-->

Rabu, 07 Juni 2023

Maksimalkan Hasil Budidaya Lele, Pemkot Denpasar Gelar Monitoring Demplot


DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar, melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP), menggiatkan Monitoring Demplot Padat Tebar Ideal, sebagai langkah untuk mengetahui idealnya kepadatan ikan yang dibudidayakan. 

Kegiatan ini dilaksanakan di area Kelompok Pembudidaya Ikan Minadi Lestari, Kelurahan Sesetan pada Selasa (6/6). 

Saat dihubungi, Plt. Kabid Pemberdayaan dan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan DPKP Kota Denpasar, Ni Made Rai Sumarni menjelaskan pelaksanaan pendampingan dan monitoring ini bertujuan untuk mencari tahu tingkat kepadatan ikan di Kolam Terpal dengan diameter 3 Meter. 

"Monitoring demplot ini memang diupayakan untuk bisa mengetahui kepadatan ikan pada kolam. Untuk jenis ikannya sendiri adalah Lele," ungkap Rai Sumarni. 

Setidaknya, kata Rai Sumarni ada 8 kolam terpal bulat yang dimonitoring, dengan beberapa metode perlakuan yang dilakukan. Antara lain, para petugas melakukan pengecekan kualitas air kolam yang meliputi suhu, pH, amonia test dan nitrit test. 

"Kami juga lakukan pengamatan kesehatan ikan secara visual, mengecek pemberian pakan ikan, dan juga proses pergantian air kolam," kata Rai Sumarni.

Selain itu, terdapat monitoring grading ikan atau dikenal dengan sortir ikan, yang dilakukan sesuai dengan masa pertumbuhan ikan ikan tersebut. 

"Rencananya, ikan Lele ini akan kita panen parsial tahap 2 pada 9 Juni mendatang, setelah melewati masa pemeliharaan 2 bulan lamanya. Pada tahap 1 akhir Mei lalu, kita berhasil memanen 126 Kg, dengan size 6 sampai 8 ekor/Kg," imbuh Rai Sumarni.

Tindak Lanjuti Keluhan Warga Terkait Kebisingan, Satpol PP Kota Denpasar Panggil Sebuah Usaha Warung Makan


Denpasar,  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar  mengambil tindakan tegas terkait laporan masyarakat mengenai adanya gangguan keamanan dan ketertiban umum atas suara bising yang berasal dari salah satu warung di Jalan Tukad Badung.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan,  laporan yang diterima oleh Satpol PP Kota Denpasar menunjukkan bahwa beberapa pemilik usaha warung di sekitar Jalan Tukad Badung telah melanggar aturan dengan membuka usahanya hingga larut malam, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam. Gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.

Dalam menanggapi laporan tersebut, pihaknya bersama anggota Satpol PP Kota Denpasar segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan dan mengatasi masalah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpol PP berhasil mengidentifikasi warung yang menjadi sumber gangguan kebisingan dan telah mengumpulkan bukti yang cukup.

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, anggota Satpol PP Kota Denpasar memanggil pemilik warung tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diminta  menghadap penyidik  (PPNS) Satpol PP. Pemilik warung akan diminta untuk memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.

Lebih lanjut  Sudarsana mengungkapkan keputusan yang  diambil untuk menegakkan peraturan daerah dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat sekitar. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Dalam kesempatan ini,  Sudarsana  juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

Diharapkan, dengan tindakan  yang diambil ini  terhadap warung yang melanggar aturan, akan memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi  peraturan yang ada.

Sudarsana menambahkan, Satpol PP berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman bagi seluruh warga masyarakat.(ayu/humas)

Budidaya Hidroponik Ganja, Seorang Pria WN Rusia Dideportasi


BALIKINI.NET | BADUNG — Seorang pria Warga Negara Rusia yang berinisial IC (34) usai menjalankan hukuman selama 4 tahun dibui, kini sudah dipulangkan pihak Imigrasi ke negaranya.

IC dideportasi karena telah sesuai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Diketahui pria tersebut datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur. 

Pada tanggal 22 Januari 2020 IC dan istrinya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan. 

Pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Dari dalam rumah, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.

Atas perbuatannya tersebut IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”, jelas Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah.

Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi beberapa waktu lalu usai lepas bui. Masa pidana IC akhirnya berakhir pada bulan 18 Mei 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. 

Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan setelah didetensi selama 20 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. 

IC dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin - Moskow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IC memasuki pesawat.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Babay.

Bupati Bangli Membuka Bimtek Inovasi Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023


BALIKINI.NET | BANGLI — Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta membuka Bimbingan Teknis Inovasi Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2023 di Gedung BMB Kantor Bupati Bangli, Bimbingan Teknis  Novasi Daerah Kabupaten Bangli tahun 2023 diikuti oleh Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Pimpinan Opd di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Para Camat, Direktur BUMD, Ketua Forkom Perbekel, Forkapus, MKKS SMP,K3S SD Kab.Bangli.

Plt.Kepala BRIDA Kabupaten Bangli I Nengah Wikrama, S.Pd,.M.Pd dalam laporannya menyampaikan Tujuan Bimtek Invosi Daerah  untuk memotivasi, meningkatkan pengetahuan, pemahaman, menemukan ide dan gagasan perangkat daerah / unit, BUMD, Desa,Puskesmas, Sekolah untuk meningkatkan inovasi lainnya dalam melaksanakan kewenangan lainnya. Merintis serta membangun ekosistem  dan komunitas inovasi daerah yang progresif dan massif sehingga terciptanya budaya inovasi dalam pembangunan daerah menuju kemajuan daerah, mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Bangli yakni Mengembangkan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah berbasis TIK yang efektif, efesien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah.Meningkatkan midset inovasi guna terciptanya inovasi daerah dan terbangunnya budaya inovasi daerah, untuk mendorong kinerja daerah dan daya saing daerah dan Meningkatkan indeks inovasi daerah. Peserta Bimtek diikuti oleh 55 orang peserta, dari unsur : Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab.Bangli,   BUMD, Para Camat, Ketua Forkom Perbekel, Ketua Forkapus, Ketua MKKS SMP dan Ketua K3S dengan  narasumber Kepala BRIDA Provinsi Bali, Tim Percepatan Pembangunan Kab.Bangli, dan dari BRIDA Kab.Bangli.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam sambutannya "menyampaikan Inovasi Daerah harus bisa diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efesiensi yakni bahwa Inovasi Daerah yang dilakukan harus semenimal mungkin menggunakan sumber daya. Inovasi daerah haruslah sebagai perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan yakni pelayanan yang lebih murah, lebih mudah, lebih pintar ( smart), lebih baik, dan lebih cepat " dengan harapan dari Bimtek yang dilaksanakan pada hari ini Inovasi di Kabupaten Bangli semakin berkembang dan membudaya.

29 Anak Di Karangasem Jalani Hukuman Karena Kasus Narkoba


BALIKINI.NET | KARANGASEM — Sebanyak 29 orang anak di Kabupaten Karangasem tercatat menjalani hukuman karena terlibat kasus narkoba.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem, Mochammad Sjaefoedin, mengatakan dari 29 orang anak yang tersangkut kasus Narkotika tersebut, ada 2 anak yang punya hukuman pidana tertinggi. "Hukuman pidana tertinggi bahkan ada yang sampai tujuh tahun penjara, itu ada 2 orang anak," katanya, Senin (5/6/2023).

Untuk anak binaan yang tersangkut kasus Narkoba, ada pola pembinaannya tersendiri, seperti konseling yang melibatkan petugas khusus. Pola pembinaan anak yang terkait kasus narkoba berbeda dengan anak binaan lainnya dalam LPKA tersebut, anak-anak dibina dan diberikan konseling namun ada juga yang menjalani terapi medis dan  dibimbing dalam hal keagamaan. Mereka juga melaksanakan kegiatan positif lainnya dan membuat anak-anak binaan menjadi sangat aktif dalam berbagai kegiatan positif, seperti kegiatan berkesenian, kegiatan pelatihan teknik otomotif, dan  berbagai pelatihan lainnya dengan mendatangkan instruktur dari luar seperti BLK.

“Kebetulan kami juga bekerja sama dengan Yayasan Buah Hati. Dimana yayasan ini juga melaksanakan kegiatan rehab sosial di Lapas Dewasa. Nah untuk rehab medik harus melibatkan Dokter dan Psikolog,” tegasnya. Namun untuk rehab sosial, yayasan ini sudah cukup bagus dan sangat membantu, baik sebagai motivator dan juga pengembangan kepribadian diri," katanya.

Mochammad Sjaefoedin juga mengatakan jika di LPKA tersebut juga terdapat anak binaan yang saat melakukan pelanggaran masih di bawah umur, namun setelah menjalani masa hukuman usianya bertambah sehingga tidak lagi masuk dalam kategori anak-anak. "Memang ada yang tidak lagi masuk kategori sebagai warga binaan anak, hanya ditempatkan saja di sini namun perlakuannya berbeda, tetap menyesuaikan," tandasnya. (Ami)

Buka Acara Sosialisasi Peningkatan SP4N-Lapor, Sekda Dewa Indra Minta Petugas Terapkan Prinsip “No Wrong Door Policy”


BALIKINI.NET | DENPASAR — Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra berkesempatan untuk menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Peningkatan Pengguna Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) bertempat di Prama Hotel Sanur, Denpasar pada Selasa (6/6). 

Dalam, acara yang dirangkaikan dengan Forum Group Discussion (FGD), Sekda Dewa Indra menyampaikan bahwa Terkait pengelolaan pengaduan, Presiden kita Bapak Joko Widodo mengamanatkan untuk memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil. Pengaduan merupakan salah satu elemen utama dalam percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik, dimana pengaduan menjadi sarana bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses perbaikan kualitas pelayanan publik melalui penyampaian aspirasi, saran dan pengaduan. Untuk itu, melalui SP4N, diharapkan terbentuk pengelolaan pengaduan yang terpusat, mudah, efektif, efisien dan terpenuhinya prinsip no wrong door policy. 

Menurut, Sekda Dewa Indra Prinsip no wrong door policy mengandung makna menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang, sehingga tidak ada pintu pengaduan yang salah, tidak ada kata penolakan terhadap pengaduan dengan alasan salah instansi, karena dengan sistem yang terhubung dan saling terintegrasi, seluruh pengaduan dapat diterima dan disalurkan kepada instansi yang berwenang menyelesaikan permasalahan masyarakat tersebut.

Lebih jauh, secara garis besar ada tiga alasan kenapa pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi begitu penting : Pertama, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dalam rangka menjamin hal tersebut, pemerintah harus bersikap terbuka untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi dari masyarakat. Kedua, pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Permasalahannya adalah tidak semua penerima layanan yang tidak puas, mau dan secara sukarela menyampaikan pengaduannya. Hal ini yang membuat pengaduan masyarakat begitu berharga, karena dengan pengaduan dari masyarakat, kita dapat mengetahui kekurangan dari pelayanan publik yang kita selenggarakan. 

Pengaduan dari masyarakat merupakan input untuk melakukan pembenahan dan perbaikan secara tepat di sektor yang diadukan tersebut. Dan ketiga, sarana pengelolaan pengaduan memberikan kesempatan pemerintah untuk  dapat mengklarifikasi, memberikan penjelasan dan jawaban yang layak atas keluhan dari masyarakat. Tidak semua ketidakpuasan terjadi disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan oleh penyelenggara, bisa saja karena adanya kesenjangan informasi yang menyebabkan miskomunikasi antara pemberi dan penerima layanan. Sehingga pengelolaan pengaduan secara tidak langsung juga menjadi sarana pemerintah untuk memberikan penjelasan, edukasi, dan klarifikasi. Dengan begitu, ketidakpuasan terhadap kinerja pelayanan publik dapat dipulihkan dan terjadinya permasalahan serupa di kemudian hari dapat dieliminir.

Mengingat begitu signifikannya peran pengaduan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka Sekda Dewa Indra berharap Sosialisasi dan FGD Peningkatan Pengguna SP4N-LAPOR! di Provinsi Bali ini memiliki nilai yang sangat strategis untuk mendukung percepatan dan optimalisasi Roadmap baik dalam pelaksanaan Renaksi Daerah maupun perluasan jangkauan penggunaan SP4N-LAPOR! sebagai Kanal pengaduan masyarakat. Mudah-mudahan melalui Sosialisasi dan FGD ini akan memberikan dampak nyata pada peningkatan penggunaan SP4N-LAPOR! sebagai Kanal pengaduan masyarakat dan FGD ini juga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi untuk penyempurnaan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah di Provinsi Bali.

Sementara itu, dalam acara FGD yang diikuti oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov. Bali, Para Inspektur dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota se-Bali juga mengikuti pemaparan materi dan diskusi dalam FGD. Terdapat beberapa narasumber yang menyampaikan materi dalam kesempatan tersebut, yaitu Kepala Keasistenan Pengembangan Jaringan dan Layanan Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Tria Malasari dengan materi Optimalisasi Monitoring dan Evaluasi Terhadap Pengelolaan Pengaduan SP4N-Lapor, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri serta beberapa narasumber lainnya. 

Hadir pula dalam kesempatan tersebut Pranata Humas Madya pada Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi , National Project Manager - SP4N LAPOR! UNDP serta undangan terkait lainnya. (**)

Selasa, 06 Juni 2023

Empat Perbekel Klungkung Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2023


BALIKINI.NET | KLUNGKUNG — Empat Perbekel dari Klungkung yakni, Perbekel Desa Negari I Gusti Ngurah Bagus Mahendra, Perbekel Desa Pesinggahan I Nyoman Suastika, Perbekel Desa Tihingan I Wayan Sugiarta, dan Perbekel Desa Aan I Wayan Wira Adnyana, meraih gelar Paralegal Justice Award 2023 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini terlihat saat Keempat Perbekel tersebut bertemu Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta di Ruang Kerjanya, Selasa (6/6).

Gelar ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada kepala desa atau lurah yang berprestasi, atas pengabdiannya, sebagai juru damai di desa. Mereka menyandang gelar tersebut pada malam Anugerah Paralegal Justice Award 2023, di Hotel Discovery Ancol Jakarta Utara, Kamis (1/6) malam. Keempat Perbekel ini berhak atas Paralegal Justice Award 2023 dengan skor yakni Perbekel Desa Aan : 81,81 Perbekel tihingan : 87,44 Perbekel Negari: 95,19 dan Perbekel Pesinggahan : 96,75

Anugerah Paralegal Justice Award 2023 diprakarsai Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham. Seleksi terakhirnya memperebutkan Paralegal Justice Award 2023, 29 - 31 Mei di Discovery Hotel Ancol Jakarta Utara. Pengumuman juara sekaligus penyerahan Trofi Paralegal Award 2023, 1 Juni malam, saat puncak hari lahirnya Pancasila.

Bupati Suwirta mengucapakan selamat atas peraihan anugerah Paralegal Justice Award untuk Perbekel yang terpilih. Dengan meraih anugerah Paralegal Justice Award 2023, kepala desa wajib selaku perpanjangan pemerintah, sebagai hakim perdamaian dalam menangani perkara di desa tanpa masuk ke jalur hukum formal.

Setelah ini perbekel juga didorong untuk bisa membangkitkan ekonomi desa dan inpestasi yang ada didesa dan yang paling penting perbekel harus mendorong generasi muda untuk mempunyai jiwa wirausaha entrepreneur. "Setelah ini Bapak harus menjadi contoh didesanya. Dengan Perubahan perilaku, sikap dan disetiap ada maslah didesa harus ada ditengah tengah masyrakat," ujar Bupati Suwirta didampingi Kabag Hukum, I Ketut Muka.

Sementara Perbekel Desa Pesinggahan, I Nyoman Suastika merasa sangat bersyukur sekali adat perolehan perhargaan ini. Dengan atribut dan legalitas ini kami harapkan bisa menyelesaikan apapun permasalahan -permasalahan yang ada didesa bisa kami selesaikan dengan damai. "Sebelum kami mengikuti kompetisi ini, kami mendapatkan bimbingan dari Bapak Bupati Klungkung sehingga kami sudah siap berlandaskan dengan sepirit gema santi yang selalu damai," ucap Nyoman Suastika. (humasklk/yande)

Kemenkes Gelar Sosialisasi Sistem Pencatatan Kelahiran Terintegrasi PS2H di Klungkung



BALIKINI.NET | KLUNGKUNG —  Mendukung Ketersediaan Data Kelahiran Dan Kematian, Kemenkes Gelar Sosialisasi  Sistem Pencatatan Kelahiran, Kematian dan Penyebab Kematian Terintegrasi PS2H di Klungkung

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta membuka Sosialisasi Implementasi dan Strategi Integrasi Sistem Pencatatan Kelahiran, Kematian dan Penyebab Kematian Terintegrasi untuk mendukung Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati (PS2H) di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa (6/6). Turut hadir Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung dr. Made Adi Swapadni dan undangan terkait lainnya.

Bupati Suwirta dalam sambutanya mengatakan diawal kepemimpinannya validasi data Kependudukan sangat penting dan berkomitmen penuh terhadap data kelahiran, kematian warganya serta didukung berbagai program inovatif dibidang Kependudukan yang secara konsisten dilaksanakan di Kabupaten Klungkung. "Data Kependudukan antara Dinas Catatan Sipil,  dengan BPS tidak terlalu signifikan. Didukung dengan aplikasi Klungkung Dalam Genggaman yang semakin memberikan data akurat Kependudukan dalam pengambilan keputusan, ujar Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, dengan terpilihnya kabupaten klungkung sebagai tempat sosialisasi ini. Bupati Suwirta berharap Kabupaten Klungkung menjadi yang paling siap terkait kevalidan data untuk mengambil keputusan.

Arahan Kepala Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan yang diwakili Analis Kebijakan Madia, dr. Tri Juni Angkasa Wati mengatakan, data statistik sangat penting dalam pembangunan mendatang. Pengembangan dan pemanfaatan data kependudukan serta statistik hayati merupakan elemen penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam kebijakan pembangunan. "Melalui sosialisasi ini diharapankan pemerintah daerah mampu mengindentifikasi prioritas masalah kesehatan berdasarkan angka kematian, dan kelahiran," harap dr. Tri Juni Angkasa Wati 

Sikapi Kelangkaan Gas ELPIJI 3 KG, Wawali Agus Arya Wibawa Gelar Sidak di SPPBE

 

BALIKINI.NET | DENPASAR —  Menyikapi kelangkaan gas elpiji 3 kg yang dikeluhkan masyarakat, Wakil Walikota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa Pemkot Denpasar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan  Bulk Elpiji (SPPBE) PT. Sari Dharma Mandiri, Denpasar Selasa (6/6). 

Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan , pemantauan dilakukan dengan mendatangi SPPBE PT. Sari Dharma Mandiri. 

Fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan ini yakni SPPBE ini menerima suplay gas dari pertamina tidak berkurang dari sebelumnya, bahkan dengan adanya kabar kelangkaan gas di kalangan masyarakat, pihak SPPBE meminta penambahan suplay gas dari pertamina.

“Kami  ingin memastikan kondisi yang terjadi di stasiun pengisian gas elpiji ini tidak ada permasalahan  serta selanjutnya saya tugaskan Disperindag untuk melakukan  pengecekan ke agen-agen serta pedagang eceran. Dari kuota itu sebenarnya sudah melebihi 15 persen dari kuota normal, tetapi terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat ,” ujarnya. 

Pihaknya juga telah bersurat kepada Pertamina agar menambah kuota mengingat kondisi perekonomian di Kota Denpasar sedang bertumbuh apalagi disertai libur panjang beberapa waktu lalu. 

“Per hari ini dilakukan penambahan sebanyak 50 persen dan akan  ditambah pada hari Kamis mendatang akan ditambah lagi kuota sebesar 50 persen dari kuota normal sehingga diharapkan kelangkaan gas LPG bisa diatasi. Mudah mudahan dalam 3-4 hari kedepan kondisinya sudah  kembali normal ,” kata Agus Arya Wibawa. 

Kendati demikian, Arya Wibawa menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan  lebih lanjut, guna memastikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum di balik fenomena kelangkaan gas elpiji 3 kg ini. 

Sementara Ketua Hiswana Migas DPC Bali, Dewa Ananta didampingi SBM 1 Pertamina Bali, Faris Aceriza mengatakan ini merupakan akumulasi pasca libur panjang  dimana banyak terjadi aktifitas-aktifitas yang disebabkan pertumbuhan ekonomi. 

“Dari Pertamina selama ini statusnya normal, kita tidak mengurangi pasokan sama sekali malah menambah dari biasanya. Kita focus pada penanganan secepat mungkin. Di Bali itu biasanya lebih dari 100 ribu tabung sedangkan di Denpasar kebutuhan mencapai 56 ribu  tabung per hari dan di hari ini kita menambah 28 ribu tabung lebih banyak 50 persen dari biasanya,” katanya. 

Lebih lanjut pihaknya mengatakan selain volumenya ditambah juga kecepatan distribusi ditingkatkan agar masyarakat cepat dapat menerimanya. 

“Jadi masyarakat tidak perlu panik lagi, kami bersama Pemerintah Kota terus berupaya untuk memberikan pelayanan maksimal," ujarnya.

Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkot Denpasar Gelar Operasi Pasar di Setiap Kecamatan

 

BALIKINI.NET | DENPASAR — Untuk mengatasi kelangkaan LPG 3 Kg, disamping melakukan sidak ke SPPBE dan pangkalan LPG, Pemerintah Kota Denpasar, melalui Dinas Perindustrian Kota Denpasar, akan menggelar operasi pasar khusus untuk LPG 3 Kg.  Tindakan ini adalah untuk mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg yang terjadi belakangan ini. 

Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa saat memimpin rapat, Selasa (6/6) di Kantor Walikota mengatakan kegiatan ini dalam upaya untuk menyediakan pasokan LPG yang cukup bagi masyarakat. Kegiatan operasi pasar akan dilakukan secara serentak pada  Kamis, 8 Juni di seluruh Kecamatan di Kota Denpasar.

Operasi pasar ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat dalam mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan harga terjangkau sesuai dengan HET.  Lebih lanjut  Agus Arya Wibawa  mengatakan, kegiatan operasi Pasar ini akan dilakukan secara serentak. Dimana setiap kecamatan memiliki lokasi operasi pasar tersendiri.

Kecamatan Denpasar Timur akan melaksanakan operasi pasar di Pucuk dekat  Pasar Ketapian, sementara Denpasar Selatan di Wantilan Pura Dalem  Suwung Batan Kendal . Denpasar Barat akan menyelenggarakan operasi pasar di Area Parkir Pasar Desa Adat Padang Sambian,  Denpasar Utara di Jaba Pura Kahyangan  Poh Gading. Dengan demikian, setiap kecamatan di Kota Denpasar akan mengadakan  operasi pasar yang dapat diakses oleh masyarakat.

Dalam operasi pasar ini, setiap orang diizinkan membeli maksimal 2 tabung gas elpiji dengan harga Rp 18 ribu per tabung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pasokan gas elpiji dapat merata dan mencukupi bagi seluruh masyarakat Denpasar. Adanya batasan pembelian ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penimbunan atau pembelian dalam jumlah yang berlebihan.

Masing-masing Camat juga diwajibkan untuk mensosialisasikan informasi mengenai operasi pasar ini kepada masyarakat di wilayahnya melalui Perbekel dan Lurah. Hal ini bertujuan agar semua masyarakat mengetahui adanya kesempatan untuk mendapatkan gas elpiji dengan harga terjangkau melalui operasi pasar ini.

Pemerintah Kota Denpasar berharap bahwa melalui langkah ini, kelangkaan gas elpiji 3 kg dapat teratasi dengan cepat dan masyarakat dapat memperoleh pasokan gas yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Operasi pasar ini diharapkan menjadi solusi sementara hingga pasokan gas elpiji 3 kg kembali normal di pasaran.

Dalam hal ini, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan gas elpiji dengan bijak dan tidak melakukan penimbunan, sehingga pasokan dapat merata dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. (ayu)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved