Denpasar , Bali Kini - Ari Sardi (33) dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun terkait kepemilikan ganja seberat 240,28 gram netto. Tuntutan itu dibacakan secara virtual oleh JPU PN Denpasar.
Selain itu, pria kelahiran Mataram, 11 Desember 1987 ini juga dituntut membayar denda sebesar 2,6 miliar , lantaran dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 2.640.000.000 subsidair 6 bulan penjara," tegas Jaksa I Putu Sugiawan dari Kejati Bali ini.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap polisi di kosnya Jalan Kertanegara, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Selasa, 3 Agustus 2021, pukul 21.00 Wita. Saat itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 249,78 gram brutto atau 240,28 gram netto.
Terdakwa sendiri mengaku bekerja pada seorang bandar besar bernama Fablo (DPO). Terdakwa bertugas mengambil dan menempel paket ganja sesuai alamat yang diberikan Fablo.
"Dari pekerjaannya ini, terdakwa sudah menikmati upah sebesar Rp 5,1 juta," tulis Jaksa dalam dakwaan yang dijawab dengan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.[ar/5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram