-->

Sabtu, 17 Januari 2026

Terkait Pura Dalem Balangan, Seret Kakanwil Bali ke Ranah Hukum

Terkait Pura Dalem Balangan, Seret Kakanwil Bali ke Ranah Hukum

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Terbitnya surat kepemilikan yang dikuasai konglomerat Hari Boedi Hartono terhadap tanah labuh milik Pura Dalem Balangan, Jimbaran telah melalui proses yang cukup rumit dan panjang sejak rahun 2000, lalu.
Harmaini Hasibuan, Sabtu (17/01) selaku kuasa hukum Pura Dalem Balangan, Jimbaran, mengatakan pihak pelapor (pengempon pura dan yayasan) menyatakan bahwa penerapan Pasal 83 bukanlah kadaluarsa karena tersangka diduga melakukan tindak pidana berlanjut. 
Sedangkan terkait kearsipan, itu menurut pihak pelapor adanya pihak tersangka saat menjabat di BPN Badung tidak menjaga keutuhan, keamanan arsip negara. Yakni arsip dimaksud menurut pelapor adalah warkah. 
Secara panjang lebar, Hasibuan didampingi sejumlah pengempon Pura Dalem Blambangan, menceritakan bahwa inti kasus ini sejatinya pada dugaan indikasi dugaan penguasaan tanah secara tidak sah atau melawan hukum yang diduga melibatkan seorang konglomerat Boedi Hartono. 
Bahkan mantan Kakanwil Badung, I Made Daging A.,Ptnh yang kini menjabat Kakanwil Bali sudah dilaporkan ke polisi, termasuk Boedi Hartono. 
Diakui bahwa kasus ini sejatinya ditangani Harmaini Hasibuan dkk, sejak 26 tahun lalu. Bahkan juga pernah diadukan ke Ombudsman RI, kata Hasibuan, hingga adanya dugaan mal administrasi, yang mana pada 8 September 2000 diduga dengan sengaja Made Daging membuat laporan yang isinya diduga tidak benar atau diduga palsu yang merugikan pihak Pura Dalem Balangan. 
Nah akibat dugaan laporan atau pernyataan itulah yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga membuat Daging sebagai tersangka. 
"Inilah akibat surat itu. Setelah diperiksa penyidik, yang mana ada sepuluh point mengandung dugaan penyalahgunaan wewenang. Ini sudah memeriksa 32 saksi dan ahli profesor ada enam orang. Juga ada pegawai BPN 15 orang. Semua mengarah ke tersangka yang menjabat kepala kantor," terang Hasibuan, sembari mengaku dirugikan atas surat yang dibuat tersangka kepada Ombudsman RI, karena pengaduan ditutup sedangkan sertifikat tidak bisa buat untuk Pura Balangan, artinya Pura tidak ada kesempatan membuat sertifikat. 
Yang lebih miris, Kakanwil BPN Bali, Made Daging dilaporkan ke Polda Bali dengan tiga laporan. Yakni dugaan penyalahgunaan wewenang, Pasal 421 KUHP dan tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan Arsip Negara sesuai Pasal 83 UU RI No. 43 Tahun 2009. Lalu laporan kedua pada 13 Mei 2024 telah ditingkatkan menjadi lidik dalam dugaan perkara Tipikor di Dit. Krimsus Polda. Terakhir terkait dugaan pemalsuan surat. 
Kata Hasibuan, kewenangan penetapan tersangka ada di kepolisian. Sedangkan dia dan tim hanya sebagai pelapor. Menganai terkait korupsi, apakah ada kerugian negara? 
Tim kuasa hukum pelapor menjelaskan, sejak awal persoalan kasus ini, pihaknya menduga bahwa mafia tanah itu kegitanya sistematis dan melibatkan oknum pejabat berwenang dan ada konglomerat di dalamnya. 
"Dengan ciri ini ada indikasi, yang berkaitan dengan oknum pejabat. Ada semacam take and give, mengapa pejabat mau kerjasama untuk melaksanakan niat dari konglomerat. Kami menduga adanya "permainan"," jelasnya. Sehingga, Hasibuan menilai yang dilawan dalam kasus ini adalah konglomerat yang menjadi sponsor dalam kasus ini.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved