-->

Rabu, 04 Februari 2026

Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Media Promosi di Fasilitas Umum

Denpasar , Bali Kini – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (KUKM) bersama Regu Quick Respons dan Regu Srikandi melaksanakan kegiatan penertiban media promosi yang terpasang di fasilitas umum wilayah Kota Denpasar, Rabu (4/2).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan bahwa kegiatan penertiban media promosi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban kota.
“Kali ini penertiban menyasar berbagai jenis media promosi berupa baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, serta papan nama yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun lokasi penertiban meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, sepanjang Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Gatot Subroto Timur, Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah media promosi dengan rincian sebagai berikut Baliho  3 buah, Pamflet  25 buah, Banner 57 buah, Spanduk  35 buah, Papan Nama  16 buah.

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kota, khususnya pada fasilitas umum yang tidak diperkenankan digunakan sebagai lokasi pemasangan reklame.

Dengan terus dilaksanakannya kegiatan penertiban tersebut, Agung Nendra mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan serta aturan pemasangan media promosi.
“Kami berharap masyarakat turut berperan aktif memantau lingkungan sekitar. Apabila menemukan pemasangan media promosi tanpa izin, agar segera melaporkannya kepada Satpol PP Kota Denpasar,” tegasnya. (Ayu)

Karya Bakti Terpadu, Kodam IX/Udayana Gelar Aksi Serentak Bersama di Kedonganan-Kuta

Badung , Bali Kini - Kodam IX/Udayana menggelar Karya Bakti Terpadu pembersihan sampah laut bertema “Aksi Bersama TNI-Polri, Pemda dan Masyarakat” di Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta, pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan yang melibatkan ribuan personel lintas instansi ini dilaksanakan sebagai upaya bersama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan pesisir Pulau Bali.

Kegiatan diawali dengan apel yang dipimpin Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Taufiq Hanafi di Pantai Kedonganan, sementara pelaksanaan di Pantai Kuta dipimpin Irdam IX/Udayana Brigjen TNI Subagyo W.G. Kegiatan ini melibatkan sekitar 2.500 personel dari unsur TNI, Polri, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, masyarakat, komunitas lingkungan, serta pelajar.

Dalam sambutannya, Kasdam IX/Udayana mengajak seluruh peserta untuk melaksanakan pembersihan sampah laut dengan penuh keikhlasan, semangat, serta tetap mengutamakan faktor keamanan. Ia juga meminta agar momentum cuaca yang mendukung dimanfaatkan secara maksimal sehingga kegiatan dapat berjalan optimal dan efektif.

“Pembersihan sampah di Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta ini merupakan tanggung jawab kita bersama demi mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan nyaman bagi semua. Kami berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkala agar kebersihan dan keindahan pantai di Bali tetap terjaga secara berkelanjutan,” pungkas Kasdam.

Dalam pelaksanaan kegiatan, digunakan berbagai sarana pendukung seperti alat berat (beko) untuk pengerukan sampah, kendaraan beach cleaner, mobil truk pengangkut sampah, serta peralatan pendukung lainnya. Seluruh personel dibagi ke dalam sektor-sektor kerja guna memastikan pembersihan pantai berlangsung tertib, efektif, dan efisien.

Sementara itu, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan karya bakti ini merupakan wujud nyata sinergi TNI dengan Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur menunjukkan kepedulian bersama terhadap permasalahan sampah laut yang berdampak luas.

Lebih lanjut Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana berkomitmen mendukung kegiatan kepedulian lingkungan secara berkelanjutan. Ia berharap aksi ini dapat menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk terus menjaga kebersihan pantai sebagai aset pariwisata dan kebanggaan Bali. (Pen)

Selasa, 03 Februari 2026

Parade Ogoh-Ogoh Anak TK IGTKI Siap Ramaikan Kasanga Festival.

DENPASAR, BALI KINI - Dalam rangka menyemarakkan Kasanga Festival, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kota Denpasar akan menggelar Parade Ogoh-Ogoh Anak TK yang melibatkan perwakilan lembaga TK se-Kota Denpasar di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, pada 8 Maret 2026 mendatang. 

Rencana pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris IGTKI Kota Denpasar, Ni Putu Dessy Ari Susanti kepada Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Ary Wibawa saat audiensi di Kantor Wali Kota Denpasar beberapa waktu lalu. Parade ini turut diakomodir oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar serta dikoordinasikan bersama Pasikian Yowana, sebagai bentuk sinergi lintas generasi dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali.

Sekretaris IGTKI Kota Denpasar, Ni Putu Dessy Ari Susanti, menjelaskan bahwa Kasanga Festival merupakan momentum budaya yang sarat akan nilai-nilai filosofis dan spiritual dalam kehidupan masyarakat Bali, khususnya sebagai rangkaian penyambutan Hari Raya Nyepi. Tradisi ogoh-ogoh yang identik dengan Kasanga memiliki makna mendalam tentang pengendalian diri, keseimbangan alam, serta harmonisasi antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit.

“Parade Ogoh-Ogoh Anak TK ini kami gagas sebagai upaya pelestarian budaya Bali sejak usia dini. Untuk itu, IGTKI Kota Denpasar memandang perlu menghadirkan ruang edukasi budaya yang ramah anak melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan tetap sarat nilai budaya,” ujar Ni Putu Dessy Ari Susanti, Selasa (3/2).

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini dirancang sebagai sarana pembelajaran yang tidak hanya mengenalkan seni dan tradisi Bali, tetapi juga menanamkan kecintaan terhadap adat dan budaya Bali sejak usia dini.

Selain itu, anak-anak juga diperkenalkan makna filosofis ogoh-ogoh secara edukatif, mengembangkan kreativitas, serta melatih keberanian dalam berekspresi seni budaya.
Dalam parade tersebut, akan ditampilkan 8 ogoh-ogoh anak TK yang merupakan perwakilan dari seluruh kecamatan di Kota Denpasar. 

Ogoh-ogoh tersebut dibagi ke dalam dua tim besar, di mana masing-masing tim terdiri dari sekitar 60 peserta, termasuk penggerak ogoh-ogoh dan fragmen pendukung. Setiap tim diberikan waktu tampil selama 10 menit.

Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, memberikan apresiasi kepada IGTKI Kota Denpasar atas inisiatif penyelenggaraan Parade Ogoh-Ogoh Anak TK ini. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat positif sebagai bentuk sinergi antar generasi dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali, sekaligus menunjukkan komitmen bersama Pemerintah Kota Denpasar dalam melestarikan adat dan budaya Bali sejak usia dini.

"Dengan digelarnya Parade Ogoh-Ogoh Anak TK dalam rangka Kasanga Festival ini, diharapkan nilai-nilai budaya Bali dapat terus hidup dan diwariskan kepada generasi penerus melalui pendekatan edukatif yang ramah anak dan berkelanjutan," ujarnya. (Ayu)

Musim Angin Barat, Sampah Kiriman di Pantai Kuta Meningkat

Denpasar , Bali Kini  - Persoalan sampah kiriman yang kembali menumpuk di kawasan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan serius Presiden Republik Indonesia. Selain mencemari lingkungan,  juga berdampak pada citra pariwisata nasional, khususnya Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Presiden menegaskan bahwa penanganan sampah laut harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, tidak hanya bersifat insidental saat volume sampah meningkat, terutama pada musim hujan. 

Pantai Kuta yang dikenal sebagai ikon pariwisata Bali kerap menjadi muara sampah kiriman dari sungai-sungai di sekitarnya. Pada musim hujan, arus laut dan debit air sungai yang meningkat menyebabkan berbagai jenis sampah, mulai dari plastik hingga kayu gelondongan, terdampar di pesisir pantai.

Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah daerah bersama instansi terkait telah melakukan upaya pembersihan secara rutin dengan mengerahkan personel kebersihan dan alat berat. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah serta penguatan sistem pengolahan limbah juga terus digencarkan.

Presiden berharap persoalan sampah kiriman ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. "khususnya kawasan pesisir, agar Pantai Kuta tetap terjaga keindahannya dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan maupun masyarakat lokal," Harap Persiden.
Sementara itu di pantai Kuta, pelaku wisata setempat mengaku sudah terbiasa melihat pemandangan ini. Dimana saat musim angin barat yang biasanya saat akhir tahun dan awal tahun hingga Maret, selalu penuh sampah di pesisir pantai wilayah barat. 
Menurutnya, bukan pola penanganan sampah yang ada di Kabupaten Badung yang harus serius. Tetapi penegasan dan kesadaran diri masyarakat dalam membuang sampah tidak disungai, itu yang perlu. 
"Kalau masih buang sampah di sungai, yang akan terus terjadi seperti ini. Terlebih untuk wikayah tengah dan Bali Barat. Karna tidak hanya ranting, bahkan sampah botol pelastik yang terbawa arus ke Pantai Kuta," Akunya.

KEK Kura-Kura Disorot, Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

Badung , Bali Kini — Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Kawasan tersebut diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana lingkungan.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi. Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung.

Sidak ini menjadi alarm keras atas indikasi perubahan penguasaan lahan di kawasan lindung yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Pansus TRAP menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan. “Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Anggota Pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP menambahkan, dugaan penyerobotan mangrove ini berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat luas. “Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Oka Antara, menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.

“Kami melihat ada persoalan serius terkait status lahan, penguasaan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., serta anggota pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP dan Oka Antara.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti terkuaknya rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, yang dinilai perlu dikaji secara transparan, terutama dari sisi perizinan dan dampak lingkungan.

Sorotan semakin menguat ketika di lapangan hadir tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta, serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana, yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.

Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran dan sikap ketiga mantan pejabat tersebut memunculkan kesan janggal.

“Di lapangan kami melihat para mantan pejabat ini sangat keras membela kebijakan PT BTID, seolah-olah sejalan dengan pejabat yang masih aktif. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan patut didalami lebih jauh,” ujar Somvir.

Menurut Somvir, Pansus TRAP akan mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara objektif dan transparan demi kepentingan publik,” tambahnya.

Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara menyampaikan harapannya agar DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Ketua LSM Gasos Bali (Gerakan Solidaritas Sosial Bali), I Wayan Lanang, meminta agar aparat penegak hukum turut dilibatkan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan hanya urusan administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan. Negara harus hadir,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dan aspirasi masyarakat adat dalam setiap pembangunan di wilayah Serangan.

“Pembangunan harus selaras dengan adat, lingkungan, dan keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton,” katanya.

Pansus TRAP DPRD Bali juga menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyatakan bahwa kawasan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang.

“Jika terbukti ada perusakan, penguasaan tanpa izin, atau perubahan fungsi kawasan lindung, maka itu jelas melanggar UU Lingkungan Hidup. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana,” tegas Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H.,yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Mengacu Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk perusakan ekosistem mangrove.

Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 109 UU 32/2009 juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pansus TRAP juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.

Mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir disebut secara tegas sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

Dalam Pasal 35 huruf a dan b UU 27/2007 jo UU 1/2014, ditegaskan larangan:melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove;
melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin dan tidak sesuai dengan rencana zonasi.

Adapun Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, mengkaji dokumen perizinan, serta menelusuri proses alih penguasaan lahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

(rls)

Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026



Tabanan , Bali Kini  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M bersama Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah PusaDaerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin, (2/2). Rakornas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dan turut dihadiri Wapres, jajaran Menteri Kabinet Merah Putih dan Menteri Koordinator, Pimpinan Lembaga Negara dan Nonkementerian, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, serta para Gubernur Wakil Gubernur, Bupati/Walikota beserta wakil, dan Forkopimda Provinsi serta Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.


Presiden Prabowo Subianto melalui amanatnya menegaskan, Indonesia yang kerap dianggap mustahil bersatu karena keberagamannya justru berdiri kokoh berkat perjuangan panjang rakyat. Untuk itu, ia menyampaikan pemimpin harus memahami sejarah bangsa, bersikap waspada terhadap dinamika global, serta mengabdi kepada kepentingan seluruh rakyat dan wajib menjaga persatuan, mengelola kekayaan alam untuk kesejahteraan rakyat, hingga bekerja adil tanpa membeda-bedakan.


Presiden Prabowo juga menegaskan beberapa point penting strategi transformasi bangsa diarahkan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju modern dengan fokus utama pada peningkatan kualitas hidup seluruh rakyat. Melalui 8 misi Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 program hasil terbaik cepat, ia mengatakan pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari kecukupan pangan bergizi, jaminan kesehatan, akses pendidikan yang baik, hingga peningkatan penghasilan dan kesejahteraan.


Sinergi kerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dikatakannya telah menghasilkan berbagai capaian, antara lain pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen pada kuartal III 2025, peningkatan ekspor sebesar 8,14 persen pada periode kuartal I–III 2025, serta pembentukan Danantara dengan aset kelolaan (asset under management) mencapai USD 1 triliun. Pemerintah juga merealisasikan pemeriksaan kesehatan gratis bagi 70 juta rakyat, menyalurkan program Makanan Bergizi Gratis kepada 60 juta penerima setiap hari melalui 22.275 SPPG yang tersebar di 38 provinsi, membentuk 81.613 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta membangun 22.950 gerai KDKMP.


Di sektor pendidikan, sebanyak 15.945 anak telah bersekolah di 166 Sekolah Rakyat, 16.140 sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA direnovasi sepanjang 2025, serta 288.180 sekolah menerima perangkat pembelajaran interactive flat panel (IFP). Selain itu, investasi sepanjang 2025 menciptakan 2.710.532 lapangan kerja baru, produksi beras nasional mencapai 34,7 juta ton atau meningkat 13 persen dibandingkan tahun 2024, dengan cadangan beras di BULOG sebesar 4,2 juta ton pada Juli 2025, tertinggi sepanjang sejarah.


Di samping itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan persoalan sampah yang berdampak lintas sektor, termasuk pariwisata. Ia menyatakan bahwa penanganan sampah harus dilakukan secara serius dan berbasis realitas lapangan. “Permasalahan sampah ini harus kita selesaikan. Ini harus kerja benar dengan realita,” ujar Prabowo, seraya menegaskan sikap tegas pemerintah dengan menyatakan, “Kita harus menyatakan perang terhadap sampah, bagi rakyat kita, sampah itu bencana, sampah itu penyakit," ujarnya.


Untuk itu, pemerintah mendorong pembangunan fasilitas waste to energy di 34 kota serta menggerakkan program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), dengan melibatkan seluruh instansi dan jajaran pemerintahan agar bergerak bersama dalam mengatasi persoalan sampah secara nasional.


Senada dengan amanat Presiden, Bupati Tabanan, Sanjaya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Tabanan siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam mengimplementasikan program prioritas nasional. Ia juga menegaskan, bahwa arahan Presiden akan menjadi pedoman penting bagi daerah dalam menjalankan pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. “Amanat Bapak Presiden menjadi penguatan bagi kami di daerah untuk memastikan setiap kebijakan dan program yang dijalankan benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat," tegasnya. 


Dikatakannya juga, Pemerintah Kabupaten Tabanan dibawah kepemimpinannya dan Wabup Dirga berkomitmen bersama jajaran menyelaraskan program daerah dengan kebijakan nasional, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memperkuat pelayanan dasar, serta mendorong pembangunan yang hasilnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat. Sehingga, seluruh kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan diharapkan mampu berjalan selaras, efektif, dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif yang merata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tabanan. 

Senin, 02 Februari 2026

Sekda Eddy Mulya Hadiri Upacara Majaya-Jaya Bendesa dan Prajuru Desa Adat Kesiman

Ket. Foto: Sekretaris Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat menghadiri prosesi upacara Majaya-Jaya Bendesa Adat dan Prajuru Adat Desa Kesiman Denpasar masa bakti 2026-2031, bertempat di Bale Agung Pura Agung Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (2/2).

Denpasar, Bali Kini -  Sekretaris Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya menghadiri prosesi upacara Majaya-Jaya Bendesa Adat dan Prajuru Adat Desa Kesiman Denpasar masa bakti 2026-2031, bertempat di Bale Agung Pura Agung Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu (2/2).

Pada kesempatan itu, Sekretaris Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya  mengucapkan selamat kepada Bendesa Adat Kesiman masa bakti 2026-2031, yakni Jero Mangku Ketut Wisna. Dengan terlantiknya kembali.


Melalui pelantikan ini, tentu lahir  harapan 
kedepannya, dapat terbangun  sinergitas dan kerjasama dengan pemerintah Kota Denpasar terutama di dalam menjaga keamanan dan kenyamanan, khususnya di dalam pemberdayan adat. Terlebih saat ini telah adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, tentu Denpasar yang mempunyai Visi Kota Berbasis Budaya yang tidak terlepas dari dukungan desa adat.

“Kami sangat berharap dengan berlandaskan spirit Vasudaiva Kutumbakam  dapat menjadikan adat dan budaya Bali sebagai landasan kedepan dalam melaksanakan tugas dan program pembangunan. Juga tak lupa, gunakan ajaran - ajaran Agama Hindu menjadi landasan dalam pembangunan fisik dan mental spiritual masyarakat," kata Eddy Mulya.

Sekda Eddy Mulya juga berharap dengan dilaksanakannya upacara mejaya-jaya ini, kepengurusan Desa Adat Kesiman yang telah melaksanakan upacra Majaya-Jaya dapat mengemban amanat masyarakat Desa Adat Kesiman menjadi sejahtera. 

Selain itu, segala tujuan dan harapan dalam mengemban amanat masyarakat  sebagai Bendesa di Desa Adat Kesiman dapat tercapai, dapat bekerja sama dalam menjaga dan memajukan Desa Adat Kesiman khususnya juga untuk Kota Denpasar.

Sementara Bendesa Adat Kesiman terpilih masa bakti 2026-2031, yakni Jero Mangku Ketut Wisna menyampaikan, terimakasih atas kepercayaan masyarakat untuk memilih dirinya kembali.

"Matur Suksma atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya. Semoga bisa dapat terus menjaga kekompakan, sehingga program-program yang direncanakan bisa berjalan lebih baik lagi," ungkapnya (ays).

Perkuat Kualitas Produk Hukum Daerah,Pemkot Denpasar Harmonisasikan Perwali Bersama Kanwil Kemenkum Bali

Ket. Foto : Rapat Harmonisasi yang dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah serta Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya berlangsung di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar pada Senin (2/2).

Denpasar, Bali Kini - Pemerintah Kota Denpasar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menyelesaikan harmonisasi lima rancangan Peraturan Walikota (Raperwali).  Proses ini dilakukan melalui Rapat Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar pada Senin (2/2). 
Rapat ini dipimpin oleh Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah serta Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya. Hadir pula dalam kesempatan tersebut OPD terkait serta tim perancang peraturan.
Kakanwil Eem Nurmanah menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Harmonisasi menjadi langkah penting untuk menjamin rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif, dan mendukung kepentingan masyarakat,” ujar Eem dalam sambutannya.
Adapun lima rancangan regulasi yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi berbagai aspek penting pembangunan dan pelayanan publik di Kota Denpasar, yakni Perubahan atas Perwali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kedua adalah Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas/Badan, keetiga ada Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026, keempat Perubahan Atas Perwali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Restribusi  Daerah, dan kelima yakni Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 
Berdasarkan hasil telaah Kanwil Kemenkum Bali, tidak ditemukan substansi yang bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Namun demikian, tim harmonisasi merekomendasikan beberapa penyempurnaan substansi, sistematika, dan teknik penulisan, yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Denpasar sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya  dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Bali. Ia menekankan bahwa keberadaan regulasi yang selaras secara hukum menjadi kunci penting dalam mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar.
Penyelenggaraan rapat harmonisasi ini menjadi bentuk nyata komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan produk hukum daerah. Selain memperkuat kepastian hukum, regulasi yang telah melalui harmonisasi juga dinilai akan lebih berdampak langsung pada masyarakat. 
Langkah ini sekaligus menunjukkan peran strategis Kemenkum dalam penguatan legalisasi dan penyelarasan peraturan daerah, sehingga tidak hanya memenuhi unsur legal formal, tetapi juga berpihak pada pelayanan publik yang efektif dan efisien. (Eka)

Sekda Eddy Mulya Pimpin Apel Disiplin ASN

Ket foto : Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya memimpin apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Denpasar, pada Senin (2/2) pagi.


Tekankan Penyamaan Persepsi Sukseskan Visi Misi Kota Denpasar, 

Denpasar , Bali Kini - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya memimpin apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Denpasar yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Denpasar, pada Senin (2/2) pagi. Apel rutin ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan serta memotivasi para pegawai yang dilaksanakan secara rutin setiap Senin pagi dan diikuti seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Sekda Denpasar, Eddy Mulya dalam arahannya menekankan kepada seluruh pegawai untuk lebih meningkatkan disiplin, kinerja serta pelayanan yang berdasarkan spirit Vasudhaiva Kutumbakam serta Motto Sewakadharma. Sekda Eddy Mulya yang beberapa hari lalu dilantik juga mengajak seluruh Kepala OPD beserta staff untuk terus meningkatkan komunikasi, sinergi dan kolaborasi sehingga tercipta pelayanan publik maksimal. 

"Kami mengajak seluruh rekan-rekan OPD untuk tingkatkan komunikasi, sinergi dan kolaborasi. Untuk itu mari samakan persepsi untuk menyukseskan visi misi Walikota dan Walikota Denpasar di dalam memajukan Kota Denpasar yang kita cintai ini," ujarnya. 

Lebih lanjut Eddy Mulya juga menyampaikan agar para pegawai ASN  di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar agar tidak hentinya untuk meningkatkan kualitas diri dan kinerja agar selalu dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Pihaknya juga mendorong para pegawai untuk selalu menjadi tauladan bagi masyarakat. 

"Dalam hal ini kami  berharap dan mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan semua untuk terus meningkatkan kualitas diri dan melakukan yang terbaik dalam mengemban tugas masing-masing," pungkas Eddy Mulya. (Eka).

Otak Penembakan di Villa Munggu Dituntut 17 tahun, Dua Rekannya 18 Tahun

Denpasar , Bali Kini - Tiga terdakwa kasus penembakan di Villa Munggu, dituntut secara terpisah. Menariknya, terdkawa Darcy Francesco Jenson yang disebut selaku otak renacana penembakan, hanya dituntut 17 tahun.
Sedangkan dua rekannya yang ikut terlibat adalah Mevlut Coskun dan Paea-i-middlemore Tupou okeh Jaksa justru dituntut 18 tahun penjara. Untuk diketahui tiga terdakwa merupakan WNA Australia dan yang menjadi sasaran korbannya juga berasal dari negeri Kangguru.
Dalam pembacaan tuntutan yang sempat dijeda lebih dari 1 jam itu disidangkan secara bergantian di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (02/01).
Peristiwa yang mengakibatkan korban tewas bernama Zivan Radmanovic dan korban luka-luka atas nama Sanar Ghanim. Penembakan itu terjadi di Vilia Casa Santisya 1, Jln. Pantai Munggu Seseh, Gang Maja, Br. Sedahan, Mengwi, Badung. 
Dalam dakwaan Jaksa IGN Wirayoga,dkk, disebutkan bahwa persiapan penembakan dirancang oleh Darcy tanggal 09 Juni 2025 dengan menjemput terdakwa Mevlut  dan Paea di Surabaya. Ketiganya kemudian berangkat dari Jakarta-Surabaya menggunakan bus dan tiba di Bali pada tanggal 10 Juni 
2025.
Pada tanggal 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WITA,  Mevlut dan Paea tiba di Villa Casa Santisya 1. Kemudian  Paea langsung menjebol pintu gerbang Villa menggunakan palu yang yang dipersiapkannoleh Arcy.
Setelah berhasil masuk ke dalam Villa, kemudian Mevlut dan Paea langsung melakukan penembakan menggunakan senjata api kaliber 9 mm yang diarahkan ke kamar korban Zivan Radmanovic dan korban Sanar Ghanim. 
Mendengar suara tembakan, para korban yang terbangun langsung kabur ke kamar mandi. "Bahwa terdakwa Mevlut menembak beberapa kali terhadap Korban Sanar Ghanim sedangkan terdakwa Paea menembak beberapa kali terhadap korban Zivan," sebutnya yang tidak disebutkan  jumlah tembakan.
Atas perbuatan tersebut Jaksa menuntut Darcy Francesco Jenson melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo.Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
Sedangkan terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea-imiddlemore Tupou disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 
KUHP.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved