-->

Selasa, 16 Februari 2021

Bunuh Sang Mantan, Pria Sumba ini Dituntut 15 tahun

Balikini,Denpasar - Oki P Mila alias Yunus (32) yang tega menghabisi nyawa kekasihnya dituntut hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara. Melalui kuasa hukumanya,  Pria asal Sumba ini mengajukan pembelaan secara tertulis.


Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan terencana yang dilakukannya terhadap mantan kekasihnya, korban Elsabet pada 12 Agustus 2020. Tindakan itu dilakukan terdakwa yang tidak terima putus dari kekasihnya. Terlebih dirinya yang sempat memergoki kekasihnya bersama pria lain di dalam kamar kos kekasihnya (korban). 



"Menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Perbuatan itu dilakukan secara terencana sebagaimana tertuang dalam 338 KUHP," sebut Jaksa Anak Agung MD Suarja Teja Buana,SH secara virtual di PN Denpasar.


Dikatakan Jaksa bahws peristiwa pembunuhan itu terjadi pada pukul 13.40 Wita. Dimana terdakwa yang mengajak korban untuk temuan di depan gang kos korban jalan I Wayan Gentuh V No. 11 Desa Dalung Kec. Kuta Utara, Badung.


Itu setelah malam sebelumnya, korban menolak untuk temuan di kamar kosnya. Terdakwa yang saat itu sudah membawa sebilah pisau dari kosnya, begitu korban tiba langsung ditusuk dibagian ulu hati korban hingga tewas.


Saat itu juga korban langsung kabur. Berkat chetingan yang masih tersimpang di HP korban, akhirnya Polisi berhasil melacak keberadaan terdakwa.

"Memohon agar terdakwa dihukum penjara selama 15 tahun," tuntut Jaksa dalam sidang online yang dipimpin Hakim Dewa Budi Wadsara,SH.,MH.[ar/r5]

Senin, 15 Februari 2021

Satresnarkoba Polres Badung Amankan Pria (31) Tahun di LP Kerobokan

BaliKini,Badung - Satresnarkoba Polres Badung mengamankan seorang pria Inisial Made S (31) tahun asal Marga, Tabanan. Pasalnya yang bersangkutan kedapatan membawa 1 tas plastik warna hitam yang didalamnya berisi 10 pepel Erimin 5, 1 (totol 100 butir tablet dengan berat keseluruhan brutto 30,4 gram atau netto 20 gram.



Kasat Narkoba Polres Badung AKP I Wayan Sujana, SH, MH menjelaskan pelaku ditangkap di Lembaga

Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung, Jln. Tangkuban Perahu Kel/Ds. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, atas laporan I Dewa Gede Suteja, pada hari Kamis  tanggal 11 Pebruari 2021, pukul 23.30 Wita. Senin, (15/2).


AKP Wayan Sujana menyebutkan, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 wita, saat itu I Dewa Gede Suteja (Pelapor red) bertugas di P2U Lembaga Pemasyarakan Kelas II A Kerobokan Badung Jln. Tangkuban Perahu Kel/Ds. Kerobokan Kelod Kec. Kuta Utara, Badung,  dipanggil Ka Lapas yang sedang membawa seorang pria yang tidak dikenal akan menitipkan makanan. Karena malam hari tidak menerima penitipan barang/makan kemudian Ka Lapas memerintahkan dirinya (pelapor red) bersama saksi lainnya untuk memeriksa badan dan atau barang yang dibawa  orang tersebut, selanjutnya pelapor bersama Ka KPLP memeriksa barang yang dibawa oleh Pelaku. Sedangkan saksi  atas nama I Komang Adi Murbawa, SH bertugas memeriksa badan pelaku. Saat Pelapor dan Ka KPLP melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pelaku narkoba terdapat 8 bungkus nasi jinggo dan disalah satu bungkus nasi jinggo tersebut ditemukan 10  pepel Erimin 5, satu pepel berisi 10 (sepuluh) butir tablet  total keseluruhannya 100 (seratus) butir tablet, dari hasil temuan tersebut kemudian Ka KPLP menghubungi Satresnarkoba Polres Badung. [pl/r1]


Saat dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi oleh Polisi, pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku berikut barang bukti di bawa petugas ke Polres Badung, guna proses hukum lebih lanjut. 


"Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/25/II/2021/BALI/SPKT RES BDG, tanggal 11 Pebruari 2021 inilah pelaku kita tangkap dan proses Pelaku," Ujar Kasat Narkoba Polres Badung.


Kini pelaku berikut barang bukti berupa 10 pepel Erimin 5, satu pepel berisi 10 butir tablet  (total keseluruhannya 100 butir tablet dengan berat keseluruhan brutto 30,4 gram atau netto 20 gram), satu tas plastik warna hitam dan satu  handphone merek Samsung di sel tahanan Polres Badung.

Rai Mantra Buka Gelaran Bulan Bahasa Bali Kota Denpasar

Jadi Wahana Pelestarian dan Pengembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali Sebagai Jati Diri


BaliKini,Denpasar - Bulan Bahasa Bali kembali digelar Pemkot Denpasar di tahun 2020. Meski ditengah pandemi, tak menyurutkan pelaksanaan event tahunan sebagai ajang pelestarian dan pengembangan sastra, bahasa dan aksara Bali ini. 



Dengan menerapkan disiplin Protokol Kesehatan dalam balutan tema Wana Kerthi Sabdaning Taru Mahottama, Gelaran Bulan Bahasa Bali Tahun 2021 dibuka secara resmi Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, IGN Bagus Mataram yang ditandai dengan pemukulan Gong di Dharmanegara Alaya Kota Denpasar, Senin (15/2). 


Dalam sambutanya, Walikota Rai Mantra menekankan bahwa Bahasa Bali merupakan bahasa ibu di Bali. Keberadaan bahasa, sastra dan aksara Bali menjadi jati diri masyarakat Bali. Karenanya, upaya pelestarian dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Bali harus terus digelorakan. 


"Jika kreatifitas sudah didasari oleh kebudayaan Bali, itulah dinamakan jadi diri yang menjadi nafas pembangunan di Bali," jelasnya


Lebih lanjut dijelaskan bahwa lewat pelaksanaan Bulan Bahasa Bali ini tentunya dapat menjadi wahana pelestarian dan pengembangan kebudayaan Bali secara berkelanjutan. Rai Mantra mengaku bangga dimana pelaksanaan Bulan Bahasa Bali telah dilaksanakan dari tingkat desa/lurah, kecamatan hingga Kota Denpasar. 


"Kedepanya tentu kita berharap segala kegiatanya terus dikembangkan sehingga mampu mendukung penguatan dan pengembangan budaya Bali, termasuk bahasa, sastra dan aksara Bali," jelasnya


Rai Mantra mengatakan bahwa selain Bulan Bahasa Bali, Pemkot Denpasar pun turut menyediakan Dharma Negara Alaya sebagai wahana pengembangan dan penguatan kebudayaan Bali. Secara khusus untuk pelestarian lontar telah disediakan Ruang Kaja Kangin sebagai sepirit Dharmanegara Alaya. 


"Jadi pada pelaksanaan Bulan Bahasa Bali tahun ini difokuskan pada pelestarian, revitalisasi, penguatan dan pengembangan kebudayaan Bali, yakni bahasa, sastra dan aksara Bali," ujar Rai Mantra


Pelaksanaan Bulan Bahasa Bali tahun ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara kebudayaan dan globalisasi. Sehingga mampu beradaptasi terhadap kemajuan peradaban. 


"Karena di era sekarang, globalisasi dan kebudayaan adalah saling berkaitan dan mempengaruhi, dimana jika Bali sudah terkenal, maka tugas generasi muda untuk memperkuat sehingga menjadi suatu hal yang spesifik dalam menghadapi adaptasi global," jelasnya


Sementara  Ketua Panitia, I Wayan Gede Sukawidana, S.Pd., M.Pd mengatakan bahwa pelaksanaan Bulan Bahasa Bali Tahun 2021 dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Adapun kegiatan yang dilaksanakan yakni Lomba Nyurat Aksara Bali, Lomba Ngwacen Aksara Bali Ring Lontar dan Lomba Mesatua Bali. 


"Semangat pelestarian, penguatan dan pengembangan bahasa, sastra dan aksara Bali tetap sama, hanya saja pelaksanaanya dilaksanakan secara terbatas dengan disiplin protokol kesehatan," pungkasnya. (Ags/r1).

7.715 Orang Terdaftar Ikuti Seleksi PIP Pemkot Denpasar Tahun 2021

Peserta Bersaing Ketat Saat Pendalaman Minat Pada Sesi Pelatihan

Balikini,Denpasar - Pandemi Incubation Program (PIP) Tahap 2 yang dikemas dalam Bantuan Stimulus Produktif (BSP) yang dilaksanakan Pemkot Denpasar melalui Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Bekraf dan STIMIK Primakara, BPD Bali serta inkubator bisnis ini mengundang antusiasme peserta. Dimana, sejak dibuka pada 25 Januari hingga ditutup pada 10 Februari lalu, sedikitnya 7.715 peserta telah melaksanakan pendaftaran awal.



Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, I Wayan Hendaryana saat diwawancarai Senin (15/2) menjelaskan bahwa setelah penutupan pendaftaran ini dilaksanakan maka tahapan selanjutnya adalah verifikasi. 


"Jadi karena quotanya terbatas sebanyak 1.680 peserta dan saat ini kita sedang persiapan pelaksanaan verifikasi," jelasnya



Hendar mengatakan bahwa sebanyak 7.715 pendaftar telah sukses melaksanaman pendaftaran. Pun demikian  peserta yang berhasil melaksanakan pendaftaran belum tentu dinyatakan lulus, melainkan harus melalui tahapan verifikasi dan tahapan lainya.


"Jadi nanti akan dilaksanakan pelatihan dan pendalaman minat melalui ideasi, workshop dan pemasaran, disana akan keliatan bagi masyarakat untuk menghasilkan sebuah ide atau pengembangan usaha yang nantinya akan menerima Bantuan Stimulus Produktif (BSP) ini," kata Hendar


Diberitakan sebelumnya bahwa Pandemic Incubation Program  (PIP) Tahap 2 merupakan sebuah upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi lewat usaha rintisan masyarakat. Dimana, kegiatan ini dikemas melalui pemberian Bantuan Stimulus Produktif sebesar Rp. 1,5 juta.


 “Tahun ini besarannya naik dari Rp 1 juta pada tahun lalu, naik jadi Rp 1.5 juta untuk masyarakat Kota Denpasar yang ingin membuat usaha,” ujar Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA. Dezire Mulyani


Adapun syarat penerima yakni masyarakat umum yang memiliki KTP Denpasar. Calon penerima akan melakukan registrasi pada sistem dan sekaligus pada sistem tersebut akan dilakukan penyaringan agar tepat sasaran. Mereka yang pernah mendapatkan stimulus ini tahun 2020 lalu otomatis tak akan bisa mendaftar lagi. Setelah dinyatakan lolos, nantinya peserta akan mengikuti pendampingan selama 3 bulan.


“Mereka bisa memilih minat di bidang kuliner, fashion, kerajinan dan lainnya,” kata Dezire


Lebih lanjut dikatakan Dezire bahwa pendaftaran PIP Tahap 2 ini sedianya akan dibuka pada 25 Januari hingga 28 Februari 2021. Dilanjutkan tahap pemberkasan yang juga disertai dengan pelatihan awal mulai dari Idea  (penciptaan ide usaha), Workshop (sharing pengetahuan), dan pemasaran produk. Dari sanalah nanti ditetapkan sebanyak 1.680 orang yang menjadi penerima Bantuan Stimulus Produktif untuk dilanjutkan dengan pencairan bantuan.


“Kalau misalnya dikasi sebelum pelatihan, takutnya mereka tidak serius ikut pelatihan. Kami kan inginnya agar mereka benar-benar membuka usaha sesuai dengan apa yang diberikan dalam pelatihan, dan untuk PIP Tahap 2 ini diperuntukan bagi masyarakat umum serta penyandang disabilitas,” imbuhnya


Bahkan, guna memastikan usaha peserta berjalan dengan lancar. Pihaknya juga akan turut melaksanakan pendampingan selama 3 bulan dari Bulan April hingga Juni 2021. Dimana, untuk pendampingan turut  disediakan 20 Tim Pendamping dari inkubator bisnis. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan kompetisi di antara para penerima yang sudah membuka usahanya. Dimana, empat orang terbaik akan mendapatkan penghargaan  masing-masing Rp 5 juta.  


Untuk diketahui, tahun 2020 lalu, telah lolos sebanyak 2.700 penerima stimulus produktif ini. Akan tetapi, tahun 2020 kemarin, stimulus dikhususkan untuk pelaku UMKM dan pekerja pariwisata yang terdampak Covid-19. (Ags/r1).

Bupati Artha Kunjungi Korban Kebakaran di Asahduren

BaliKini,Jembrana - Pasca musibah kebakaran rumah pekan lalu, yang menimpa salah satu warga Ni Ketut Ranti (70) asal  Banjar Temukus, Desa Asahduren. Hari ini, Senin (15/02/2021) Bupati Jembrana I Putu Artha mengujungi warga tersebut guna memberika bantuan berupa paket sembako, matras tempat tidur serta perlengkapan MCK. Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, Kepala PMI Jembrana I Made Sudiada, Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Jembrana, serta Camat Pekutatan dan Prebekel Asahduren.



Disela-sela kunjungannya Bupati Jembrana I Putu Artha menyampaikan turut prihatin atas musibah yang menimpa salah satu warganya tersebut. Selain itu kehadirannya juga untuk memberikan semangat dan dukungan moril. “Semoga dengan kehadiran pemerintah daerah ditengah-tengah warga yang tertimpa musibah ini, selain hadir untuk memberi bantuan juga memberikan dukungan moril sedikit tidaknya dapat mengurangi beban keluarga apalagi keduanya sudah berumur (lansia) serta kedepannya untuk seluruh masyarakat tetap waspada sehingga musibah seperti ini tidak terjadi lagi, ” ucapnya. 


Semantara itu, Ni Ketut Ranti (70) selaku pemilik rumah mengatakan sebelum api membesar, ia bersama keluarga dibantu warga setempat membantu memadamkan api, namun api cepat membesar. “Astungkara kami selamat, hanya saja belum sempat untuk menyelamatkan barang berharga, melihat api sudah semakin membesar,“ katanya.


Seperti diketahui bersama beberapa hari yang lalu, tepatnya pada hari kamis (11/02) telah terjadi kebakaran salah satu rumah warga Ni Ketut Ranti (70) di banjar Temukus, Desa Asahduren, Kec.Pekutatan. Kebakaran tersebut menghanguskan seluruh rumah beserta isinya. Selain itu sejumlah barang berharga pun tidak luput ikut terbakar. Diantaranya uang tunai sebesar 20 juta, cengkeh seberat 300 kg, dan emas seberat 32 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui penyebab rumah semipermanen tersebut terbakar diakibatkan korsleting listrik.


Usai mengunjungi warga yang rumahnya terbakar, Bupati Artha bersama rombongan meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap II di Puskesmas 1 Pekutatan dan Puskesmas 1 Mendoyo. Pihaknya menyampaikan secara umum pelaksanaan vaksinasi tahap I dan II sudah berjalan dengan lancar dan harus sesuai target. “Dari seluruhnya nakes yang terdata sebanyak 1765, astungkara bisa berjalan sesuai target selesai pada tanggal 20 Februari 2021 dan berlanjut untuk vaksinasi selanjutnya,” imbuhnya. (ari/r3)


Bupati Eka Bacakan LKPJ Bupati T.A 2020 Dalam Sidang Paripurna DPRD Tabanan

Balikini,Tabanan – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menegaskan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah kepada DPRD, yang merupakan representasi masyarakat Tabanan dan pelaksanaan dari pasal 71 dan 74 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Hal itu diungkapkan Bupati Eka dalam Penyampaian Pidato Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020 secara teleconference melalui aplikasi zoom metting pada Rapat Paripurna ke 1 masa persidangan I Tahun sidang 2021 DPRD Kabupaten Tabanan yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, Senin (15/2).



Disamping itu LKPJ Bupati juga merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


“Berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut dan mengingat penyelenggaraan Pemerintah Tahun Anggaran 2020 telah berakhir, selaku Kepala Daerah Saya berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD Kabupaten Tabanan melalui rapat paripurna,” ujar Bupati Eka.


Ia juga menjelaskan, LKPJ ini juga telah disusun berdasarkan RPJPD Kabupaten Tabanan Tahun 2005-2025, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021, dilengkapi dengan dokumen RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2020, KUA-PPA, serta ditetapkan dengan Perda Kabupaten Tabanan Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 beserta perubahannnya.


“RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2016-2021 tetap pada visi terwujudnya Tabanan yang Serasi (Sejahtera, Aman dan Berprestasi Jilid II). Tema pembangunan Kabupaten Tabanan Tahun 2020, yaitu Pemerataan Pembangunan berbasis potensi wilayah di Kabupaten Tabanan,” ujar Bupati Eka.


Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut Bupati Eka juga menjelaskan tentang realisasi APBD dan Pembiayaan Daerah Tahun 2020, yakni ; Pendapatan Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2020 sebesar Rp. 1.789.609.930.388,00 atau 96,23 persen dari target anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp. 1.859.707.773.266,85.


Realisasi Belanja Daerah Tahun 2020 sebesar Rp. 1.542.225.318.768,32 atau sekitar 93,98 persen dari total Belanja sebesar Rp. 1.640.994.573.164,25. Realisasi Pembiayaan Daerah Tahun 2020 sebesar Rp. 14.684.099.497,40 dari total Pembiayaan Tahun 2020 sebesar Rp. 14.608.759.497,40.


“Kinerja penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang dituangkan dalam kegiatan  pada APBD Tahun 2020 menunjukan hal yang positif. Hal ini tercermin dari berbagai penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah maupun Lembaga lainnya,” imbuh Bupati Eka.


Penghargaan tersebut diantaranya : Penghargaan Indonesia Best of The Best Award 2020 category Best Regent & Perfomance 2020 dari seven media Asia, Penghargaan Plakat dan Piagam WTP 6 kali berturut-turut dari Pemerintah RI, Penghargaan dalam menggunakan ketenaga listrikan dari perusahaan listrik Negara (PLN), Penghargan Instansi dengan Kualitas Data terbaik kategori data IMB dan SIUP Tahun 2020 dari BPD Bali dan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Kemenkumham RI.


Turut hadir dalam rapat paripurna  tersebut para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan dan anggota Dewan, Forkopimda Tabanan, Sekda, para Asisten dan para OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD Kabupaten Tabanan, serta undangan lainnya.[tb/r1]

Pelaku Penggorok Leher Janda Cantik Asal Subang Terkuak


BaliKini,Denpasar -
Teka teki pelaku perampokan dan pembunuhan janda cantik, berinisial DFL (24) asal Subang, Jawa Barat di sebuah kamar Homestasy di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar,Sabtu (16/1) akhirnya berhasil diringkus Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan yang memburu pelaku sampai ke Jawa Timur.

Pelaku berinisial WDS (24) ditangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur,Jumat (12/2) lalu sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan dan olah TKP. Berdasarkan keterangan dari saksi didapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan keberadaannya,itu disampaikan,Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro,Senin,(15/1).

“Begitu mengetahui keberadaan pelaku, anggota Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap di rumah mertuanya di wilayah Jember, Jatim. Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya sudah menusuk korban menggunakan senjata tajam jenis Kerambit,” jelasnya.

Dirinya menjelasakan kronologis peristiwa sadis tersebut, terjadi berawal dari pelaku dengan korban janjian untuk bertemu di TKP melalui sebuah aplikasi,Sabtu (16/1) sekitar pukul 01.00 Wita. 

Pelaku datang ke TKP mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF. Tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban. 

"Kemudian mereka melakukan hubungan badan," ujarnya.

Bukannya memberikan uang kepada korban, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan justru mengambil Hp dan dompet milik korban. Mengetahui barangnya diambil oleh pelaku, korban saat itu berdiri tanpa busana disamping tempat tidur berteriak minta tolong.

Teriakan korban membuat pelaku naik pitam. Pelaku langsung membekap korban dari belakang dengan menggunakan tangan kiri. Selanjutnya tangan kanan mengambil senjata tajam jenis Kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur. Tak berpikir panjang pelaku langsung menusuk leher korban. 

“Semua luka pada leher karena senjata tajam.  Ada 3 luka sudut di leher sebelah kiri dan kanan, 1 luka sudut leher tengah dan luka di leher kanan memotong pembuluh nadi besar yang menyebabkan kematian korban,”katanya.

Pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku.Karena,pelaku sudah menyiapkan pisau jenis Kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku membawa Hp dan dompet milik korban lalu kabur lewat balkon belakang kamar. Dalam perjalanan menuju kos tempat tinggalnya, pelaku membuang Hp dan dompet di sungai dekat Jalan Pulau Kawe Denpasar Selatan.

Dir Reskrimum mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya pernah di penjara selama 9 bulan lantaran terlibat kasus pencurian.

“Motif pelaku merampok dan membunuh korban karena faktor ekonomi. Pelaku adalah seorang residivis kasus pencurian. Awal tahun 2016 melakukan pencurian di counter Hp di wilayah Jember,” pungkasnya.

Dirinya menambahkan, adapun mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih DK 5326 EF, senjata tajam jenis kerambit, helm ojol warna hijau dan sandal jepit motif kotak warna biru.[ag/r2]

Ny Putri Koster Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK Sulut dan Kalimantan Utara Secara Daring

BaliKini,Denpasar - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Bali Ny Putri Suastini Koster menghadiri kegiatan pelantikan Ketua TP PKK Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara Masa Bhakti 2021-2026 secara daring melalui aplikasi zoom meeting, dari ruang kerjanya di Gedung Jayasabha, Senin (15/2/2021).



Pelantikan Ketua TP PKK dua provinsi ini dilaksanakan secara hybrid. Acara offline digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri dengan jumlah peserta terbatas, sementara undangan lainnya hadir secara virtual. Mereka yang dilantik yaitu Ketua TP PKK Provinsi Sulawesi Utara Ny Ir Rita Maya Dondokamboy Tamuntuan dan Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Utara Ny Hj Rahmawati SH.


Ketua TP PKK Pusat Ny Tri Tito Karnavian dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Ketua TP PKK Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara yang baru dilantik. Kepada keduanya, ia mengingatkan bahwa saat ini TP PKK menghadapi tantangan berat dalam melaksanakan program di tengah pandemi Covid-19. Kendati demikian, ia mengingatkan jajarannya agar tak kehilangan semangat karena banyak tugas yang harus tetap dilaksanakan.


“Tak hanya pandemi, masih banyak lagi masalah yang harus kita tuntaskan seperti penurunan angka stunting, kesehatan anak dan ibu hamil dan lainnya,” ucapnya.


Dengan ruang gerak yang terbatas di tengah pandemi, jajaran TP PKK diminta mencari pola agar 10 Program Pokok bisa tetap dilaksanakan. Masih dalam sambutannya, Ny Tito Karnavian juga mendorong TP PKK melaksanakan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat serta menghindari kegiatan seremonial yang hanya di permukaan saja.


Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari pelantikan Gubernur Sulawesi Utara dan Kalimantan Utara. Ia menilai, TP PKK merupakan organisasi dengan struktur paling lengkap, dari pusat hingga lingkungan terkecil yaitu keluarga. Jika keberadaannya dimanfaatkan secara optimal, ia yakin wadah ini bisa bergerak efektif, masif dan ekstensif, sehingga menghasilkan 'outcome' yang luar biasa. Selain fokus pada program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga mengacu pada 10 program pokoknya, jajaran TP PKK juga diharapkan berperan aktif dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui sosialisasi gerakan penggunaan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.


“Kata-kata seorang ibu biasanya lebih didengar, ayo panaskan mesin dan tekan gas maksimal dalam penanganan pandemi,” ujarnya.[r1]

Gubernur Bali Undang Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga Lain Terkait Penggunaan Kain Tenun Endek Bali

BaliKini,Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster mengundang Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga lainnya, seperti Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, Ka Kanwil Kumham, Ka BPN Bali, Pimpinan BI Bali, Ka OJK Bali, Bupati/Walikota se-Bali, Sekda se-Bali, Kepala L2 Dikti, Kepala BNI Bali, Kepala Bank Mandiri Bali, Kepala BRI Bali, Kepala BTN Bali, Kepala Bank Syariah, Dirut BPD Bali, Manajer Angkasa Pura I, Manajer ITDC Nusa Dua, Manajer Pelabuhan Benoa, Manajer PLN Bali, Manajer Garuda Bali, Ombudsman RI Bali, dan Perwakilan Rektor se-Bali pada, Selasa Anggara Pon Ukir (16/2) di Wantilan Kertha Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar.



Gubernur akan memberikan arahan mengenai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, agar bisa dilaksanakan secara efektif.  


Edaran Gubernur bertujuan untuk melestarikan, melindungi, serta memberdayakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali. “Jadi di masa Pandemi Covid-19 ini para Pimpinan, Pejabat, hingga Pegawai Instansi Pemerintah yang memiliki gaji dan tunjangan setiap bulannya kita ajak berempati untuk bergotong royong membantu perajin kita yang sedang terdampak ekonominya. Sehingga, dengan cara ini kita mampu mendorong dan menggerakan Industri Kecil Menengah (IKM) Bali yang bergerak di Industri Kerajinan Kain Tenun Endek Bali,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana, Senin (15/2).


Untuk mensukseskan acara diatas, para undangan harus menerapkan Protokol Kesehatan, untuk itu diharapkan datang dua jam sebelum acara dimulai guna mengikuti Rapid Test Antigen, tidak diperkenankan membawa Surat Rapid Test Antigen atau Surat Test Swab PCR dari luar.[r1]

Grafik Menunjukkan Mulai Ada Penurunan Kasus Covid di Bali


BaliKini,Denpasar -
Upaya pemerintah menekan angka pertumbuhan kasus Covid dengan menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara ketat. Saat ini mulai menunjukkan data penurunan dilihat dari grafik persentase perkembangan, kendati setiap harinya kasus pasien positif terus bertambah.


Masih diberlakukannya situasi PPKM, di Provinsi Bali, justru mencatat peningkatan kasus positif yang melonjak tinggi. Tercatat hingga Senin (15/2). Dimana ada penambahan kasus positif untuk kali ini hingga mencapai 274 orang.


Untuk pasien sembuh penambahan sebanyak 238 orang dan kali ini ada tambahan 9 orang pasien covid-19 meninggal dunia. Sehingga dapatlah dirinci selama pandemi ada 818 orang meninggal akibat Covid-19.


Jumlah kasus secara kumulatif se Bali, untuk Positif ada 30.699 orang. Pasien sembuh 27.108 orang dan pasien aktif dalam perawatan saat ini ada 2.773 orang.


Dengan terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Bali, ditegaskan kepada seluruh desa adat menghentikan segala bentuk keramaian yang mendatangkan banyak orang. 


Untuk sementara, pelaksanaan upacara adat atau keagamaan yang sudah terporgram agar dilaksanakan dengan jumlah peserta ynag terbatas dan memenuhi protokol kesehatan.


Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas. 


"Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya. Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada," tulisnya.


Ingat pesan ibu "terapkan 3M" yakni memakai masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol (berbicara) dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain. 


"Tetaplah waspada dan patuh  jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada. COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita," pesannya mengingatkan.


Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.


SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.[ar/r5]

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved