-->

Kamis, 18 Desember 2025

Dituntut 9 Tahun, Hakim Naikkan Jadi 12 Tahun Untuk 1,8 Kg Kokain

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini  - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto dihukum selama 12 tahun penjara. Hukuman ini naik tiga tahun dari tuntutan Jaksa yang mengajukan 9 tahun.
Terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pria Aussie ini terbukti mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I jenis Kokain. 
Dalam dakwaan JPU Made Dipa Umbra dari Kejaksaan Tinggi Bali, menyebutkan secara singkat bahwa saat hari Sabtu 12 April 2025, Pria kelahiran 1982 itu menerima kirimian dua paket pos dari Inggris, yaitu paket satu dengan tujuan apartment 3 Gang Manggis Tibubeneng, Kuta Utara. 
Sedangkan paket dua tujuan Jalan Raya Tumbakbayuh Tiying Tutul Mengwi. Kedua paket tersebut tiba di Denpasar hari Selasa 20 Mei 2025 dan pukul 17.30 Wita tiba Bea Cukai Ngurah Rai Bali melakukan analisa citra X-Ray dan dicurigai kedua paket tersebut diduga berisi narkotika. 
Selanjutnya petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut dengan tehnik controlled delivery (penyerahan barang/narkotika yang diawasi). 
Kemudian pada Rabu, 21 Mei pukul 13.30 Wita pelaku menghubungi saksi YE seorang driver grab untuk mengambil paket di Kantor Pos Regional. "Namun karena berhalangan sedang menghendel tamu, saksi YE menyanggupi untuk mengambil paket tersebut keesokan harinya," tertulis.
Keesokan harinya, Kamis 22 Mei pukul 10.30 wita setelah paket pos diambil oleh saksi YE, kemudian terdakwa memerintahkan YE untuk menyerahkan paket satu ke saksi IMS seorang driver gojek yang sudah dipesan olehnya di sebuah warung di Renon Denpasar. 
Selanjutnya Gojek itu mengantar paket Kokain tersebut ke alamat yang telah dipesan oleh terdakwa di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara. Kemudian saksi YE diperintahkan kembali untuk mengambil paket dua ke Kantor Pos Pusat Renon dan dikirimkan langsung ke alamat yang sama oleh saksi YE. 
Berdasarkan hasil lidik tersebut selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Bali dibagi menjadi 2 tim untuk melakukan surveilance terhadap pengiriman kedua paket oleh driver gojek dan driver grab tersebut menuju alamat yang dipesan oleh terdakwa sesuai aplikasi (gojek dan grab).
Kemudian di hari Kamis, 22 Mei 2025 pukul 11.30 Wita tim berhasil menangkap terdakwa yang menerima kedua paket tersebut dengan TKP di Gang Manggis Desa Tibubeneng Kuta Utara. 
Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram brutto atau 1.713,92 gram netto. 
Selain barang bukti Narkotika jenis Kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal terdakwa, berupa satu buah timbangan digital dan satu bundel plastic, serta handphone. 
"Terdakwa mengaku tidak mengenal secara langsung pemilik narkotika dalam paket tersebut. Bahwa terdakwa mengaku hanya menerima perintah dari seseorang yang dipanggil “Bos” untuk mengambil paket narkotika dan akan menyalurkannya dengan dijanjikan imbalan uang sebesar lima puluh juta rupiah," tulisnya dalam dakwaan.
Untuk diketahui dengan barang bukti kokain sebanyak itu, saat rilis di Polda Bali disebutkan berkisar harganya mencapai Rp12 miliar dan dapat merusak sebanyak 2.666 jiwa dari ancaman bahaya Narkoba.

Untuk 594 Ekstasi, WNA Asal Jerman Bebas Tapi Rekannya Kena 6,5 tahun

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini - Ada yang menarik dari putusan kasus 594 pil ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar. Untuk terdakwa asal Belanda bernama Lima Tome Rodriguez Pedro (42), divonis 6,5 tahun penjara, sedangkan rekannya vonis bebas.
Rekannya, WNA asal Jerman Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41) yang sebelumnya dituntut 8 tahun dinyatakan secara sah tidak terbukti bersalah dan diputus bebas oleh hakim. 
Terhadap terdakwa Lima Tome, Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dalam amar putusan juga menjerat Lima Tome membayar denda Rp1 milar, subsider 3 bulan kurungan penjara dalam sidang itu.
"Menjatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, ditambah membayar denda Rp1 milar, subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa," ketuk palu hakim, Kamis (18/12).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum Dipa Umbara, dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 8 tahun dan denda Rp1 milar, subsider 6 bulan kurungan. 
Pertimbangan hakim memberikan hukuman cukup berat, karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Sebelumnya, Kasus ini bermula pada 21 April 2025 sekitar pukul 04.45 Wita. Polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap Lima Tome Rodrigues Pedro, di depan Villa Kayu Suar, Jalan Mertasari No. 151, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. 
Dari lokasi itu disita satu paket jasa pengiriman UPS dengan nomor pelacakan 1Z112TJ20491800038. Paket tersebut dikirim oleh Valuva Costel dari alamat Neversstraße 56068 Koblenz, Germany, dan ditujukan kepada Bikzada Bazumhmmd di alamat Villas No. 5, Jalan Mertasari, Denpasar.
Setelah diperiksa, paket yang dikirim dari luar negeri itu berisi 12 kaleng permen bertuliskan merek Smint warna biru. Namun isinya bukan permen, melainkan tablet putih berbentuk perisai dengan garis tengah yang diduga ekstasi.
Rinciannya, masing-masing kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, 50 butir seberat 33 gram (enam kaleng), 48 butir dengan berat 31,68 gram (dua kaleng), serta 47 butir dengan berat 31,02 gram. Total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat keseluruhan 392,04 gram netto. 
Selain tablet, dalam paket itu juga terdapat enam botol pewarna kuku, satu cokelat batang berbungkus biru, satu mainan plastik, dan sebuah boneka warna pink.
Penyidikan mengungkap bahwa sebelum pengiriman dilakukan, para terdakwa sempat bertemu di villa milik Kay di Sanur pada Maret 2025. Saat itu, Daniel diperkenalkan kepada Rodrigues Pedro dan juga kepada Dennis melalui sambungan video. 
Daniel menawarkan bisnis penjualan ekstasi di Bali kepada mereka dengan harga pasaran Rp 750 ribu per butir. Dari setiap butir, Rp 350 ribu disetorkan ke pemasok di Eropa, sementara sisanya dibagi dua antara Daniel dan Pedro. 
“Daniel dijanjikan upah Rp100 ribu per butir apabila paket berhasil diterima Pedro dan ekstasi tersebut terjual. Harga jual di pasaran Bali bisa mencapai Rp 750 ribu per butir, bahkan lebih tinggi jika dijual kepada wisatawan asing,” tutur JPU.
Alamat yang digunakan adalah Villa Kayu Suar, yang diperoleh dari karyawan Rodrigues Pedro bernama Ishak Bili Bulu. Alamat itu kemudian dikirimkan Daniel kepada Dennis melalui aplikasi Signal dengan akun bernama Mr Smith, sedangkan Dennis menggunakan akun bernama Hasolomeet. Untuk memantau jalannya pengiriman, Dennis mengirimkan pula alamat surel nguyenvandinh19971@yahoo.com melalui aplikasi Signal.
Setelah Rodrigues Pedro tertangkap, polisi memburu Daniel. Dua hari kemudian, tepatnya pada 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, aparat Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkapnya di Walk Inn Resto and Bar, Jalan Batur Sari No. 44B, Sanur, Denpasar Selatan.

PT Jasamarga Bali Tol Siagakan Operasi Terpadu Untuk Nataru

Laporan Reporter : Jero Ari 
Denpasar , Bali Kini – PT Jasamarga Bali Tol (PT JBT) menggelar Apel Terpadu Siaga Operasional Nataru 2025/2026, sebagai bentuk kesiapan perusahaan dalam memberikan layanan sepenuh hati kepada pengguna Jalan Tol Bali Mandara.
"Pelaksanaan Apel Terpadu ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem operasional guna menghadapi potensi peningkatan mobilitas masyarakat dan wisatawan selama periode Natal dan Tahun Baru," kata Direktur Utama PT JBT, I Ketut Adiputra Karang, Kamis (18/12).
Dalam Apel terpadu tersebut dilakukan penyematan tanda kesiapsiagaan kepada perwakilan Tim Satuan Tugas (Satgas) oleh Direktur Utama PT JBT, serta pemeriksaan kesiapan armada operasional sebagai simbol komitmen perusahaan dalam memberikan layanan terbaik.
Adipura juga menyampaikan bahwa berdasarkan proyeksi lalu lintas serta evaluasi periode sebelumnya, puncak arus lalu lintas diperkirakan terjadi pada 24 Desember 2025 pada periode libur Natal dan 30 Desember 2025 pada periode libur Tahun Baru. 
Volume kendaraan dibandingkan lalu lintas harian normal meningkat 8,13% atau sekitar 67 ribu kendaraan pada puncak arus Natal, serta meningkat 9,48% atau sekitar 68 ribu kendaraan pada puncak arus Tahun Baru.
“Jalan Tol Bali Mandara merupakan akses strategis yang menghubungkan kawasan pariwisata utama di Bali. Oleh karena itu, kami menyiapkan langkah-langkah antisipatif secara menyeluruh melalui pemantauan lalu lintas intensif, pengendalian operasional yang optimal, serta koordinasi lintas pihak agar perjalanan masyarakat tetap aman, lancar, dan nyaman,” ujar Adipura.
Sebagai bagian dari upaya pengamanan dan kelancaran lalu lintas, PT JBT memperkuat koordinasi dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya. 
Berbagai skenario rekayasa lalu lintas telah disiapkan untuk mengantisipasi potensi kepadatan, khususnya di titik-titik rawan dan kawasan dengan aktivitas pariwisata tinggi. Penempatan personel tambahan juga dilakukan guna memastikan respons cepat terhadap dinamika lalu lintas di lapangan.
Tim Satgas Jasamarga Bali Tol Siaga Operasional Nataru 2025/2026 akan melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. 
Untuk mendukung kelancaran operasional selama 24 jam, PT JBT menyiagakan armada operasional yang terdiri dari kendaraan derek, ambulans, Mobile Customer Service (MCS), unit rescue, di sepanjang ruas Tol Bali Mandara. 
Selain itu, mobile reader disiagakan pada masing-masing gerbang tol sebagai langkah antisipatif untuk mempercepat transaksi dan mengurai antrean kendaraan, khususnya pada jam-jam puncak arus lalu lintas.
Di sisi infrastruktur, PT JBT memastikan keandalan jalan tol melalui pemeriksaan rutin terhadap kondisi perkerasan, sistem drainase, penerangan jalan, serta kelengkapan rambu dan marka. 
Pembatasan kegiatan konstruksi juga diterapkan selama periode Nataru guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan seluruh aspek pelayanan memenuhi standar yang ditetapkan.
PT JBT berupaya mewujudkan semangat “Libur Nataru, Hadirkan Kebaikan, Kuatkan Harapan.” Serta perjalanan libur akhir tahun yang lancar bagi masyarakat dan wisatawan di Pulau Bali.

Viral Dugaan Pelayanan Lambat, RSUD Karangasem Buka Kronologi Lengkap Penanganan Pasien Cedera Otak

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih

Karangasem, Bali Kini – Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pasien dengan cedera kepala/otak di RSUD Karangasem yang dinilai keluarga pasien tidak mendapatkan pelayanan sesuai. Video yang beredar sejak Selasa (16/12/2025) itu menuai beragam komentar dari warganet.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Karangasem, dr. I Putu Angga Wirayogi, memberikan klarifikasi kepada media Bali Kini, Rabu (17/12/2025), saat ditemui di ruang kerjanya.

Dr. Angga menjelaskan bahwa RSUD Karangasem saat ini belum memiliki alat CT Scan, sehingga untuk kasus cedera kepala yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan harus dirujuk ke rumah sakit lain, salah satunya RSUD Klungkung.

“CT Scan belum tersedia di RSUD Karangasem. Untuk pasien dengan indikasi tertentu, kami harus merujuk ke RSUD Klungkung. Proses rujukan membutuhkan persetujuan karena di wilayah Bali Timur hanya ada satu dokter bedah saraf yang menangani Gianyar, Bangli, Karangasem, dan Klungkung,” jelasnya.

Ia memaparkan kronologi penanganan pasien sejak awal. Pasien mengalami kecelakaan dengan benturan kepala dan dirujuk dari Puskesmas Selat ke RSUD Karangasem pada dini hari. Setibanya di rumah sakit, pasien langsung ditangani oleh dokter bedah umum dan mendapatkan perawatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Pasien didiagnosis mengalami cedera otak ringan hingga sedang, sehingga diputuskan untuk dirawat di ruang perawatan. Namun sekitar pukul 12.00–13.00 WITA terjadi penurunan kondisi,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, dokter bedah umum segera memutuskan untuk merujuk pasien guna dilakukan pemeriksaan CT Scan. Pihak RSUD Karangasem kemudian melakukan komunikasi dengan RSUD Klungkung sejak pukul 13.00 WITA.

Namun, proses rujukan memerlukan waktu karena RSUD Klungkung harus memastikan ketersediaan ruang operasi (OK), ICU, serta perangkat dan tim bedah saraf.

“Secara etika antar rumah sakit, kami tidak bisa mengirim pasien sebelum rumah sakit tujuan menyatakan siap menerima. Transfer tanpa kesiapan pihak penerima justru menyalahi etika dan berisiko bagi pasien,” tegasnya.

RSUD Karangasem menyatakan telah menyiapkan ambulans dan kru medis, namun masih menunggu konfirmasi kesiapan dari RSUD Klungkung. Persetujuan rujukan baru diperoleh sekitar pukul 19.00 WITA, itupun setelah dilakukan koordinasi intensif hingga melibatkan pimpinan rumah sakit karena kondisi pasien yang bersifat urgent.

Saat persiapan pengiriman dilakukan, pihak rumah sakit menyebut pasien dan keluarga menolak dirujuk menggunakan ambulans dan memilih berangkat menggunakan kendaraan pribadi. Beruntung, pasien tiba dengan selamat di RSUD Klungkung.

“Karena komunikasi medis sudah dilakukan sebelumnya, pasien langsung mendapatkan penanganan dengan cepat setibanya di RSUD Klungkung,” kata dr. Angga.

Sebagai tambahan, pihak RSUD Karangasem menyampaikan bahwa pengadaan alat CT Scan direncanakan pada tahun depan, guna meningkatkan layanan penanganan kasus gawat darurat, khususnya cedera kepala.

“Kami memahami kekhawatiran keluarga pasien. Namun kami tegaskan seluruh tindakan sudah dilakukan sesuai SOP dan etika pelayanan medis,” pungkasnya. (Ami)

Rabu, 17 Desember 2025

Bersama Kapolda Bali, Bupati Sanjaya Resmikan Mess Bintara, Posko Zona Integritas, dan Pos Polisi Dakdakan Polres Tabanan



Laporan : Tim Lpt 

Tabanan , Bali Kini  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M menghadiri acara Peresmian Mess Bintara, Posko Zona Integritas (ZI), dan Pos Polisi Dakdakan Polres Tabanan yang berlangsung, Jumat (12/12). Peresmian ini menjadi bagian dari upaya penguatan sarana prasarana kepolisian dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Peresmian tersebut turut dihadiri langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si, beserta jajaran, Kapolres Tabanan dan jajaran, Sekda Tabanan, para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan, Camat Tabanan dan Camat Kediri, serta undangan terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Tabanan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolda Bali sekaligus ungkapan terima kasih atas dukungan dan bantuan yang selama ini diberikan kepada Kabupaten Tabanan. Bupati sekaligus menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu, Sanjaya juga memaparkan berbagai bentuk dukungan Kapolda Bali, salah satunya peningkatan pengamanan pada titik-titik rawan, terutama di kawasan pariwisata. Pihaknya mengapresiasi pengembangan program hidroponik yang dinilai sangat inspiratif dan sejalan dengan Asta Cita yang diarahkan Presiden, khususnya bagi Tabanan sebagai lumbung pangan Bali yang memiliki potensi alam besar serta menghadapi tantangan cuaca ekstrem.

Lebih lanjut disampaikan, pembangunan dan renovasi fasilitas kepolisian ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polres Tabanan, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Mess Bintara diharapkan dapat menunjang kesejahteraan anggota, Posko Zona Integritas menjadi simbol komitmen transparansi dan akuntabilitas, sementara Pos Polisi Dakdakan hadir untuk mendekatkan pelayanan kepolisian hingga ke tingkat desa.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Pembangunan Pos Polisi di Banjar Dakdakan Desa Abiantuwung ini sangat penting mengingat semakin tingginya kepadatan lalu lintas di Banjar Dakdakan yang juga sebagai pintu masuk Kabupaten Tabanan,” tegas Sanjaya.

Ia juga menambahkan, Pos Polisi Dakdakan dirancang dengan desain yang indah dan menyatu dengan tapal batas Kabupaten Tabanan. Ke depan, penataan kawasan perbatasan di titik lainnya akan terus dibenahi sehingga tidak hanya berfungsi dari sisi keamanan, tetapi juga mempercantik wajah Tabanan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Tabanan untuk terus mendukung program Polri dalam menjaga persatuan demi mewujudkan Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).

Menurutnya, sinergi dan koordinasi antara Pemkab Tabanan dan jajaran kepolisian selama ini telah berjalan sangat baik. Dalam berbagai situasi, termasuk saat terjadi bencana alam, koordinasi lintas sektor dinilai solid dan membanggakan, mencakup 133 desa dan 10 kecamatan di Kabupaten Tabanan.

Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H dalam laporannya menyampaikan, bahwa pembangunan fisik tersebut merupakan wujud perhatian dan komitmen Polri dalam meningkatkan kesejahteraan personel. “Fasilitas tempat tinggal yang layak bukan hanya memberikan kenyamanan tapi juga mendukung semangat dan profesionalitas dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan loyalitas prajurit Bhayangkara untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Pembangunan keseluruhan fasilitas berlangsung hampir delapan bulan,” jelasnya.


Ia juga memaparkan, bahwa Mess Bintara dibangun pada 30 April hingga 26 Oktober 2025 untuk menunjang kebutuhan hunian, khususnya bagi bintara remaja. Posko Zona Integritas dibangun pada 27 November hingga 17 Desember 2025 sebagai upaya pencegahan korupsi dan peningkatan kepercayaan publik, sedangkan Pos Polisi Dakdakan dibangun dari 17 April hingga 12 November 2025 untuk mempercepat pelayanan, pengawasan keamanan, serta respons keadaan darurat di wilayah Desa Abiantuwung dan sekitarnya.

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Kukuhkan Bank Sampah Krama Istri


 “Gangga Ayu”, Dorong Perempuan Desa Adat Yeh Gangga Jadi Garda Terdepan Pengelolaan Sampah


Laporan : Tim Lpt 

Tabanan , Bali Kini – Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Pelemahan Kedas (PSBS PADAS) Kabupaten Tabanan menghadiri sekaligus meresmikan launching dan pengukuhan Bank Sampah Krama Istri “Gangga Ayu”, Desa Adat Yeh Gangga, Sudimara, Tabanan. Kegiatan tersebut berlangsung di Wantilan Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Jumat (12/12). Peresmian turut dihadiri Bupati Tabanan yang diwakili Asisten III Setda Tabanan, Ny. Budiasih Dirga, Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, serta Ketua TP PKK Kecamatan Tabanan, Bendesa Adat Yeh Gangga, serta para tokoh masyarakat setempat.


Dalam arahannya, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya menyampaikan kegiatan launching dan pengukuhan Bank Sampah Krama Istri Desa Adat Yeh Gangga ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kebersihan di wilayah setempat, juga dalam rangka peringatan Hari Ibu Tahun 2025. Momentum tersebut dinilainya sangat tepat untuk menguatkan peran perempuan dalam pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat rumah tangga dan desa adat. 


 


“Saya selaku Duta Pelemahan Kedas sangat mengapresiasi dan memberikan dukungan setinggi-tingginya terhadap berdirinya Bank Sampah Krama Istri Desa Adat Yeh Gangga. Bank sampah ini sangat kita perlukan sebagai salah satu sektor penting dalam upaya kita bersama menanggulangi permasalahan sampah,” ungkap Bunda Rai. Sekaligus menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi timbulan sampah, serta mengolahnya menjadi sesuatu yang lebih bernilai melalui sistem pengelolaan yang terstruktur dan berkelanjutan.


 


Bunda Rai juga menegaskan, acara peresmian ini menjadi momen istimewa, bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen masyarakat dan Desa Adat Yeh Gangga dalam meningkatkan peran perempuan, menjaga lingkungan, serta membangun desa berbasis pemberdayaan dan kemandirian. Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada krama istri Desa Adat Yeh Gangga yang telah menginisiasi berdirinya Bank Sampah “Gangga Ayu” serta pihak terkait lainnya. Menurutnya, gerakan ini bukan hanya soal memungut dan memilah sampah, tetapi membangun budaya baru, yakni budaya tanggung jawab, budaya bersih, serta budaya menjaga warisan alam bagi generasi mendata

Lebih lanjut Ia menyampaikan, pengelolaan sampah berbasis sumber memiliki kunci utama, salah satunya pada peran ibu-ibu di rumah tangga. “Mari kita mulai dari rumah tangga. Sampah organik cukup dikelola dengan cara sederhana, seperti membuat lubang biopori untuk sampah yang bisa membusuk. Sementara sampah anorganik dipilah dan dibawa ke bank sampah. Ini membutuhkan konsistensi, niat, dan perubahan mindset,” jelas Bunda Rai. 

Sekaligus, Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dan berkolaborasi, karena persoalan sampah tidak dapat ditangani secara parsial. Melalui keberadaan Bank Sampah “Gangga Ayu”, istri Bupati Tabanan tersebut berharap tercapainya beberapa tujuan penting, antara lain meningkatnya pemberdayaan ekonomi perempuan desa adat melalui aktivitas jual beli sampah, tumbuhnya gerakan lingkungan sebagai budaya desa, serta menjadikan Desa Adat Yeh Gangga sebagai role model pengelolaan sampah berbasis sumber.

Selain itu, Bunda Rai juga berharap agar semakin banyak generasi muda, ibu-ibu, hingga para pedagang di kawasan Pantai Yeh Gangga yang terlibat aktif dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Melalui keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, ia meyakini upaya pengurangan sampah dan penguatan budaya peduli lingkungan dapat berjalan lebih optimal serta memberikan dampak nyata bagi kualitas hidup dan keindahan kawasan pesisir.

Pada kesempatan tersebut, pengukuhan beberapa kelompok setempat, yakni Serati Banten Desa Adat Yeh Gangga, Sekaa Pengujur Kanti Sraya Gangga, Bala Wista Pantai Yeh Gangga, serta Kelompok Pedagang Lumpia Pantai Yeh Gangga, turut mendapat apresiasi dari Bunda Rai dan jajaran. “Jika perempuan bergerak, desa akan ikut berubah. Jika perempuan mengelola sampah dengan benar, maka sebagian besar persoalan lingkungan dapat diselesaikan dari rumah,” ujarnya, seraya berharap gerakan ini dapat berkontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Bendesa Adat Yeh Gangga, I Ketut Dolia, menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya penting dalam memperkuat sinergi penanggulangan sampah di tingkat desa adat. Menurutnya, penanganan sampah tidak akan berhasil tanpa kerja sama antara pemerintah daerah, desa adat, organisasi wanita, lembaga sosial, serta partisipasi aktif masyarakat. “Kami ingin membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah, mulai dari memilah sampah dari rumah, mengolahnya dengan benar, hingga menjaga lingkungan dengan penuh kesadaran,” jelasnya. 


Ia juga menyampaikan terima kasih yang mendalam kepada Ny. Rai Wahyuni Sanjaya selaku Duta PSBS PADAS Kabupaten Tabanan yang selama ini aktif menjadi motor penggerak edukasi lingkungan dan pemberdayaan perempuan. Ia juga berharap Bank Sampah “Gangga Ayu” dapat berkembang menjadi pusat edukasi, ruang kolaborasi, sekaligus simbol komitmen bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Desa Adat Yeh Gangga, sehingga memberikan manfaat berkelanjutan bagi desa adat dan masyarakatnya

Sinergi Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, Bupati Sanjaya Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Bali

 


Laporan : Tim Lpt 

Tabanan , Bali Kini  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali serta sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan Negeri se-Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali yang berlangsung di Gedung Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjam Pidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, Gubernur Bali Wayan Koster, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., para Asisten Setda Provinsi Bali, Bupati dan Wali Kota se-Bali, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, serta jajaran OPD terkait.

Mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Sesjam Pidum, Undang Mugopal menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan telah menerapkan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice sejak empat tahun terakhir. “Tidak semua perkara dapat diselesaikan di luar pengadilan, namun untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian negara di bawah Rp2,5 juta, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban yang disaksikan tokoh masyarakat dan agama, maka perkara tersebut tidak perlu sampai ke pengadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan bahwa kehadiran Sesjam Pidum memiliki arti penting dalam penguatan kebijakan pemidanaan alternatif di Bali. “Atas nama Kejati Bali, kami menyampaikan penghormatan dan terima kasih atas arahan serta perhatian pimpinan Kejaksaan RI terhadap penguatan mekanisme pemidanaan alternatif yang bermartabat dan berorientasi pada pemulihan sosial di wilayah Bali,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut merupakan komitmen nyata bersama. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen untuk menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif, sekaligus mengurangi beban pemidanaan yang bersifat retributif,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan pidana kerja sosial memerlukan peran aktif semua pihak. “Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat,” tambahnya.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerja sama tersebut. “Saya sangat mengapresiasi ini karena sudah menjadi instrumen hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Restorative justice merupakan terobosan yang akan mengurangi orang masuk penjara, mengurangi beban negara, dan menghadirkan sanksi sosial yang memiliki nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. “Kami siap berkolaborasi dan menyiapkan jajaran untuk mendukung pelaksanaannya di Bali, yang sesuai undang-undang dapat mulai berlaku dia bulan Januari 2026, agar dapat berjalan dengan baik di Provinsi Bali,” katanya.

Menanggapi kerja sama yang ditandatangani bersama, Bupati Tabanan, Komang Sanjaya, menyampaikan dukungannya. “Pemerintah Kabupaten Tabanan menyambut baik dan mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

Bupati Sanjaya menambahkan bahwa pihaknya siap berperan aktif dalam pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah. “Kami siap berkolaborasi, memfasilitasi pelaksanaan teknis, serta mendukung pembinaan dan penyediaan sarana pendukung agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tabanan,” pungkasnya. 

Kegiatan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Bali dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Sesjam Pidum, Gubernur Bali, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sebagai simbol komitmen bersama dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. 

Wawali Arya Wibawa Tanda Tangani MoU Pidana Kerja Sosial Bagi Terpidana Bersama Kejari Denpasar

Laporan Reporter : Ayu

DENPASAR, BALI KINI - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Trimo, S.H., M.H. melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi terpidana.

Penandatanganan ini berlangsung dalam acara Penandatanganan MoU/PKS antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (17/12).
Penandatanganan ini juga sekaligus menegaskan sinergi antara Kejaksaan Negeri se-Bali dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.



Hadir langsung pada kegiatan itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Ponco Hartanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., serta Gubernur Bali I Wayan Koster.


Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif.

“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat, serta mengurangi dampak negatif pidana penjara yang bersifat retributif,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.

Ia juga menekankan sejumlah prinsip penting, antara lain setiap tahapan mulai dari penetapan hingga pelaporan harus memiliki mekanisme administrasi yang jelas dan terdokumentasi, pelaksanaan kerja sosial harus menjunjung martabat terpidana dan mendorong perubahan perilaku, serta lokasi dan jenis kerja sosial harus memberikan nilai tambah bagi komunitas setempat. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan terlibat aktif dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Ponco Hartanto menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan melalui putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, serta dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Pidana ini dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam hukuman di bawah lima tahun, dengan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

“Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersilkan, dapat dilaksanakan secara bertahap paling lama enam bulan, serta harus memperhatikan mata pencaharian terpidana dan kegiatan yang benar-benar bermanfaat,” jelasnya.

Ia juga memaparkan sejumlah pertimbangan jaksa dalam penerapan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak besar, telah ada ganti rugi, serta keyakinan bahwa pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan lebih efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Ponco Hartanto menyampaikan apresiasi kepada para wali kota dan bupati se-Bali atas kesiapan menjadi mitra operasional. Menurutnya, peran pimpinan daerah sangat menentukan keberhasilan program, mulai dari penyediaan lokasi hingga fasilitas pembinaan teknis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyatakan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial. “Pemerintah daerah siap memastikan pelaksanaan teknis pembinaan, penyediaan sarana, serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat, sehingga penerapan hukum berjalan adil, konsisten, dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan penandatanganan MoU/PKS ini, Arya Wibawa mengharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Bali dapat berjalan optimal sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. 

Diskominfo Tambah 5 Videotron, Total Kini 8 Unit di Karangasem

Laporan reporter: Gusti Ayu Purnamiasih
Karangasem, Bali Kini — Diskominfo Kabupaten Karangasem menambah lima unit videotron baru sebagai bagian dari penguatan media komunikasi publik di era transformasi digital. Dengan penambahan ini, total videotron milik pemerintah daerah kini berjumlah delapan unit.

Kepala Dinas Kominfo Karangasem, Ida Nyoman Astawa, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (15/12/2025) mengatakan lima videotron baru tersebut dipasang di Taman Jagat Karana Jalan Veteran, depan Kantor Bupati Karangasem, Jalan Gajah Mada, Perempatan Subagan, serta Wates Yeh Malet.

Dari total delapan unit videotron yang ada, satu unit dilaporkan dalam kondisi rusak, yakni videotron lama di Perempatan Subagan.
“Ngih, kondisinya rusak. Akan kita perbaiki,” ujar Astawa. Ia menambahkan, ukuran videotron lama di Subagan relatif kecil dibanding unit yang baru.

Astawa menjelaskan, di era digital saat ini pemerintah membutuhkan media komunikasi yang informatif dan efektif. Videotron dinilai menjadi salah satu strategi untuk menyampaikan informasi publik, mulai dari kebijakan, program, hingga kegiatan pemerintah daerah.

Selain sebagai sarana komunikasi, videotron juga berfungsi sebagai etalase digital pemerintah untuk memperkuat citra daerah, mempromosikan potensi wilayah, UMKM, serta pariwisata, sekaligus memperindah wajah kota. Dengan hadirnya media digital seperti videotron, penggunaan spanduk dan baliho konvensional ke depan diproyeksikan akan semakin berkurang.

Ke depan, Diskominfo Karangasem juga merencanakan pengelolaan videotron tidak hanya sebagai media informasi publik, tetapi juga dimanfaatkan untuk iklan atau reklame. Skema tersebut dinilai berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Ami)

Selasa, 16 Desember 2025

Hut RSU ke 91, Bupati Kembang : Terus Berbenah dan Tingkatkan Pelayanan

Laporan Reporter : Ajb Tim Lpt 

Jembrana , Bali Kini - Menyentuh umur ke 91 tahun, RSU Negara diharapakan terus memberikan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Jembrana.

"Diumur yang tidak muda lagi, Saya bersama Pak Wakil berharap RSU Negara terus berbenah, berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Jembrana," ungkap Bupati Kembang usai menyerahkan bingkisan kepada pasien rawat inap di RSU Negara, Selasa (16/12).

Lebih lanjut, Bupati Kembang yang didampingi Wabup IGN Patriana Krisna (Ipat), Sekda Made Budiasa,  mengungkapkan RSU Negara  tidak hanya berbangga dengan gedung dan fasilitas, tetapi yang paling utama adalah mutu pelayanan kepada pasien. 

"Setiap nyawa, setiap keluhan, harus dilayani dengan profesionalisme dan sentuhan humanis. Termasuk dispilin seluruh karyawan juga ditingkatkan," ujar Bupati Kembang.

Bupati Kembang juga secara khusus menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh dokter, perawat, dan staf RSU Negara yang telah berjuang keras, terutama dalam menghadapi tantangan kesehatan.

"Dedikasi Bapak/Ibu dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bahkan di tengah keterbatasan, patut kita acungi jempol. Saya berkomitmen, Pemkab Jembrana terus berupaya memberikan fasilitas pendukung untuk tenaga kesehatan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," tambahnya.

Disisi lain, Direktur RSU Negara dr. Ni Putu Eka Indrawati mengatakan bahwa penyerahan ratusan parcel sebagai momentum berbagi kebahagiaan bersama kepada pasien rawat inap dan rawat jalan dalam menyambut HUT RSU Negara ke 91.

"Jangan dilihat besar kecilnya, namun rasa berbagi, kebersamaan dan rasa memiliki dari keberadaan RSU Negara. Semoga kedepan jauh lebih baik pelayanan yang bisa kami berikan untuk masyarakat Jembrana," pungkasnya. 
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved