-->

Kamis, 11 Desember 2025

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Manggis


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini

Banjir bandang melanda Desa Antiga Kelod dan Desa Gegelang, Kecamatan Manggis, pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita setelah hujan dengan intensitas tinggi membuat aliran Tukad Betel meluap. Air bah menerjang permukiman, merendam sejumlah rumah dan lebih dari lima unit mobil warga. Satu mobil bahkan nyaris hanyut sebelum berhasil diamankan warga dengan mengikatnya menggunakan tali plastik. Sementara, ternak babi warga juga ikut terendam banjir, sehingga pemilik ternak memindahkan puluhan babinya ke tempat aman. 

Fasilitas pendidikan ikut terdampak. Tembok penyengker SMP Negeri 3 Manggis dan SD Negeri 3 Manggis jebol, membuat air banjir masuk ke ruang kelas, kantor, serta Lab Komputer. “Lima Chromebook, beberapa perangkat komputer, hingga kulkas kantin rusak total karena terendam. Hampir semua ruangan kebanjiran,” ujar seorang staf SMP Negeri 3 Manggis.

Banjir turut menyebabkan jalur Denpasar–Karangasem di Banjar Dinas Pangitebel lumpuh selama dua jam. Puluhan sepeda motor mogok saat pengendara nekat menerjang banjir, sementara warga bahu-membahu membantu evakuasi motor serta ternak warga seperti babi dan sapi.

Camat Manggis, Putu Eka Putra Tirtana, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pendataan kerusakan dan kebutuhan darurat di lapangan. “Kami berkoordinasi dengan desa, BPBD, dan aparat terkait untuk memastikan penanganan cepat. Prioritas kami adalah keamanan warga dan pemulihan akses,” ujarnya.

Menjelang pukul 18.00 Wita, air mulai surut dan arus lalu lintas kembali bergerak meski padat merayap. Total kerugian material masih dalam proses pendataan. (Ami)

WARGA HILANG DI SEPUTARAN HUTAN BAKAU, TIM SAR LAKUKAN PENCARIAN


Laporan Reporter : Ayu 
DENPASAR SELATAN, BALI  KINI  --- Tim SAR gabungan melakukan pencarian warga Banjar Pesanggaran, Desa Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan yang hilang sejak Sabtu (6/12/2025) pagi. Menurut laporan yang diterima Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar bahwa ada kecurigaan mengarah ke sekitar area tambak hutan bakau. 

"Kami baru terima laporannya hari ini, Rabu sekitar pukul 10.15 Wita dengan identitas korban hilang atas nama I Made Yudi usia 82 tahun," terang I Nyoman Sidakarya, selalu Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar. Pihak keluarga dan masyarakat setempat sudah melakukan pencarian secara mandiri namun hasilnya masih nihil. Disayangkan bahwa informasi kehilangannya baru dilaporkan 3 hari setelah kejadian. "Pola pencarian menjadi lebih sulit apabila korban hilang sudah beberapa hari lalu, kemungkinan jejak-jejak atau tanda-tanda arah pergerakannya tidak terlacak," ungkapnya. 

Segera setelah mendapatkan laporan adanya orang hilang, diberangkatkan 5 personel menuju lokasi. Disamping itu, koordinasi terus dilakukan dengan Polsek Denpasar Selatan serta BPBD Kota Denpasar. Unsur SAR yang ikut serta dalam upaya pencariam diantaranya Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, Pol Air Polresta Denpasar, TNI AL, Yayasan Bali Emergency Respon,SAI Rescue, masyarakat setempat dan pihak keluarga korban.

Area pencarian difokuskan di seputaran hutan bakau tersebut, sejauh kira-kira 1 KM ke arah selatan. Beberapa kali penyisiran hingga saat ini belum nampak ada ditemukan tanda-tanda keberadaan korban. Rencananya operasi SAR akan dilanjutkan besok pagi dengan memberangkatkan kembali 5 orang personel Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar, bersama unsur SAR lainnya. 

Ada Apa Dengan Kerja Sama Bali Towerindo-Pemkab Badung

Laporan Reporter  : Jero Ari 

Badung , Bali Kini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Bali diharapkan dapat mendalami kerja sama PT Bali Towerindo Sentra (BALI) Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Badung terkait perjanjian pembangunan tower atau menara telekomunikasi di wilayah Badung yang diteken 2007.

Anggapan itu disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala terkait adanya dugaan indikasi korupsi dengan menyalahgunakan jabatan.

“Apabila ada indikasi korupsi dan merugikan negara atau menyalahgunakan jabatan, seharusnya KPK dan Kejati Bali bisa melakukan hal tersebut,” sebut Kamilov Sagala.

Ia juga menyoroti gugatan Rp3,37 triliun yang dilayangkan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung ke Pengadilan Negeri Denpasar terkait perjanjian keduanya soal pembangunan tower atau menara telekomunikasi.

Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut masuk tahap mediasi. Agenda mediasi sudah berlangsung pada 20 Oktober dan 9 Desember lalu. Mediasi terakhir kemarin berlangsung tertutup yang dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Kamilov pun mendorong KPK dan Kejati Bali juga ikut memantau gugatan wanprestasi untuk mencegah upaya terselubung untuk memperpanjang perjanjian Bali Towerindo dengan Pemkab Badung untuk 20 tahun ke depan.

Kamilov memperkirakan gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung tak akan selesai ditahap mediasi karena nilai tuntutan yang besar. Gugatan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung mencapai Rp3,37 triliun. 

"Selain itu, Bali Towerindo juga meminta perpanjangan perjanjian pembangunan tower sampai 20 tahun lagi," ujarnya.

Agenda mediasi Bali Towerindo dengan Pemkab Badung dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2026 mendatang. Kedua belah pihak diminta hadir kembali oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Suartha mengatakan bahwa kedua belah pihak, telah sepakat untuk melanjutkan mediasi. Menurutnya, mediasi selanjutnya digelar pada 6 Januari 2026. “Ada kesepakatan untuk perpanjangan mediasi. Mediasi berikutnya tanggal 6 Januari 2026,” kata Suartha kepada wartawan.

Suartha mengatakan gugatan Bali Towerindo kepada Pemkab Badung terkait dengan perjanjian yang mereka buat perihal kerja sama pembangunan tower atau menera telekomunikasi yang diteken pada 2007 silam.

Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung Rp3,37 triliun karena dianggap wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan tower. Perkara yang teregister dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps tersebut sudah mulai sidang dengan agenda mediasi pada 20 Oktober 2025 lalu.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sudah buka suara soal gugatan yang dilayangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang diteken pada 7 Mei 2007 perihal penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di wilayah Badung.

“Di dalam perjalanan ya mungkin ya, ini baru mungkin ya, pihak BTS (Bali Towerindo Sentra) merasa bahwa kami Pemerintah Kabupaten Badung dianggap tidak melaksanakan kesepakatan itu, melakukan wanprestasi. Akibat wanprestasi itulah, kelihatannya bisa juga karena BTS (Bali Towerindo Sentra) mengajukan keberatan,” ujarnya kepada wartawan.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan pihak Bali Towerindo juga merasa dirugikan sebesar Rp3,37 triliun terkait penyimpangan kerja sama pembangunan menara telekomunikasi di Badung. 

"Selain soal kerugian materiil, kata Adi Arnawa, Bali Towerindo juga meminta kompensasi perpanjangan kerja sama hingga 2047. Nah inilah yang sedang kita rundingkan bersama untuk merumuskan," tutup Bupati.

Rabu, 10 Desember 2025

Penutupan TPA Suwung Jadi Sorotan Wakil Dewan Denpasar

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Adanya rencana Pemerintah Provinsi Bali menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 23 Desember 2025 menuai sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira.
Politikus Fraksi Golkar ini menilai kebijakan tersebut perlu dikaji lebih matang karena berpotensi menimbulkan kekacauan pengelolaan sampah di Denpasar. Menurutnya, Kota Denpasar yang memproduksi sekitar 1.040 ton sampah per hari belum sepenuhnya siap mengolah sampah secara mandiri apabila TPA Suwung benar-benar ditutup. 
Dia menegaskan, pemerintah daerah harus mengetahui secara pasti rasio jumlah sampah dan kapasitas pengelolaan yang tersedia.
"Pemerintah kota Denpasar harus tahu dulu rasionya, sampah yang dihasilkan, berapa yang mampu dikelola. Baru kita bisa bicara soal kesiapan menghadapi penutupan TPA,” katanya, Rabu (10/12).
Wandhira menilai pernyataan bahwa penutupan TPA dilakukan menjelang suasana liburan seperti Natal dan Tahun Baru. Dia mempertanyakan apakah kajian teknis yang menjadi dasar kebijakan tersebut sudah benar-benar matang dan telah disosialisasikan kepada pemerintah kota.
"Kita belum pernah dapat penjelasan lengkap, bilamana TPA ditutup, risikonya seperti apa? Kalau risikonya memunculkan masalah publik, waktunya harus dikaji ulang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Denpasar semestinya sudah menyiapkan strategi dan teknologi sebagai ‘senjata’ untuk menghadapi kemungkinan penutupan.
"Mestinya Denpasar sudah siap perang sebab wacana penutupan ini sudah alam digaungkan. Siapkan strategi, siapkan teknologi, jangan sampai kelabakan saat keputusan tiba-tiba datang,” tegasnya.
Menyinggung keberadaan Tebe Modern yang selama ini belum jelas kontribusinya, mengurangi volume sampah kota. Wandhira menyebut bahwa pemerintah terkesan kurang fokus menangani persoalan persampahan. 
"Banyak pembahasan dan rekomendasi DPRD sebelumnya, termasuk sejak 2023 terkait TPS3R dan TPST, dinilai belum ditindaklanjuti dengan serius. Masalah sampah selalu dimudahkan tanpa kajian mendalam dan tanpa inovasi. Akhirnya persoalan ini berlarut-larut,” bebernya.
Dia juga menyoroti proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pelindo yang sampai saat ini belum beroperasi. Menurutnya, idealnya proyek tersebut berjalan terlebih dahulu sebelum TPA ditutup, meskipun Dia tidak menyebut penutupan harus menunggu PSEL

Senin, 24 November 2025

BNNK Karangasem Gelar Tes Urine di Kantor BPKSDM, Seluruh Peserta Negatif

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

KARANGASEM, Bali Kini — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karangasem melaksanakan tes urine bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika. Kegiatan berlangsung pada Senin (24/11/2025) dan difokuskan pada pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem.

Sebanyak 34 pegawai menjalani tes dari total 36 orang staf. Satu pegawai tidak mengikuti tes karena sedang menstruasi, mengingat urine yang bercampur darah dapat mengganggu hasil alat pemeriksaan.

Kepala BKPSDM Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa, menyampaikan bahwa tes urine ini merupakan bentuk pencegahan.

“Jika ditemukan hasil positif belum ada sanksi. Kami bekerja sama dengan BNNK untuk pencegahan, dan jika ada yang terindikasi, akan diarahkan untuk rehabilitasi,” ujarnya.

Perwakilan BNNK Karangasem, I Made Putu Ludrawasa selaku analis P2M, mengatakan pelaksanaan berjalan lancar.

“Kami ditugaskan mewakili pimpinan untuk melakukan tes urine. Total 34 orang dites dan semuanya negatif. Harapannya kegiatan seperti ini bisa berlanjut,” jelasnya.

Putu menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan menggunakan 7 parameter, meliputi morfin, metamfetamin, amfetamin, benzodiazepine, dan beberapa golongan lainnya. Jika suatu saat ditemukan hasil positif, pegawai akan diserahkan ke BNNK untuk proses rehabilitasi.

Kepala BNNK Karangasem, Alvin Andrew Dias, juga mengapresiasi hasil tes yang sepenuhnya negatif.

“Semua negatif, astungkara. Ke depan kita ingin wujudkan momen Kantor Pemerintah Karangasem benar-benar bebas narkoba,” katanya.

Sementara itu, test juga dilakukan di kantor lurah Subagan, menyasar kepada para pegawai kantor, yakni terdapat 14 orang yang menjalani tes, juga seluruhnya dinyatakan negatif. Hal ini disebut sebagai bukti komitmen Pemkab Karangasem dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.

Program tes urine ini rencananya akan dilakukan secara berkala menyasar pada OPD lain, sebagai upaya menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karangasem. (Ami)

Minggu, 23 November 2025

Pasca Sengketa, Vila Milik Warga Swiss Dijarah


Laporan Reporter : Jero Ari 
Kuta , Bali Kini - Vila R&B milik warga negara Swiss, Nicole Schneiter Robert Charrue, di Tibubeneng, Badung, mengalami kerugian sangat besar. Perabotan serta fasilitas villa hilang diduga kuat akibat penjarahan pasca sengketa memanas. Kerugian materiil dari aksi penjarahan ini ditaksir mencapai angka Rp 550 juta.

“Saya tidak menyangka bisa hilang semua seperti ini. This is Pillage (ini sebuah penjarahan),” kata Nicole kepada wartawan, Minggu (23/11/2025), melalui Kuasa Hukumnya Agus Sujoko.

Konflik sengketa lahan ini sudah berlangsung lama sejak pertengahan tahun 2023. Vila Nicole sempat diduduki orang-orang berbadan tegap suruhan Lenny Yuliana Tombokan, melalui Kuasa Hukumnya Niko Kilikily. Pengosongan paksa vila terjadi walau Nicole memegang Akta Sewa Menyewa yang sah selama 25 tahun dari pemilik lahan, I Nengah Karna.

Kuasa hukum Nicole, Agus Sujoko, menegaskan pihak yang menduduki vila tidak pernah bertanggung jawab. “Klien saya sudah menderita kerugian sebab vila tidak beroperasi, sekarang ditambah barang hilang hingga total di atas setengah miliar. Ini sangat-sangat merugikan klien kami,” tegas Agus Sujoko.

Sebelum penjarahan, Ketut Putra Ismaya Jaya atau Keris sempat mendatangi lokasi sengketa. Keris bertemu dengan kuasa hukum Lenny, Niko Kilikily untuk mencari solusi bersama. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa kedua belah pihak tidak akan menduduki lokasi sengketa lagi.

Agus Sujoko menyayangkan barang-barang vila hilang setelah adanya kesepakatan itu. Agus Sujoko mendampingi wartawan berkeliling melihat tiga unit vila kliennya. Agus Sujokko menunjukkan kondisi ruang tamu yang perabotan berbahan kuningan sudah tidak ada.

Perabotan serta fasilitas vila yang hilang meliputi pendingin udara, kompor, kasur, televisi, mesin cuci, dan kulkas. Peralatan dapur seperti piring, sendok, microwave, dan pernak-pernik lainnya juga raib. Nicole juga harus mengurus pembengkakan tagihan listrik yang tidak terduga di PLN.

"Atas kejaidan ini, kliennya merasa kecewa dan tertekan karena sebelumnya sudah diusir secara paksa. "Belum lagi listrik yang tiba-tiba juga membengkak dan saya harus melakukan klarifikasi dengan PLN Senin nanti," imbuh Agus Sujoko.

Konflik bermula pada 29 Juni 2023 saat Nicole menerima surat somasi dari Kantor Hukum Dr. Togar Situmorang Dkk (kuasa hukum Lenny sebelumnya). Somasi tersebut menuduh Nicole menempati tanah SHM No. 3234 milik Lenny Yuliana Tombokan. Somasi itu menuntut Nicole mengosongkan vila sewanya dalam tempo 2x24 jam.

Menariknya, Lenny dan Togar tersandung kasus hukum saat ini. Togar Situmorang sudah ditahan dalam kasus berbeda, sedangkan Lenny sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Bali atas kasus ini.

Agus Sujoko menerangkan Nicole menyewa tanah seluas 1500 m² dari I Nengah Karna. “Padahal, Nicole menyewa tanah dan vila selama 25 tahun berdasarkan Akta Sewa Menyewa Tanah No. 08 tanggal 2 November 2016 di hadapan Notaris Hartono, S.H.,” kata Agus Sujoko menjelaskan dasar hukum dan sampai saat perjanjian ini tetap mengikat dan belum dibatalkan.

Di tengah kemelut sengketa ini, Nicole menyampaikan apresiasi yang sangat besar kepada berbagai pihak yang membantu. Pemilik tanah, I Nengah Karna, kini dapat kembali menguasai tanah miliknya yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Ucapan terima kasih kami tunjukkan kepada semeton Bali semua yang membantu pengosongan tanah milik Bapak I Nengah Karna,” ujar Nicole.

Apresiasi tersebut secara khusus ditujukan kepada Jro Bima atau Ketut Putra Ismaya Jaya dan seluruh pejabat yang terlibat. “Terutama kepada Jro Bima atau Bapak Ketut Ismaya dan seluruh pejabat, baik aparat kepolisian maupun aparat desa, baik prajuru adat maupun pecalang setempat yang ikut membantu proses waktu itu. Sehingga Bapak Nengah Karna selaku pemilik tanah bisa kembali menguasai tanah miliknya yang di atasnya klien saya sewa,” tambah Agus Sujoko.

Agus Sujoko menambhakan, dengan selesainya penguasaan lahan oleh pihak yang bersengketa, pihak Nicole berharap tidak ada lagi masalah serupa di masa mendatang. Mereka juga menyampaikan permohonan agar kliennya dapat segera diberikan akses jalan kembali. Permintaan ini penting karena menyangkut WNA yang telah berinvestasi di Bali.
“Dengan kejadian ini, semoga tidak ada masalah lagi. Dan kami berharap klien kami dapat diberikan akses jalan karena ini menyangkut WNA yang berinvestasi di Bali,” tutup Agus Sujoko.

Sampah Menupuk Sejak Galungan, Beralasan Akses ke TPA Becek


Laporan Reporter Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Hingga usai perayaan Galungan, masih sampah-sampah menumpuk di atas trotoar dan depan rumah warga yang belum terangkut, hingga Minggu (23/11). Terpantau sampah terbungkus plastik seperti Jalan Ahmad Yani Utara, Jalan Yudistira, Jalan Sutoyo, Jalan Kapten Mudita, Jalan Ciung Wanara I, Jalan Setiabudi, Jalan Lembu Sora, Jalan Maruti hingga Jalan Kebo Iwa Utara.
Ini menjadi pandangan terganggu, apalagi tumpukan sampah ada di atas trotoar hingga di beberapa pojokan gang. Bahkan salah seorang warga meyakinkan sudah berlangsung dari sebelum hari raya Galungan. "Tidak tau apa alasannya, biasanya rutin dua hari sekali tukang angkut sampah. Apalagi saat hujan, selain bau dan kawatir banjir lagi," aku seorang warga di Jalan Yudistira.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Denpasar, I Ketut Adi Wiguna menjelaskan bahwa sejumlah unit swaklola tidak dapat bekerja karena armada pengangkut mengalami kerusakan. Selain itu, kondisi TPA yang agak krodit akibat akses jalan becek dan licin juga menjadi penghambat. 
"Ada beberapa truk rusak, ada sopir yang sakit, ditambah kondisi TPA agak krodit karena akses jalan becek dan licin akibat hujan. Ini menghambat pembuangan," katanya.
Pihaknya mengaku telah menyarankan agar masing-masing unit swaklola menyewa truk tambahan dan mencari sopir cadangan untuk memastikan pelayanan tetap berjalan. "Kami sudah sarankan dari awal agar sewa truk dan cari sopir sendiri supaya pelayanan tetap bisa diberikan kepada masyarakat," tutup Adi Wiguna.

Pedagang Ayam di Pasar Amlapura Meradang, Omzet Anjlok 50 Persen Akibat Persaingan Tak Sehat

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini— Para pedagang ayam di Pasar Kota Amlapura, khususnya di Pasar Subagan dan Pasar Amlapura, tengah kelimpungan. Meski momentum hari raya biasanya jadi angin segar untuk meningkatkan penjualan, tahun ini mereka justru mengeluhkan omzet yang anjlok hingga nyaris 50 persen.

Harga ayam di pasar sebenarnya stabil di kisaran Rp45 ribu per kilogram. Tidak ada lonjakan berarti seperti yang biasanya terjadi menjelang perayaan hari besar. Namun stabilnya harga tidak otomatis membuat penjualan ikut stabil.

Penyebab utamanya: maraknya pedagang ayam yang berjualan di luar area pasar, terutama di sepanjang jalan utama. Para pedagang “liar” ini menjual ayam dengan harga jauh di bawah standar, padahal sumber ayamnya sama—diambil dari tempat yang sama dengan pedagang resmi di dalam pasar.

Kondisi ini memicu kekesalan pedagang pasar. Mereka menilai praktik tersebut sebagai bentuk persaingan tidak sehat, apalagi banyak lapak luar pasar berdiri secara semi permanen dan tidak memperhatikan standar kebersihan maupun pengelolaan limbah.

“Penjualan turun hampir setengah. Susah bersaing kalau di luar jualnya jauh lebih murah,” keluh Nurasiah, salah satu pedagang ayam di dalam pasar Amlapura, Minggu (23/11/2025). Senada dengan itu, Saripa, pedagang lainnya, mengaku situasi seperti ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.

Para pedagang berharap pemerintah turun tangan, setidaknya dengan menertibkan standar berjualan di luar pasar agar tidak merugikan pedagang resmi. Mereka meminta adanya kejelasan aturan, pengawasan harga, hingga penanganan limbah dari para penjual di luar pasar, demi terciptanya persaingan yang lebih sehat. (Ami)
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved