Bugbug Tengah Desa Bugbug, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem dilaporkan hilang, diduga meninggalkan rumah sejak Senin (13/12/2021).Sanak keluarga yang sudah pasrah mencarinya kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Karangasem. 


Dikonfirmasi ke Kapolsek Karangasem, Kompol Dr. Putu Sunarcaya, S.H, M.M membenarkan adanya laporan tersebut, dimana ciri-ciri yang disebutkan dalam  laporan yakni sebagai berikut; wanita memiliki tinggi badan kurang lebih 160 Cm, berambut lurus dan memiliki perawakan yang sedang. 


Diketahui jika wanita tersebut juga memiliki dua orang anak yang masih balita, yakni berumur 5 tahun dan 3 tahun. 


"Kami sudah mengerahkan unit Reskrim untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, "ujar Kompol Dr. Putu Sunarcaya. Selasa, (14/12/2021). 


Sementara, pengumuman atas hilangnya Ni Luh Suartini sudah di umumkan di sosial media yakni Facebook. Dimana tertulis jika ada yang menemukan wanita tersebut hendaknya menghubungi sanak keluarga atau  langsung melaporkan ke Polsek Karangasem. (Ami)

Senin, 13 Desember 2021

Sidak Apotek, Polres Karangasem Laksanakan Lidik dan Penindakan


Karangasem, Bali Kini -
Cegah kecurangan harga obat dalam aktivitas jual beli dimana akan sangat berakibat pada konsumen utamanya mereka yang sedang sakit, apalagi di tengah pandemi Covid-19, Polres Karangasem melaksanakan pemantauan ke Apotek. 


Pemantauan ini dilakukan juga guna mengantisipasi lonjakan harga obat hingga di atas harga eceran tertinggi (HET) selama masa pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dimana Polres Karangasem mengerahkan Satgas 6 Operasi Aman Nusa Agung II 2021 untuk melaksanakan lidik dan penindakan terkait memainkan harga obat dan juga penimbunan - penimbunan barang terkait penanganan Covid-19 bertempat di Apotek Sidhu Raja Farma berlokasi di Jln. Veteran, jalur 11 Padangkerta, Amlapura, Karangasem, Senin (13/12/2021).


Hal ini dibenarkan Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, S.H., S.I.K., M.H., M.M., "Polres Karangasem sudah mengerakan personel Satgas 6 Ops Aman Nusa Agung II 2021 untuk melaksanakan lidik dan penindakan terkait memainkan harga obat dan juga penimbunan-penimbunan barang terkait penanganan Covid-19” ungkap Kapolres Karangasem.


"Petugas sudah turun ke lapangan untuk memantau langsung. Apotek yang ada di wilayah Karangasem", kata Kapolres Karangasem. Syukurnya, hasil yang didapat nihil karena dari informasi dan keterangan yang dihimpun, harga berbagai jenis obat tidak ada kenaikan harga.


Pengecekan harga obat itu sendiri dilakukan sesuai dengan Kemenkes tentang HET obat-obatan di masa pandemi Covid-19 berikut dengan penerapan PPKM Darurat.


"Kami mengimbau para penjual obat di apotek-apotek agar tidak menjual di atas HET. Bagi masyarakat yang mengetahui penjualan obat di atas HET, silakan laporkan, kami akan tindak secara hukum," kata Kapolres Karangasem. (Ami)

Bawa 240 gram Ganja, Pria ini Dituntut 9 Tahun Penjara


Denpasar , Bali Kini -
Ari Sardi (33) dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun terkait kepemilikan ganja  seberat 240,28 gram netto. Tuntutan itu dibacakan secara virtual oleh JPU PN Denpasar.


Selain itu, pria kelahiran Mataram, 11 Desember 1987 ini juga dituntut membayar denda sebesar 2,6 miliar , lantaran dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 2.640.000.000 subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa I Putu Sugiawan dari Kejati Bali ini. 


Untuk diketahui, terdakwa ditangkap polisi di kosnya Jalan Kertanegara, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Selasa, 3 Agustus 2021, pukul 21.00 Wita. Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 249,78  gram brutto atau 240,28 gram netto. 


Terdakwa sendiri mengaku bekerja pada seorang bandar besar bernama Fablo (DPO). Terdakwa bertugas mengambil dan menempel paket ganja sesuai alamat yang diberikan Fablo. 


"Dari pekerjaannya ini, terdakwa sudah menikmati upah sebesar Rp 5,1 juta," tulis Jaksa dalam dakwaan yang dijawab dengan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.[ar/5]

Ular Besar Ditemukan Masuk Ke Kandang Ayam Milik Warga Di Manggis


Karangasem, Bali Kini -
di Musim penghujan, banyak ulat yang berkeliaran di pemukiman warga, bahkan hingga memasuki rumah ataupun kantor-kantor. Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Karangasem sudah menerima laporan dan  menangani masalah ular masuk rumah akhir-akhir ini. Ada berbagai macam jenis yang ditangani, di antaranya ulat piton ataupun ulat cobra yang cukup beracun. 


Seperti pada Minggu (12/12/2021) Dinas Damkar kembali evakuasi ular jenis piton sepanjang lebih dari 3 meter di Banjar Dinas Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem. Ular ini ditemukan masuk ke kandang ayam milik salah satu warga. 


Kehadiran ular tersebut membuat kaget pemilik rumah dan warga sekitar yang mengetahui dan tidak ada yang berani menyentuhnya, dikarenakan penampakan ular tersebut sangat besar. Bahkan tampak benjolan cukup besar dalam perutnya yang diperkirakan ular tersebut tidak lama telah memangsa makanannya. Damkar Karangasem kemudian turun tangan untuk menangkap ular tersebut dengan mengerahkan 4 personel dari Regu III Pos Karangasem. 


Dengan mudahnya, dengan menggunakan tongkat untuk menangkap ular petugas mengambil ular tersebut dan segera mengevakuasinya. 


Sementara, Kepala Dinas Damkar Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengatakan jika memang setiap tahunnya permintaannya evakuasi ular terus mengalami peningkatan. “Dari awal tahun 2021 sampai saat ini kami sudah mengevakuasi sebanyak 47 kali atas ular yang masuk ke wilayah tempat tinggal penduduk," Ujar Siki Ngurah. Dirinya juga menghimbau agar warga senantiasa waspada. Ular bukan saja bisa masuk ke rumah yang berada di dekat sawah ataupun kebun untuk memangsa ternak warga, namun juga bisa saja bersarang di dalam rumah untuk mencari tempat yang hangat. (Ami)

Kamis, 09 Desember 2021

Pemasok Ganja di Bali Diganjar Hukuman 14 tahun


Denpasar , Bali Kini -
Siswoyo pria asal Banyuwangi yang punya banyak nama samaran dengan alias Gawok alias Giwok alias Carlo, oleh majelis hakim diganjar hukuman selama 14 tahun penjara.


Pria paruh baya yang selama ini menjadi pemasok ganja dengan barang bukti lebih dari 42 kg, sebelumnya diajukan tuntutan hukuman oleh Jaksa Kejati Bali selama 19 tahun penjara.


Dalam sidang virtual yang diketuai Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa I Putu Sugiawan,SH.


Perjuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa terbukti dengan sengaja melawan hukum, menyimpan, menyediakan dan sebagai perantara narkotika Golongan I berupa Ganja  dengan berat mencapai 42 kg lebih.


"Menghukum terdakwa pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair 10 bulan penjara," ketok palu hakim dalam sidang online di PN Denpasar.


Terdakwa sendiri diketahui sebagai pemasok ganja yang disalurkan kepada pengedar dan kurir di Bali. Hal itu sebagaimana terungkap dalam amar tuntutan jaksa dari drama penangkapannya oleh petugaa BNNP Bali. 


Berawal dari ditangkapnya seorang napi Lapas Kerobokan bernama Putu Gede Sudiarsa alias Bagong. Dari pengabangan ini, Bagong menyebut nama seorang yang selama ini menjadi tangan terdakwa diluaran, yaitu seorang kurir, I Putu Yuda Pramana. 


Dari sinilah, petugas berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya Dusun Krajan RT/RW 002/003 Kelurahan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur pada pada Sabtu (12/6/2021) waktu dini hari.


Bersamaan penangkapan itu, petugas BNNP Bali berhasil mengamankan 6 kilogram ganja yang diselundupkan Yuda dari Banyuwangi ke Bali memulai jalur darat. Yuda mengaku ganja itu milik narapidana bernama Putu Gede Sudiarsa alias Bagong.


Sementara itu terdakwa mengaku telah mengirim paket ganja miliknya sebanyak 43 Kg ke Bali mengunakan truk ekspedisi. Lalu, petugas melakukan pemantauan terhadap truk ekspedisi yang dimaksud dan berhasil diamankan saat proses pemeriksaan barang di Terminal Tipe-A Mengwi, Badung.


"Saat itu petugas menemukan 22 paket ganja dengan modus disembunyikan di dalam karung pakaian bekas. Total barang bukti ganja yang disita polisi yakni 43.771 gram atau berat bersih 42, 962," Sebut Jaksa tertuang dalam dakwaan.[ar/5]

Selasa, 07 Desember 2021

Jadi Perantara Narkoba, Seorang Napi dan Kurirnya Dituntut 13 Tahun


Denpasar , Bali Kini  - J
ika pemasoknya bernama Siswoyo (berkas terpisah) pria asal Banyuwangi  di tuntut hukuman selama 19 tahun penjara. Kini jaringannya I Putu Yuda Pramana dan Putu Gede Sudiarsa (napi LP Kerobokan).


Tuntutan yang dibacakan Jaksa I Putu Sugiawan,SH secara virtual itu terkait kepemilikan ganja yang dimasukkan dalam karung beras yang beratnya lebih dari 43 kg. Dimana, kedua terdakwa ini yang menjadi pemesan ganja tersebut terhadap Siswoyo (berkas tuntutan terpisah).


Terdakwa sendiri diketahui sebagai pemasok ganja yang disalurkan kepada pengedar dan kurir di Bali. Hal itu sebagaimana terungkap dalam amar tuntutan jaksa dari drama penangkapannya oleh petugaa BNNP Bali. 


Awalnya ditangkap Putu Gede Sudiarsa alias Bagong, seorang napi Lapas Kerobokan. Dari pengabangan ini, Bagong menyebut nama seorang yang selama ini menjadi tangan terdakwa diluaran, yaitu seorang kurir, I Putu Yuda Pramana. 


Yuda sendiri diamankan saat membawa 6 kg ganja ketika tiba di Bali dari Banyuwangi. Saat itu, Yuda mengaku bahwa Ganja tersebut pesanan dari Bagong, napi di Lapas Kerobokan. 


Dari pengembangan ke dua terdakwa, Petugas berhasil mengamankan pemasoknya berikut  22 paket karung ganja dengan berat total 43,7 kg atau 43.771 gram.


Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut kepada masing-masing terdakwa dihukum selama 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp.3 miliar, subsideir 1 tahun," tuntut JPU.[ar/5]

Sabtu, 04 Desember 2021

DUA ORANG TERPELESET DAN JATUH KE JURANG SAAT HIKING DI DESA KEDEWATAAN


GIANYAR , Bali Kini - 
Dua orang terpeleset dan jatuh ke jurang saat melakukan  hiking di Desa Kedewataan Ubud, Gianyar, Sabtu (4/12/2021). Dari informasi yang diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar (Basarnas Bali), diperkirakan lokasi kejadian berada di titik koordinat 08° 29'36.97"S -115°14'53.64"T . Mereka memulai dari Desa Lungsiakan, namun sesampainya di Desa Kedewatan sekitar pukul 16.00 Wita korban terjatuh.


"Informasi tadi kami terima pukul 17.40 Wita dari Kabid Kedaruratan BPBD Kabupaten Gianyar, selanjutnya diberangkatkan 8 orang rescue dari Kantor Basarnas Bali yang berada di Jimbaran, " terang Gede Darmada, S.E., M.A.P., Kepala Kantor Basarnas Bali. Diketahui identitas korban atas nama Lee (56/WNI) dan Lawren (56/WNA Inggris). 


Akhirnya proses evakuasi selesai dilakukan oleh tim SAR gabungan pada pukul 18.45 Wita. "Keduanya dalam kondisi selamat, namun mengalami cedera, yang WNA ada luka lecet sementara korban lainnya diperkirakan patah tulang di tangan kirinya, " ungkapnya. Setelah terevakuasi, keduanya dibawa menuju RS Aricanti Ubud menggunakan Ambulance PMI Kabupaten Gianyar. 


Unsur SAR yang terlibat dalam Operasi SAR diantaranya Basarnas Bali, Samapta Polda Bali, Polres Gianyar, Polsek Ubud, Babinsa Desa Ubud, BPBD Gianyar, PMI Gianyar dan masyarakat setempat. (ay/4)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved