Rabu, 14 Juni 2023

Kekompakan , Modal Desa Ekasari bersaing tiga besar Lomba Desa Tingkat Provinsi Bali

Tingkatkan Keamanan Pariwisata Nusa Penida, Bupati Buka Pelatihan Balawista

Kejari Karangasem Musnahkan 90 Barang Bukti Dari 25 Kasus Perdana Inkrah

Mendaki Tanpa Pemandu, WNA Tersesat Di Gunung Agung
Selasa, 13 Juni 2023

Enam Desa dan Dua Kelurahan Di Kabupaten Bangli Raih Penghargaan Anugerah Paralegal Justice Award 2023
BALI KINI, BANGLI -Anugerah Paralegal Justice Award 2023, di Gelar sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada kepala desa atau Kelurahan yang berprestasi, atas pengabdiannya, sebagai juru damai di desa. Mereka menyandang gelar tersebut pada malam Anugerah Paralegal Justice Award 2023, di Hotel Discovery Ancol Jakarta Utara, Kamis (01/06/2023
Anugerah Paralegal Justice Award 2023 dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diikuti oleh 300 peserta dari seluruh Provinsi di Indonesia selama 5 Hari mulai di Discovery Hotel Ancol Jakarta Utara. Pengumuman juara sekaligus penyerahan Trofi Paralegal Award 2023. 1 Juni malam, saat puncak hari lahirnya Pancasila
Adapun desa dan lurah yang sukses dalam mengikuti kegiatan ini dan mengharumkan nama Kabupaten Bangli I Gede Disi S.Pd. B Desa Siakin, I Wayan Tinggal S.T Desa Batur Utara , I Gusti Made Dwi Adnyana Putra Perbekel Sulahan, I Wayan Artawan Perbekel Penglumbaran, I Ketut Mudiarsa Perbekel Tembuku, I Putu Joantara Perkebel Peninjoan , I Gusti Ngurah Alit S.Sos Lurah Bebalang, Ir I Dewa Gede Purnama Putra, ST Lurah Kubu.
“Di sela sela acara menerima Audensi Para Perbekel dan Lurah yang didampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangli Nyoman Purnamawati,SH.,MH yang mendapatkan anugerah Paralegal Justice 2023, pada Senin 12/06/2023 Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyampaikan rasa terima kasih Kepada Perbekel dan Lurah yang sudah mengharumkan nama Bangli Mudah-mudahan dengan dapat memotivasi para perbekel dan lurah untuk bisa berbuat untuk Kabupaten Bangli”
Lebih lanjut, juga sangat mengapresiasi para Perbekel dan Lurah yang telah menunaikan salah satu kewajibanya untuk menimba ilmu menjadi paralegal yang nantinya akan sangat bermanfaat sekali bagi desanya dalam menjadikan desanya nyaman, aman, dan damai dengan menjadi serta menjadi juru damai. Sehingga segala perselisihan baik yang terjadi di keluarga, masyarakat, kelompok, golongan dan berbagai perspektif akan bisa diselesaikan di tingkat desa dan kelurahan
“Sehingga ini akan meringankan beban instansi yang ada di atasnya. Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian tidak akan perlu repot-repot menangani hal-hal kecil yang bisa didamaikan. Bahkan hal yang besarpun kalau sedari kecil sudah bisa didamaikan

Peserta BPJS Mandiri Yang Nunggak Premi Terancam Tak Tercover, Juwita Minta Pemkab Karangasem Bantu Carikan Solusi
Karangasem, Bali Kini - Berdasarkan data, Kabupaten Karangasem telah mencapai UHC yakni 98,58% penduduknya sudah tercover oleh BPJS kesehatan. Namun, tidak sedikit warga Karangasem terancam tidak bisa tercover BPJS kesehatan ketika jatuh sakit. Mereka ialah peserta BPJS kesehatan mandiri, yang mana banyak yang memiliki tunggakan pembayaran premi.
Atas kondisi tersebut, I Made Juwita anggota DPRD Karangasem dari fraksi Nasdem mendorong agar Pemkab Karangasen segera mencarikan solusi. agar warga kurang mampu peserta mandiri kelas III yang tak mampu bayar tunggakan premi bisa tercover BPJS seperti misalnya membuat semacam Perda penggunaan dana CSR untuk menutup tunggakan tersebut.
"Ini yang ingin kita carikan solusi agar ketika masyarakat masuk RS tidak terbengkalai karena memiliki tunggakan," ungkapnya pada rapat kerja dewan bersama eksekutif yang dilaksanakan Senin (12/6/2023).
Ia berharap agar pihak BPJS Kesehatan yang hadir dalam rapat kerja gabungan bisa memastikan jumlah tunggakan peserta mandiri kelas III di Kabupaten Karangasem untuk segera dibahas karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Pihaknya menilai, mereka yang tidak mampu membayar tunggakan kebanyakan merupakan warga kurang mampu yang tidak memiliki penghasilan tetap.
"Ini bebaan yang luar biasa bagi warga. Maka disini tugas kita untuk mencarikan solusi. Mungkin nanti kita coba bahas ditingkat pimpinan apakah perlu dibuatkan semacam perda. Jika memang diperlukan tentunya kami sangat sepakat, saya fraksi Nasdem pertama mendukung agar membuat peraturan yang memayungi terkait kepentingan masyrakat, " tegas Juwita.
Menanggapi hal itu, utamanya dalam pembuatan Perda penggunaan CSR untuk membayar tunggakan, Sekda Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta mengaku akan menampung semua masukan yang diberikan serta mempelajari dahulu regulasinya mengingat hutang pribadi tidak bisa dibayar oleh pemerintah. "Masukan tetap kita tampung dan pelajari regulasinya, tentu kita juga bercermin dengan Kabupaten lain, kita juga harus berhati - hati agar tidak melanggar dari sisi aturan yang ada, " terang Sedana Merta.
Sementara, Kepala BPJS Cabang Klungkung, Elly Widiani mengatakan jika pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan program rencana pembayaran iuran bertahap (REHAB) bagi peserta BPJS mandiri yang nunggak bayar iuran BPJS kesehatan. (Ami)

Miris, Masih Ada Perusahaan Asing Menggaji Karyawan Di Bawah UMR Karangasem
Karangasem, Bali Kini - Miris, tidak sedikit perusahaan asing di kabupaten Karangasem membayar gaji karyawannya dibawah UMR. Hal tersebut disampaikan anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Putu Deni Setiawan saat rapat kerja DPRD Karangasem, Senin (12/6/2023).
Dikonfirmasi kembali pada Selasa (13/6/2023) pihaknya kembali menerangkan bahwa benar ada tenaga kerja yang masih di bayar tidak sesuai dengan UMR, padahal pemilik perusahaan tersebut merupakan WNA yang mencari uang di Indonesia. "Memang betul ada salah seorang karyawan akomodasi yang mengeluh ke saya terkait besaran gajinya yang masih di bawah UMR, saya harap pemerintah dapat mencarikan solusinya,"katanya.
Menurut informasi, karyawan yang dimaksud sudah bekerja di perusahaan tersebut selama sekitar 10 tahun, namun tetapan gajinya tidak kunjung berubah. Ada pula karyawan yang hanya dibayar harian dengan besaran yakni Rp.50.000,- / hari.
"Kalau pas pandemi kita maklum lah, kadang sepi tidak ada tamu kan tidak ada pemasukan, tapi kan sekarang kondisinya sudah pulih. Dulu sebelum pandemi saya dapat asuransi kesehatan, tapi semenjak pandemi ini sudah diputus asuransinya, bahkan kadang ada yang dipanggil hanya pas ada tamu saja dan dibayar harian," kata salah satu karyawan akomodasi yang tidak mau disebutkan namanya di media.
Ditanya terkait kesepakatan, pihaknya mengatakan jika ia terpaksa harus menerima kerjaan tersebut demi untuk menutupi biaya hidup keluarganya. "Memang dari perusahaan digaji begitu, saya terpaksa menerima karena kalau tidak kan tidak bisa kasih makan keluarga saya," tandasnya.
Untuk diketahui, gaji UMR Karangasem saat ini ialah Rp.2.700.000, sedangkan, rata-rata gaji karyawan yang dimaksud ialah hanya Rp. 1.500.000,-.
Menanggapi hal tersebut, dikonfirmasi terpisah PLT Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karangasem, I Wayan Sudarsana mengatakan jika pihaknya masih berusaha berupaya melakukan penelusuran. "Kita masih cari perusahaan asing yang dimaksud, nanti jika sudah ketemu baru kita komunikasikan," tandasnya. (Ami)

Wawali Arya Wibawa Ingatkan Program Sinergitas, Dekatkan Pelayanan Masyarakat Secara Digital

FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram