-->

Kamis, 15 Januari 2026

Gugatan 'Koko' Medan atas Proyek Umalas Signature Kandas

Gugatan 'Koko' Medan atas Proyek Umalas Signature Kandas

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Menjelang agenda putusan pada 20 Januari, Budiman Tiang ynag dijerat kasus penipuan Ratusan Miliar. Masih sempatnya ajukan  gugatan perdata atas Proyek Umalas Signature.
Namun pengajuan gugatan dari pengusaha Koko Medan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, akhirnya kandas. Majelis hakim menyatakan gugatan Budiman Tiang tidak dapat diterima dalam perkara sengketa kerja sama proyek The Umalas Signature Bali.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardhani, dengan anggota Eni Martiningrum dan I Wayan Suarta. 
Dalam amar putusannya, majelis hakim justru menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp358.000. “Karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara,” ujar hakim dalam persidangan.
Gugatan tersebut diajukan Budiman Tiang melalui tim kuasa hukumnya yang dikoordinatori Agus Widjajanto, dengan tergugat PT Samahita Umalas Prasada (PT SUP), PT Magnum Estate International (PT MEI), serta Notaris Putu Ngurah Aryana. 
Para tergugat dinilai melakukan wanprestasi dalam kerja sama pembangunan proyek The Umalas Signature di kawasan Umalas, Bali.
Dalam pokok perkara, penggugat dan para tergugat diketahui menandatangani perjanjian kerja sama pembangunan rumah kos atau unit usaha komersial pada 24 Desember 2021, yang kemudian dikembangkan dengan nama The Umalas Signature. 
Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris dan berlaku hingga 9 September 2044.
Sesuai kesepakatan, Budiman Tiang berkewajiban menyediakan empat bidang tanah berstatus SHGB miliknya. 
Sementara itu, para tergugat bertanggung jawab atas pendanaan, tenaga, pengurusan seluruh perizinan, serta pembangunan modul rumah kos atau unit usaha komersial.
Sebagai kompensasi atas penyerahan lahan, penggugat disebut berhak menerima Rp475 juta. Namun dalam gugatannya, Budiman Tiang mengklaim tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam perjanjian, meski pihak tergugat disebut telah menerima uang penjualan sebesar Rp500 juta.
Di tengah proses perdata tersebut, Budiman Tiang juga tengah menghadapi perkara pidana. Jaksa Penuntut Umum Dewa Gede Anom menyatakan Budiman terbukti melakukan penggelapan selama kerja sama proyek The Umalas Signature berlangsung.
Atas perbuatannya, Budiman Tiang dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan karena melanggar Pasal 372 KUHP. Vonis terhadap perkara pidana tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 20 Januari 2026 di PN Denpasar.
“Terdakwa Budiman Tiang terbukti melanggar Pasal 372 KUHP dengan tuntutan penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Jaksa Dewa Gede Anom dalam sidang tuntutan, 8 Januari 2026 lalu.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved