-->

Jumat, 11 April 2025

Bupati Sanjaya Hadiri Upacara Melaspas lan Karya Jelih di Desa Meliling


Liputan Reporter : Tim Lpt Tabanan 

Bali Kini  - Wujudkan komitmen terhadap pelestarian budaya dan kearifan lokal, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M, didampingi Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, hadiri Upacara Melaspas lan Karya Jelih di Pura Panti Dangin Puseh, Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Persembahyangan yang berlangsung pada Jumat, (11/4) tersebut turut dihadiri, Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Asisten 3 Setda, beserta Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat dan juga tokoh masyarakat setempat.


Usai menghaturkan persembahyangan bersama dalam rangkaian upacara melasti tersebut, Sanjaya sampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan upacara yadnya yang terlaksana atas semangat gotong-royong dari krama (masyarakat) yang terdiri dari 50 Kepala Keluarga (KK). “Tiang ring Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan apresiasi, tiang sareng Pak Wakil selalu memberikan apresiasi terhadap semeton tiang sareng sami, ritatkala kekompakan, kebersamaan niki sampun (sudah) luar biasa,” ujar Sanjaya.


Di kesempatan itu, Sanjaya juga menegaskan melalui pelaksanaan yadnya yang dilakukan oleh masyarakat seperti upacara melaspas dan pujawali, ini secara tidak langsung juga bagian dari pada aktualisasi visi misi Nangun Sat Kertih Loka Bali, yang membangun keharmonisan jagat Bali, jagat Tabanan, baik secara sekala dan niskala. “Ida dane (masyarakat) ikut mengaktualisasikan, ikut melestarikan budaya dan visi misi ini dalam bentuk yadnya niki," ucapnya seraya menyampaikan terimakasih kepada krama. 


Selaku Ketua Panitia, I Made Mudana melalui laporannya menyebutkan, upacara Melaspas lan Karya Jelih Pura Panti Dangin Puseh ini puncaknya jatuh pada 12 April mendatang bertepatan dengan rahina Purnama Kadasa dengan dipuput oleh Ida Pedanda Griya Jumpung saking Griya Sembung Gede. Ia sampaikan ucapan terima kasihnya mewakili krama atas dukungan penuh dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan, khususnya kehadiran langsung Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, yang sangat memotivasi masyarakat dalam menjaga warisan budaya leluhur

Fraksi Golkar DPRD Bali Harapkan Hasil PWA untuk Pariwisata Berkesinambungan

 


Laporan Reporter : Arnawa 

Denpasar , Bali Kini -Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali berharap persentase hasil Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. 


"Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan objek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan lingkungan hidup di Bali," kata anggota DPRD Bali Ni Putu Yuli Artini saat membacakan Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.


Rapat Paripurna DPRD Bali kali ii dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Bali  Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. 


Rapat paripurna ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.


"Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan Asing yang diatur dalam perda ini tidak tumpang tindih dengan Pungutan bagi Wisatawan Asing di objek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali," ucapnya.


Selanjutnya Fraksi Partai Golkar DPRD Bali mendorong Gubernur Bali dapat memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang. 


"Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara, seperti retribusi parkir dan tollgate selalu dikerjasamakan dan jatuh ke pihak pengusaha nasional. Sementara pengusaha lokal hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri," kata  Yuli Artini menambahkan.


Pertanggungjawaban dari PWA, lanjut dia,  harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup dan orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD).

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Sepakat Perubahan Perda Pungutan Wisatawan Asing


Laporan Reporter : Arnawa

Bali Kini - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.


Anggota DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suwirta saat membacakan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali mengatakan format perubahan substansi dalam Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali memang perlu dilakukan, dan pihaknya sepakat dengan perubahan substansi hukum tersebut.


"Sepanjang perubahan tersebut tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan Raperda, serta semangat perubahan hanya dilakukan dan dimaknai sebagai dasar hukum untuk menciptakan efektivitas pelaksanaan Pungutan bagi Wisatawan Asing secara transparan, partisipatif, dan selaras dengan semangat otonomi daerah Bali berkepribadian dalam kebudayaan," kata Suwirta dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali, di Denpasar, Selasa, 8 April 2025.


Pihaknya juga sepakat terhadap perubahan Raperda PWA sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda. 


"Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional," ujarnya.


Fraksi PDI Perjuangan pun menyatakan sependapat terkait format penambahan substansi kerjasama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent untuk optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan yang mana hal tersebut menjadi salah tujuan utama dari kebijakan pungutan ini.


"Menurut hemat kami perlu kiranya diatur lebih lanjut mengenai kriteria dan syarat perseorangan yang dapat menjadi mitra manfaat atau collecting agent serta teknis pelaksanaan kerjasama, sehingga  perihal pengawasan pun ke depan dapat dilakukan secara lebih komprehensif," ujar Suwirta.


Hal ini, lanjut dia,  perlu menjadi pencermatan mengingat sekalipun format penyelenggaraan pungutan dirumuskan untuk menjalin sinergi melalui partisipasi multipihak dan merupakan bukti keterbukaan Pemerintah Provinsi Bali. Selanjuta perlu dipersiapkan teknis yang matang sehingga perjanjian kerja sama menjadi sah, terukur dan sepenuhnya berorientasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. 


"Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memandang perlu dilakukan pencermatan holistik sebagai inventarisasi antisipasi celah dan kekosongan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Oleh karena itu, untuk memastikan implementasi yang lebih efektif dan menghindari adanya ambiguitas dalam pelaksanaannya, sekiranya perlu adanya pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur," katanya.


Pihaknya berharap seluruh proses dan mekanisme pungutan dapat berjalan dengan jelas, terukur, dan lebih terarah, serta memberikan jaminan kepastian hukum, yang pada akhirnya dapat mendukung tercapainya tujuan utama kebijakan ini, yaitu pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali secara berkelanjutan. 


Rapat paripurna DPRD Bali kali ini sekaligus dirangkaikan dengan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Tentang Raperda Rencana Perlindungan Dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.

Rabu, 09 April 2025

Terima Suap 20 Juta, Perbekel Bongkasa Dituntut 4 Tahun


Laporan Reporter : Jero Ari

Denpasar , Bali Kini - Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali, I Made Eddy Setiawan,dkk., Rabu (9/4) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Renon Denpasar menuntut Perbekel atau Kepala Desa Bongkasa, I Ketut Luki, dengan pidana penjara selama empat tahun. 

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 12 huruf g Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selain dituntut empat tahun, terdakwa yang di OTT Polda Bali karena menerima uang Rp 20 juta itu, oleh JPU juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. 

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup untuk membayar pidana denda, maka  dapat diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tutup JPU dalam amar tuntutannya dihadapan pimpinan sidang Hakim Putu Gde Noviartha yang juga kini menjabat Kepala PN Tabanan.

Dalam sidang sebelumya diungkapkan secara rinci peran terdakwa dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, khususnya untuk kegiatan pembangunan Pura di Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung. 

Pada tahun 2024, Desa Bongkasa menerima dana BKK senilai Rp 22.545.377.407,00 yang digunakan untuk sejumlah proyek pembangunan, termasuk penataan dan pembangunan beberapa Pura di wilayah desa tersebut

Terdakwa sebagai Perbekel Desa Bongkasa, bertanggung jawab dalam membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk mengelola salah satu proyek besar, yakni pembangunan Pura Desa dan Puseh Desa Adat Kutaraga. 

Pembangunan tersebut bernilai Rp 2.471.842.000,00. Proses lelang yang dilaksanakan menetapkan CV. Wana Bhumi Karya sebagai pemenang dengan nilai kontrak yang telah disepakati. Seiring berjalannya waktu, dugaan korupsi mulai terungkap. 

Dalam proses pembangunan, CV. Wana Bhumi Karya mengajukan permohonan pembayaran termin pekerjaan setelah mencapai progress tertentu. "Namun terdakwa terkesan menunda atau menahan pencairan dana yang diajukan oleh kontraktor," sebut JPU.

Kemudian di bulan Agustus 2024, setelah adanya permohonan pembayaran termin pertama, terdakwa akhirnya mengarahkan untuk melakukan pencairan dana. Namun, pada proses berikutnya, permohonan termin kedua kembali ditunda. 

Saat itu terdakwa diduga meminta sejumlah uang sebagai imbalan agar proses pencairan bisa berjalan lancar. Pengakuan saksi bahwa permintaan uang tersebut diajukan dengan alasan untuk keperluan pribadi. 

Akhirnya, pada tanggal 5 November 2024, sejumlah uang sebesar Rp 20.000.000,00 diserahkan kepada perwakilan kontraktor di daerah Abiansemal, yang kemudian terdakwa lnagsung ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Polda Bali.

Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna Ke-5 Tahun 2025

 


Tentang Penyampaian dan Penyerahan Rekomendasi atas LKPJ Bupati TA 2024


Laporan Reporter : Tim Lpt Tabanan 

Bali Kini  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 tentang Penyampaian dan Penyerahan Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu (9/4). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, jajaran Forkopimda Tabanan, Sekda beserta para asisten Setda, kepala perangkat daerah, serta kepala instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan, dan undangan lainnya.

Bupati Sanjaya dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan atas dedikasi dan kerja keras dalam mencermati laporan kinerja Pemerintah Kabupaten Tabanan selama tahun anggaran 2024. “Pada kesempatan ini, saya selaku Bupati Tabanan menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah bekerja keras dan penuh dedikasi dalam rangka mencermati seluruh laporan kinerja saya, selaku Bupati Tabanan selama tahun anggaran 2024,” ujarnya.

Sanjaya juga memberikan apresiasi terhadap catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh para anggota Dewan. Catatan tersebut berisi saran, masukan, dan koreksi terhadap hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah selama tahun anggaran 2024. “Saya juga memberikan apresiasi terhadap catatan dan rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Tabanan tahun anggaran 2024, yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah selama tahun anggaran 2024,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ia juga menegaskan seluruh catatan dan rekomendasi dari DPRD akan menjadi acuan dan pondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik pada tahun anggaran berikutnya. Sehingga, berkat sinergi para legislatif dan eksekutif mampu membawa Tabanan menjadi Kabupaten yang lebih baik lagi. “Atas seluruh catatan dan rekomendasi tersebut, akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami, untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.

Selanjutnya, Bupati Sanjaya mengakui bahwa tantangan yang dihadapi pada tahun 2025 akan lebih berat, baik dari aspek global, nasional, maupun lokal. “Kami sangat menyadari, bahwa di tahun 2025 ini kita akan menghadapi berbagai tantangan baik bersifat global, nasional maupun lokal. Tantangan ini tentu memerlukan penyikapan yang baik dan pendekatan yang tepat. Terhadap hal-hal tersebut, maka kami sangat berharap dukungan semua elemen masyarakat termasuk dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Ini kami sampaikan untuk memastikan di periode kedua saya menjabat sebagai Bupati Tabanan dan dibantu saudara saya Bapak I Made Dirga, selaku Wakil Bupati Tabanan, Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, Madani (AUM) dapat kita wujudkan bersama,” pintanya.

Penyampaian rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tabanan saat itu, disampaikan oleh I Gusti Nyoman Omardani. Dalam rekomendasi tersebut, ditetapkan tujuh bidang prioritas pembangunan Kabupaten Tabanan, yaitu: pangan, sandang, dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi, seni, dan budaya; pariwisata; penguatan infrastruktur; serta tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. “Berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan dan secara umum telah berjalan dengan baik, namun perbaikan akan terus diupayakan agar pelayanan bisa lebih dioptimalkan,” pungkas Omardani. 

Selasa, 08 April 2025

Bupati Sanjaya Hadiri Upacara Dewa Yadnya di Desa Adat Kerta dan Mengesta


Laporan Reporter : Tim Lpt Tabanan 

Bali Kini  - Komitmen pelestarian adat, agama, tradisi dan budaya di Kabupaten Tabanan terus dikuatkan dalam mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman Unggul dan Madani (AUM) oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M, bersama Wakil Bupati dan jajaran melalui kehadirannya dalam rangkaian Karya yang dilaksanakan masyarakat. Kali ini Karya Agung Tawur Balik Sumpah, Padudusan Agung, Menawa Ratna, Mupuk Pedagingan, Melaspas, Ngenteg Linggih, Pujawali Jelih, Ngusaba Desa, dan Ngusaba Nini yang digelar di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Kerta, Desa Wanagiri Kauh, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, dihadirinya, Selasa (8/4).



Didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekretaris Daerah dan Pimpinan perangkat daerah terkait, usai menghaturkan sembah bhakti, Bupati Sanjaya sampaikan apresiasinya atas semangat krama dalam membangun yadnya yang sudah berjalan sejak Bulan Januari dengan proses yang begitu panjang. “Titiang bersama jajaran terkait di pemerintah mendoakan, semoga Yadnya ini memargi antar, labda karya, sida sidaning don, serta karya ini sudah berjalan dengan baik, satwika, utamaning utama. Luar biasa sekali,” ucap Sanjaya.



Karya Dewa Yadnya yang dilaksanakan oleh krama Desa Adat Kerta, juga dinilai Sanjaya merupakan salah satu wujud nyata dari pelestarian adat dan budaya yang ada, serta bagian dari kewajiban umat Hindu dalam menyucikan bangunan suci dan menjaga keharmonisan alam dan kehidupan. Lebih lanjut, Sanjaya berharap agar kedepan adat istiadat, seni dan budaya yang ada agar tetap terjaga dan dipegang teguh oleh generasi-generasi selanjutnya. “Maka dari itu, Pemerintah Daerah dalam rangka Nangun Sat Kertih Loka Bali, selalu dalam visi misi titiang, ada pelestarian adat, agama dan seni budaya. Jadi pemerintah wajib memberikan pendampingan, mengayomi," imbuhnya.



Selaku Ketua Panitia, I Gusti Made Budierawan menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Bupati Sanjaya serta dukungan yang telah diberikan dalam pelaksanaan yadnya tersebut. Ia menjelaskan, bahwa rangkaian upacara sakral yang puncaknya jatuh pada Sabtu, 12 April 2025, bertepatan dengan Purnama Kadasa, dipuput oleh tujuh sulinggih. Seluruh rangkaian upacara ini terlaksana berkat semangat gotong-royong dari krama Desa Adat Kerta yang terdiri dari 83 Kepala Keluarga (KK).



Usai kunjungannya di Desa Adat Kerta, Wanagiri Kauh, Selemadeg, Sanjaya hadir dalam rangkaian puncak Upacara Pujawali Ida Bhatara di Pura Dang Kahyangan Luhur Siwa Pakusari, Banjar Dinas Kedampal, Desa Mangesta, Kecamatan. Penebel Tabanan. Dengan suasana yang penuh khidmat, pihaknya bersama rombongan mengikuti persembahyangan bersama yang dipuput oleh Jero Mangku setempat. Rangkaian Pujawali di Pura yang diempon oleh sekitar 700 Kepala Keluarga ini juga dirangkai dengan pelaksanaan upacara metatah massal dan tiga bulanan, yang menjadi wujud nyata pelestarian budaya dan spirit gotong-royong masyarakat di Tabanan

Sapi Mulai "Rayu" Pengunjung di Pantai Berawa


Laporan Reporter : Jero Ari

 Kuta , Bali Kini  - Keberadaan Anjing liar di kawasan pantai sering kita jumpai, kendati kasus gigitan rabies di Bali kembali terjadi. Namun kali ini bukan anjing, tetapi sejumlah sapi yang disinyalir milik warga mulai menggoda pengunjung di Pantai Berawa untuk mencari makan.

Sapi peliharan warga setempat yang muncul dikawasan Pantai Berawa ini mengganggu wisatawan yang sedang menikmati suasana menunggu Sunset, Selasa (8/4). Sapi ini nampak mendatangi wisatawan yang sedang duduk sambil memegang gudapan. Sepertinya sapi sapi ini meminta makanan. Walau jinak namun sapi ini sangat merepotkan karena berjalan kesana kemari mendekati para wisatawan yang duduk.

Tidak jarang juga para turis asing yang justru menganggapnya sebagi hiburan karena baru melihat jenis sapi lokal Bali dan berkeliaran di pantai. Salah seorang warga yang berjualan disekitar pantai mengatakan, jika sapi itu milik warga setempat. Katanya, kawanan sapi ini biasanya dikat di sekitaran tanah kosong dekat pantai Brawa. 

"Mungkin tadi lepas dari ikatannya dan meninggalkan kawanannya hingga sapi ini jalan ke pantai cari makanan," ungkap salah seorang warga.

Pandangan Umum Dewan di Renon Untuk PWA dan RPPLH 2025


Denpasar, Bali Kini  -
Terkait Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, berikut pandangan umum Dewan Provinsi Bali yang disampaikan saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 di Ruang Sidang Utama gedung rakyat di Renon, Selasa (8/4). 

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya bersama Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, hadir dalam pembahasan penting ini. Pada kesempatan tersebut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat terhadap perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PWA untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sepanjang aspek formulasi perubahan tersebut mampu memperkuat kepastian hukum, menjaga harmonisasi, dan kesesuaian, serta menjamin keberlanjutan tujuan pembentukan Raperda. 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memberikan catatan dalam porsi pengawasan secara holistik, bahwa setiap perubahan yang dilakukan tidak boleh membuka celah bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi yang berlebihan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan hasil pungutan, yang pada akhirnya dapat merugikan serta menjatuhkan citra dan marwah kearifan lokal Bali perspektif pandangan komunitas internasional.

Kemudian pada Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali sepakat dengan rancangan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Fraksi Gerindra-PSI telah membaca dan mencermati dengan baik rancangan kedua Raperda dan juga naskah akademik yang diajukan Gubernur Bali. Terhadap alasan dan pertimbangan yang disampaikan Gubernur Bali terkait perubahan Raperda, Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali pada prinsipnya turut mendorong perubahan dimaksud dengan catatan perubahan Raperda mesti bersifat menyeluruh atau setidaknya lebih luas dari usulan perubahan yang diajukan. Perubahan bisa diawali dari penamaan/judul Perda, konsiderans, dasar hukum serta materi muatannya sehingga akan lebih komprehensif, dan substansi lebih proporsional dalam pengaturan PWA.


Sedangkan dari Fraksi Gerindra-PSI juga sama memberikan apresiasi serta mendorong Raperda RPPLH 

segera terwujud. Berpandangan bahwa Raperda RPPLH seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan lingkungan hidup berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah. 


Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali menyampaikan, pertanggungjawaban dari PWA harus juga disosialisasikan dengan baik dan sejalan dengan ruang lingkup. Orientasi Perda PWA yakni untuk peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, bukan hanya menutupi kekurangan anggaran atau pendapatan asli daerah (PAD). 

Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan persentase hasil PWA dan juga Pajak Hotel dan Restoran (PHR) hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata dalam arti luas dan berkesinambungan. Seperti untuk peningkatan kualitas pelayanan serta penataan obyek dan kawasan wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, perbaikan infrastruktur jalan wisata, pelestarian kebudayaan dan Lingkungan hidup di Bali.

Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar PWA yang diatur dalam Perda ini tidak tumpang tindih dengan PWA di obyek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali. 

Terkait Raperda tentang RPPLH Tahun 2025-2055, Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali mengharapkan Raperda yang terdiri dari 8 Bab dan 15 Pasal ini dibahas lebih komprehensif, terutama menyangkut penormaan, pengaturan serta penerapan sanksi yang jelas dan tegas atas pelanggaran aturan tersebut. 


Sependapat juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat dan Nasdem DPRD Provinsi Bali bersepakat dan setuju untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali agar kelak melakukan pungutan terhadap wisatawan asing tidak terdapat kendala sehingga hasil yang diperoleh bisa optimal dan sesuai harapan. 

Fraksi Demokrat-Nasdem mengusulkan dilakukan perubahan terhadap Pasal 1 Angka 15 pada frasa “seseorang atau kelompok” diganti dengan “Perusahaan atau Lembaga” memperhatikan Raperda Provinsi Bali tentang RPPLH Tahun 2025-2055. Tentunya perlunya untuk dibahas lebih lanjut agar kelak bisa ditetapkan menjadi Perda.(*)

Senin, 07 April 2025

Umat Muslim Rayakan Lebaran Ketupat di Pantai Sanur


 Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Tidak hanya saat hari Banyupinaruh, Pantai Sanur dibanjiri lautana manusia berbaur dari berbagai umat dalam tolaransi. Begitu juga saat hari Labaran Ketupat, ribuat warga memadati pantai yang airnya lautnya tenang ini, Senin (07/04).

Beberapa daerah Indonesia melakukan tradisi Lebaran Ketupat atau Kupatan pada seminggu setelah Idulfitri atau hari kedelapan Syawal atau hari ini. Warga Islam Denpasar pun ada yang merayakannya di Pantai Sanur bersama keluarga dengan duduk dipantai membawa makanan khas Ketupat dan makan bersama. 

Hari Raya Ketupat menjadi salah satu tradisi yang ditunggu-tunggu setelah Lebaran, masyarakat merayakannya dengan membuat dan menyajikan ketupat untuk dimakan bersama keluarga, teman, dan kerabat.

Hari Raya Ketupat ini merupakan warisan budaya leluhur yang masih dilestarikan khususnya oleh masyarakat Jawa. Diyakini, tradisi ini dapat mendatangkan berkah bagi kehidupan seseorang.

Sama seperti Idul Fitri, perayaan ini berupa simbol kemenangan setelah melawan hawa nafsu selama bulan Ramadhan. "Bedanya, Lebaran Ketupat juga ditujukan untuk merayakan kemenangan menyelesaikan puasa 6 hari di bulan Syawal," ujar bu dera yang mengaku tggal di daerah Teuku Umar Denpasar.

Pemancing Hilang Terseret Arus di Pantai Mimba, Karangasem

 


Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Seorang pemancing bernama I Wayan Suwitra (45), warga Banjar Lebah, Dusun Susut, Bangli, dilaporkan hilang setelah diduga terseret arus saat memancing di Pantai Mimba, Desa Padangbai, Karangasem, pada Senin (7/4/2025).


Korban diketahui meninggalkan rumah pada Sabtu (5/4/2025) dengan mengendarai sepeda motor. Pagi tadi, sekitar pukul 09.00 WITA, sepeda motor serta sejumlah barang milik korban seperti dompet berisi KTP dan KIS ditemukan di sekitar lokasi kejadian.


Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Denpasar menerima laporan hilangnya korban pada Senin sore, pukul 15.30 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, sebanyak delapan personel dari Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan pencarian.



"Korban diduga terseret arus dan tenggelam setelah meninggalkan rumah pada Sabtu, 5 April 2025. Baru pada 7 April ditemukan peralatan memancing milik korban. Laporan yang kami terima langsung kami tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak terkait seperti Polsek Padangbai, Pos TNI AL, Polair Karangasem dan Polair Polda Bali, serta BPBD Karangasem. Kami menurunkan satu unit rubber boat untuk melakukan pencarian hingga ke perairan Pantai Wates. Namun hingga saat ini, hasilnya masih nihil dan pencarian akan dilanjutkan besok pagi," jelas Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Wiadnyana.


Selain menggunakan perahu karet, upaya pencarian juga melibatkan pemantauan dari udara menggunakan drone guna memperluas jangkauan pencarian.


Koordinasi intensif terus dilakukan bersama Polairud Polres Karangasem dan Polsek Padangbai guna memaksimalkan pencarian korban yang diduga tenggelam tersebut.

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved