-->

Kamis, 04 Juni 2026

Bangli Uji Coba Terbatas Portal Perlindungan Sosial Digital untuk Calon Penerima PKH dan Bantuan Sosial.

BANGLI , BALI KINI – Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) mulai melaksanakan uji coba terbatas registrasi bantuan sosial berbasis digital melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos), Kamis (4/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Perluasan Uji Coba Digitalisasi Bantuan Sosial Tahun 2026 yang diinisiasi pemerintah pusat. Uji coba registrasi dilakukan bagi masyarakat calon penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako di Kabupaten Bangli. 

Pelaksanaan uji coba berlangsung di dua lokasi, yaitu Desa Kayubihi dan Kelurahan Kubu Kecamatan Bangli. Kegiatan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari. Turut hadir Kepala Dinas Sosial I Wayan Jimat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anak Agung Bintang Ari Sutari serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bangli I Nyoman Murditha.

Sosialisasi penggunaan Portal Perlinsos dipandu oleh Arlina Alfiani Chandra dan Komagi Dinar Primasta dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 agen yang nantinya akan mendukung proses registrasi dan pendampingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ari Pulasari menegaskan pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, pendataan penerima manfaat harus dilakukan sesuai kondisi riil masyarakat agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.
“Pendataan ini merupakan tugas sosial yang sangat penting. Seluruh petugas di lapangan, mulai dari perangkat desa hingga unsur terkait lainnya, diharapkan bekerja secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Ia juga berharap para peserta pelatihan dapat memahami penggunaan aplikasi serta indikator-indikator pendataan yang digunakan. Jika ditemukan kondisi di lapangan yang belum terakomodasi dalam sistem, peserta diminta menyampaikan masukan sebagai bahan penyempurnaan data dan aplikasi.
“Data yang akurat akan menjadi dasar penentuan penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk BPJS dan PKH. Karena itu, kami mengajak seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan serius dan meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada petugas lain yang belum mengikuti pelatihan,” tambahnya.

Melalui digitalisasi bantuan sosial ini, pemerintah berharap proses pendataan dan penyaluran bantuan dapat berlangsung lebih akurat, transparan, dan tepat sasaran. Program ini juga menjadi langkah awal dalam mewujudkan sistem perlindungan sosial yang terintegrasi berbasis digital di Kabupaten Bangli.

Dinas Sosial P3A Kabupaten Bangli menyatakan akan terus melakukan evaluasi selama masa uji coba guna memastikan sistem berjalan optimal sebelum diterapkan secara lebih luas kepada masyarakat.(*)

Istri Penanam Kebun Ganja Diganjar 8,5 bulan

Laporan Reporter : Jero Ari 

Denpasar , Bali Kini - Berdalih tidak mengetahui jika suaminya menanam ladang ganja di rumah, tetap saja mengantarkan terdakwa asal Rusia bernama Kseniia Varlamova diganjar hukuman penjara selama Delapan Bulan Limabelas hari.

Didampingi Kuasa Hukumnya Dr. Ni Wyn Umi Martina, S.H., M.H., seorang seniman tattoo  ini memilih untuk pikir pikir terhadap keputusan hakim di PN Denpasar, Kamis (04/06). Hal senada juga dilontarkan Penuntut Umum Made Lovi Pusnawan dari Kejati Bali.

Terdakwa merasa putusan hakim sangat berat, mengingat dirinya mengaku sama sekali tidak mengetahui suaminya Nirul Rashim Abdoelrazak asal Belanda, menanam ladang ganja di rumahnya.

Dibeberkannya, bahwa selama menjalani hubungan yang tidak sampai setahun. Dirinya mengaku belum pernah memasuki rumah suaminya yang tinggal di Ubung Kaja, Denpasar. "Klien kami tidak menjalin pernikahan resmi. Dia (Kseniia) memiliki beberapa tempat tinggal. Jadi dirinya ini tidak tau jika halaman tempat tinggal dari suaminya ada kebun ganja," beber Kuasa Hukumnya dalam surat pembelaan sebelumnya.

Dilanjutkannya bahwa Ksenia yang telah menjalin hubungan dengan terdakwa Nirul Rashim, memutuskan untuk akhirnya berkunjung ke rumah Nirul Rashim di Ubung Kaja. Saat itu diakuinya sempat melihat dan untuk kemudian beberapa harinya ditangkap.

Wanita kelahiran 28 Mei 1992, dengan Nomor Paspor: RUS 77 1804021, meyebut JPU keliru dalam menulis surat dakwaan yang mengatakan bahwa dirinya tinggal satu alamat dengan terdakwa Nirul Rashim. Diketahuia, terdakwa yang sebelumnya dituntut 8 bulan dan suaminya 9 tahun ini dibekuk atas perkara clandestine ganja hidroponik pada Rabu 01 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA.

Pasutri ini diamankan di rumah Ubung Kaja, Denpasar Utara, langsung didatangi pihak Polda Bali. Petugas mengamankan keseluruhan biji kering, daun warna hijau dan daun kering narkotika jenis ganja adalah 278,2 gram brutto atau 130,06 gram netto. Sebuah pot besar berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi 40 cm (1 batang pohon ganja). 

Juga tiga buah pot kecil berwarna putih masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 15 cm. Juga ada 4 buah polybag masing-masing berisi media tanam dan tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 35 cm.

"Serta dalam kontener ditemukan ada 67 pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 5 cm. Serta, 24  pot kecil masing-masing berisi bibit tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 10 cm,"tulis dakwaan dan menyebut bahwa di kontener itu juga ada 6 buah pot besar masing-masing berisi tanaman ganja dengan tinggi masing-masing 100 cm.

Rabu, 03 Juni 2026

Pangkas Birokrasi Belanja, Pemkab Jembrana Akselerasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Jembrana, Bali Kini - Pemerintah Kabupaten Jembrana bergerak cepat memotong jalur birokrasi pembayaran dengan mengakselerasi penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Langkah strategis ini ditegaskan dalam acara Sosialisasi Implementasi dan Penyerahan Simbolis KKPD kepada para Kepala Perangkat Daerah di lantai 2 Aula Jimbarwana, Rabu (3/6).

Mewakili Bupati Kembang Hartawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana I Made Budiasa menyatakan bahwa kehadiran KKPD dirancang khusus untuk mengubah paradigma lama. Sistem ini memberikan solusi pembayaran instan secara nontunai tanpa harus menunggu proses pencairan anggaran konvensional yang memakan waktu lama.

"Penerapan KKPD ini adalah kebutuhan riil untuk memangkas birokrasi pembayaran demi percepatan penyerapan anggaran. Dengan sistem cashless,transaksi berjalan lebih cepat, aman, dan transparan, sekaligus meminimalisasi risiko penyimpangan (fraud)serta mengurangi dana mengendap (idle cash)di bendahara," ujar Sekda Budiasa.

Lebih lanjut, Budiasa  mengingatkan bahwa penandatanganan Berita Acara Serah Terima KKPD ini membawa tanggung jawab besar. Ia memberikan empat instruksi khusus kepada para Pengguna Anggaran: memahami regulasi secara mendalam, melakukan kendali dan pengawasan yang melekat agar kartu hanya digunakan untuk keperluan dinas, menjaga akuntabilitas laporan pertanggungjawaban tepat waktu.

Terakhir dengan mengoptimalkan belanja melalui KKPD guna mempercepat penyerapan anggaran daerah.

Kemudahan bertransaksi tanpa hambatan birokrasi ini dirasakan langsung dalam realisasi belanja. Dalam laporan Kepala BPKAD yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Ni Putu Ari Wiryastuti, skema digitalisasi ini terbukti mempermudah operasional karena didukung penuh oleh fasilitas QRIS dari Bank BPD Bali Cabang Negara, sehingga tidak lagi bergantung pada mesin EDC.

"Sebagai pilot project, BPKAD Jembrana telah memulai penggunaan KKPD secara penuh sejak Januari 2026. Hingga April, total transaksi telah mencapai Rp46.313.332, yang difokuskan pada belanja langsung instan seperti pemenuhan kebutuhan BBM serta belanja makan dan minum melalui platform E-Katalog V6," urai Ari Wiryastuti.

Sistem pembayaran instan ini diharapkan membawa dampak domino positif yang besar bagi perekonomian lokal Jembrana. Melalui mekanisme KKPD, seluruh satuan kerja dapat langsung melunasi kewajiban transaksi saat itu juga kepada para penyedia barang/jasa lokal serta pelaku UMKM tanpa adanya kendala penundaan pembayaran.

Di akhir acara, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima KKPD dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagai tanda dimulainya perluasan implementasi KKPD di seluruh SKPD Kabupaten Jembrana. ( *)

Wayan Diar Lepas 20 Cabor Kontingen Bangli Pada PORJAR Bali 2026,

BANGLI , BALI KINI – Wakil Bupati Bangli sekaligus Ketua KONI Bangli, I Wayan Diar, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Bangli yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar (PORJAR) Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026. Pelepasan berlangsung di halaman Kantor Bupati Bangli, Selasa (2/6/2026).
Pada ajang yang akan digelar di Denpasar pada 5–10 Juni 2026 tersebut, Kabupaten Bangli mengirimkan ratusan atlet terbaik untuk bersaing memperebutkan prestasi di tingkat provinsi.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli, I Komang Pariartha selaku Ketua Kontingen, melaporkan bahwa pengiriman atlet didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Bangli Nomor 400.4/89/2026.
Menurutnya, meskipun dihadapkan pada keterbatasan waktu dan anggaran, seluruh pihak tetap berkomitmen mengoptimalkan potensi atlet melalui koordinasi bersama pengurus cabang olahraga.

“Semua pihak telah menyepakati komitmen bersama untuk memaksimalkan sumber daya yang ada demi mencapai prestasi optimal,” ujarnya.
Dari 39 cabang olahraga yang dipertandingkan pada PORJAR Bali 2026, Kabupaten Bangli mengikuti 20 cabang olahraga resmi serta dua cabang eksibisi, yakni Muaythai dan Floorball.
Jumlah personel yang dibiayai melalui APBD mencapai 290 orang, terdiri atas 220 atlet dan 70 pelatih maupun official. Selain itu, terdapat 78 atlet mandiri yang tersebar pada 11 cabang olahraga, antara lain bola basket, kabaddi, taekwondo, bulutangkis, woodball, catur, pencak silat, sepak takraw, yongmoodo, pickleball, dan renang.

Untuk mendukung partisipasi tersebut, Pemkab Bangli mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.567.534.400. Adapun 20 cabang olahraga resmi yang diikuti meliputi bola basket, bulutangkis, pencak silat, tenis lapangan, tinju, sepak takraw, atletik, judo, karate, shorinji kempo, taekwondo, yongmoodo, renang, petanque, tenis meja, woodball, catur, pickleball, dance sport, dan kabaddi.

Wakil Bupati I Wayan Diar menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, pelatih, dan atlet yang tetap menunjukkan semangat tinggi meskipun kondisi fiskal daerah masih terbatas. Sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan olahraga daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli saat ini mulai merealisasikan pembangunan Bangli Sport Center.

Fasilitas olahraga modern tersebut diproyeksikan menjadi pusat pembinaan atlet sekaligus venue berbagai ajang olahraga tingkat regional maupun nasional.
“Diharapkan nantinya akan bermunculan juara-juara olahraga baru di tingkat provinsi, nasional, bahkan internasional yang berasal dari Kabupaten Bangli,” kata Diar.
Ia juga mengingatkan seluruh atlet agar menjunjung tinggi sportivitas dan berjuang maksimal demi mengharumkan nama daerah.

Usai acara pelepasan, Diar kembali menegaskan bahwa Kabupaten Bangli mengirimkan 290 orang kontingen yang terdiri atas 220 atlet dan 70 official.
Menurutnya, seluruh atlet telah dipersiapkan secara maksimal dan mendapatkan perlindungan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berharap seluruh atlet dapat bertanding dengan baik, menjaga sportivitas, dan mengharumkan nama Kabupaten Bangli. Target kami tentu meningkatkan perolehan medali dibandingkan sebelumnya, namun tetap berdasarkan kemampuan dan hasil pembinaan yang telah dilakukan. Semoga seluruh kontingen dapat memberikan prestasi terbaik bagi Bangli,” ujarnya.

Acara pelepasan turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, jajaran OPD terkait, serta ratusan atlet dan official yang tampak antusias dan siap berjuang membawa pulang prestasi bagi Kabupaten Bangli

Wawali Arya Wibawa Resmi Lantik Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kota Denpasar

Ket. Foto : Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam kesempatan pelantikan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Denpasar periode 2026-2031, di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Rabu (3/6). 

Denpasar, Bali Kini - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa secara resmi melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Denpasar periode 2026-2031, di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Rabu (3/6). 

Adapun susunan kepengurusan BAZNAS Kota Denpasar yang dilantik berdasarkan SK Walikota Denpasar Nomor 100.3.3.3/656/HK/2026, yakni Masrur, M.Pd.I sebagai Ketua, diikuti H. Jasripan sebagai Wakil Ketua I, Feri Hendri sebagai Wakil Ketua II, Moh. Badrul Jamaludin, S.IP, M.Pd. I, sebagai Wakil Ketua III, dan Sabilurrohman sebagai Wakil Ketua IV. 

Usai melantik, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, kepengurusan BAZNAS Kota Denpasar yang baru dilantik ini, memiliki tanggung jawab dan amanah terhadap pengelolaan zakat, infak, sedekah secara transparan, profesional dan juga akuntabel.

Pihaknya juga mendorong kepada seluruh pengurus, agar dapat menciptakan inovasi program yang adaptif, agar membawa kebermanfaatan bagi masyarakat.

"Pemerintah Kota Denpasar tentunya mendukung penuh langkah BAZNAS dalam penghimpunan dan pendayagunaan zakat yang tepat sasaran, produktif dan berkelanjutan," ujar Arya Wibawa.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Denpasar terpilih, Masrur, M.Pd.I,  menyatakan siap menjalankan tugas-tugasnya berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Denpasar untuk kemaslahatan umat.

"Kami siap bermitra dengan Pemerintah Kota Denpasar, untuk menjalankan semua kegiatan sosial yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," kata Masrur. (Win)

Digiring Opini TPPO, Oknum Polisi ini Sampai Kehilangan "Seragam"

Laporan Reporter : Jero Ari
Denpasar , Bali Kinin - Adanya dugaan unsur kesengajaan dan penggiringan opini perkara TPPO menjadikan salah satu Terdakwa harus kehilangan masa tugasnya sebagai anggota Polri. Terlebih tuntutan JPU Kejati Bali terhadap perkara ini dinilai sangatlah memaksakan untuk menjerat hukum para Terdakwa. 

Dalam pembelaan para Terdakwa meyakinkan dengan tegas dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H., menolak seluruh isi dakwaan JPU dan secara meyakinkan telah menjadi korban kesewenang wenangan dan kriminalisasi hukum. 

Sebagaimana TerdakwaI Putu Setyawan yang mengaku heran terkait dirinya bisa terdaftar sebagai karyawan dengan jabatan manager di perusahaan. Hal itu dibantah Setyawan bahwa dirinya bukan karyawan PT. Awindo dan tidak digaji PT. Awindo. "Saya kenal pak Iwan sudah seperti saudara, saya sering diminta bantuannya. Saya juga kaget saat dipenyidikan kok bisa ada nama saya tertulis sebagai maneger," Jawab Setyawan. 

Keterangan Setyawan pada sidang sebelumnya dibenarkan Iwan selaku pemilik perusahaan yang tidak pernah mencantumkan nama Setyawan dalam perusahaan yang ia pimpin. Ia juga menegaskan dalam mengurus dokumen kapal-kapal Awindo adalah agen resmi yang terdaftar di Syahbandar. 

Apabila tidak/belum terdaftar, maka tidak akan dilayani oleh Syahbandar. "Jadi yang menyiapkan atau mengurus dokumen kapal-kapal Awindo adalah PT. SKI. Bukan saya," Kata Setyawan. 

Dengan digiringnya dirinya keranah hukum, Ia sangat memohon keadilan. Terlebih saat ini dengan adanya kasus yang menjeratnya hingga kehilangan korp seragam Polri.  "Saya dijebak ke dalam kasus ini yang sengaja dicari-cari dengan dihembuskan isu, beritikad jahat dan terencana, menggiring sebuah peristiwa yang tidak ada menjadi seolah olah ada," keluhnya. 

Pada agenda pembelaan, selain Penasehat Hukum membacakan secara tertulis. Masing-masing Terdakwa juga mengungkapkan perasaannya selama disidangkan sebagai Terdakwa dalam kasus TPPO di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

"Esensi dari suatu persidangan perkara pidana bukan semata-mata dengan membuktikan bahwa telah ada orang yang dihukum. Jelas sikap ini adalah sikap yang menjerumuskan, keliru dan sangat berbahaya. Sikap yang benar adalah jujur – objektif yang ada didalam hati nurani diri sendiri yang pantas dihadapkan di muka Sang Pencipta diakhir hayat. Itulah kebenaran, kejujuran dan keadilan yang hakiki," sebutnya.

Ditambahkan Sonny Tumbelaka, S.H. menyebut Penutut Umum tidak melihat sebagaimana fakta dalam persidangan, namun tetap memaksakan untuk mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. "Semua terbantahkan dalam persidangan. Tidak ada yang membuktikan adanya unsur perdagangan manusia dan melakukan eksploitasi. Demi keadilan berharap majelis hakim bijak dalam memutuskan sebagaimana yang tertuang dalam fakta-fakta persidangan, bahwa apa yang didakwakan Penuntut umum Tidak Terbukti sama sekali," demikian Sonny.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar bulan Juli 2025 pihak PT. Awindo International membutuhkan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak kurang lebih 30 orang yang akan ditempatkan di kapal penangkap KM Awindo 2A.

Kasus ini bergulir dengan tiba-tiba adanya laporan yang terjadi di Pelabuhan Benoa dengan adanya pengakuan 21 calon Anak Buah Kapal (ABK). Mereka datang untuk sebuah pekerjaan yang mengaku mendapatkan informasi dari media sosial (FB). Namun muncul keterangan penyidik bahwa telah terjadi TPPO yang dilakukan PT.Awindo Internasional.

Bahwa akibat dari laporan tersebut, digiring para terdakwa I Putu Setyawan, bersama sama dengan Titin Sumartini als Mami Ina, Refdiyanto als Refdi dan Jaja Sucharja, serta Iwan selaku Direktur PT. Awindo International.

Selasa, 02 Juni 2026

DPRD Karangasem Soroti Tingginya Kasus Bunuh Diri, Desak Pemkab Sediakan Psikolog

KARANGASEM, Bali Kini – Komisi IV DPRD Karangasem menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif yang melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Karangasem pada Selasa (2/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Karangasem, Kadek Weisya Kusmia Dewi.

Dalam rapat tersebut, Weisya menyoroti tingginya kasus bunuh diri yang terjadi di Kabupaten Karangasem dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, persoalan kesehatan mental dan perlindungan perempuan serta anak tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah sepele.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji penambahan tenaga psikolog, khususnya dalam layanan perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya keberadaan psikolog di setiap puskesmas guna memperkuat upaya pencegahan dan penanganan masalah kesehatan mental di masyarakat.

“Kasus bunuh diri yang tinggi menjadi perhatian serius. Jangan sampai Karangasem menjadi pusat perhatian ketika kasus-kasus seperti ini ramai di media sosial. Pemerintah harus memiliki langkah nyata dan antisipasi yang jelas agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tegasnya.

Weisya juga meminta agar regulasi daerah yang mengatur perlindungan perempuan dan anak dikaji kembali. Menurutnya, perda yang disusun pada tahun 2019 perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan dari pemerintah pusat sehingga tetap relevan dan efektif dalam pelaksanaannya.

Menanggapi hal tersebut, pihak dari Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, I Nyoman Sepel, membenarkan bahwa hingga saat ini Karangasem belum memiliki tenaga psikolog. Selama ini, penanganan kasus yang membutuhkan pendampingan psikolog masih dilakukan melalui rujukan ke Denpasar.

“Kami memang belum memiliki psikolog. Jika ada kasus yang memerlukan penanganan psikologis, selama ini kami masih merujuk ke Denpasar,” ujarnya.

Meski demikian, pihak eksekutif tetap melakukan penanganan awal melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama petugas terkait di lapangan. Setiap kasus yang muncul akan ditangani dan didampingi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum dilakukan rujukan apabila diperlukan.

Rapat tersebut menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperkuat layanan kesehatan mental. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem menyatakan akan terus mengupayakan pemenuhan kebutuhan tenaga psikolog di daerah. Dinas Kesehatan berharap pada tahun 2027 sudah tersedia psikolog di masing-masing puskesmas. Upaya tersebut akan dilakukan secara bertahap, termasuk mendorong tenaga psikolog yang telah menyelesaikan pendidikan profesi untuk mengabdi di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di Karangasem.

“Kami akan berjuang agar ke depan ada psikolog di setiap puskesmas. Harapannya pada 2027 kebutuhan tersebut bisa terpenuhi sehingga layanan kesehatan mental masyarakat semakin optimal,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan.

Dengan adanya dukungan tenaga psikolog di puskesmas, diharapkan upaya pencegahan, deteksi dini, dan penanganan masalah kesehatan mental dapat dilakukan lebih cepat dan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa. (Ami)

Hari Lahir Pancasila di Jembrana, Bupati Kembang Ajak Perkokoh Persatuan dan Semangat Gotong Royong

Jembrana , Bali Kini – Pemerintah Kabupaten Jembrana menggelar apel peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Stadion Pecangakan, Jembrana, Senin (1/6). Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, bertindak selaku inspektur upacara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkokoh semangat persatuan serta gotong royong sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apel peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut diikuti berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Korpri, PGRI hingga para pelajar. Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jembrana serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jembrana.

Dalam amanatnya, Bupati Kembang Hartawan mengingatkan kembali sejarah lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945. Ia menyampaikan bahwa dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Bung Karno memperkenalkan pokok-pokok pikiran tentang dasar negara yang kemudian diberi nama Pancasila.
“Pancasila merupakan jiwa yang mempersatukan keberagaman Indonesia dalam satu cita-cita kebangsaan,” ujarnya.

Menurutnya, Bung Karno juga menjelaskan bahwa Pancasila dapat diperas menjadi Trisila yang terdiri atas Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan yang Berkebudayaan. Selanjutnya Trisila diperas menjadi Ekasila, yakni Gotong Royong sebagai inti sari kehidupan berbangsa.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kembang Hartawan membacakan pidato Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia dalam rangka Hari Lahir Pancasila Tahun 2026. Mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, peringatan tahun ini menjadi momentum refleksi untuk memastikan nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan masyarakat.

Dalam pidato tersebut ditegaskan bahwa Pancasila telah terbukti menjadi bintang penuntun bangsa Indonesia di tengah berbagai tantangan global. Keberagaman yang dimiliki Indonesia, dengan ribuan pulau dan ratusan kelompok etnis, mampu dipersatukan dalam satu ikatan kebangsaan yang kokoh.
“Pancasila adalah jangkar moral kita dalam menghadapi turbulensi global, mulai dari disrupsi teknologi hingga dinamika geopolitik,” ujarnya.

Selain itu, Indonesia juga dinilai memiliki tanggung jawab konstitusional untuk ikut menjaga ketertiban dan perdamaian dunia sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945. Nilai musyawarah dan mufakat yang terkandung dalam Pancasila menjadi modal penting dalam menjembatani berbagai perbedaan serta meredam konflik di tingkat global.

Ia juga menyoroti kontribusi Indonesia dalam misi perdamaian dunia melalui pasukan perdamaian di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), keterlibatan dalam mediasi konflik regional, serta konsistensi memperjuangkan keadilan bagi bangsa-bangsa yang masih mengalami penjajahan.

Di akhir amanat, seluruh elemen bangsa, khususnya generasi muda, diajak menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup dan terus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai luhur Pancasila diharapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan publik, sikap toleransi, dan semangat gotong royong.
“Kita harus terus melawan segala bentuk intoleransi dan radikalisme yang dapat merusak harmonisasi kebangsaan. Mari teguhkan komitmen kebangsaan dan tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang menjunjung tinggi persatuan, religiusitas, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya. (*)

Wabup Bangli I Wayan Diar Pimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila

BANGLI , BALI KINI – Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, memimpin langsung Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Bangli yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Bangli pada Senin (1/6/2026).

Peringatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Bangli, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, pimpinan Perangkat Daerah, unsur TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pelajar di lingkungan Kabupaten Bangli.

Menariknya, peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini juga dirangkaikan secara resmi dengan pembukaan Bulan Bung Karno ke-8 Tahun 2026. Kegiatan penghormatan terhadap Sang Proklamator ini akan berlangsung selama satu bulan penuh di Kabupaten Bangli dengan mengusung tema "Karya Atma Kerthi, Meraya Jiwa Perjuangan Proklamator".

Saat membacakan pidato tertulis Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, Wabup I Wayan Diar menegaskan bahwa Pancasila bukan sekadar fondasi negara, melainkan jangkar moral bangsa sekaligus jawaban atas perdamaian dunia. Peringatan tahun ini sendiri mengusung tema nasional "Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia".

"Nilai musyawarah dan Sila Kedua Pancasila telah lama menjadi fondasi diplomasi bebas aktif Indonesia. Peran nyata ini dibuktikan melalui pengiriman pasukan perdamaian PBB serta aktif melakukan mediasi di berbagai konflik regional demi mewujudkan keadilan global," ujar Wabup Diar saat membacakan amanat.

Dalam pidato yang dibacakan tersebut, Kepala BPIP menitipkan dua poin mandat penting yang harus diimplementasikan di tingkat domestik dan daerah:

Bagi Generasi Muda: Diminta untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang hidup (living ideology) dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya sekadar teks sejarah yang dihafal.

Bagi Menteri dan Kepala Daerah: Diinstruksikan agar setiap kebijakan publik yang dilahirkan wajib berlandaskan keadilan sosial, berpihak pada perlindungan masyarakat kecil, serta tegas melawan segala bentuk intoleransi dan radikalisme.

Di sela-sela acara kepada awak media, Wabup Diar mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bangli untuk terus memperkuat persatuan dan membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar karena memegang teguh nilai-nilai kemanusiaannya.

"Mari kita bersama-sama untuk memaknai hari lahirnya Pancasila ini sebagai landasan hidup. Bagaimana Pancasila ini tetap menjadi ideologi bagi kita semua," ajaknya.

Secara khusus, Diar menitipkan pesan kepada generasi muda di Kabupaten Bangli sebagai penerus bangsa agar selalu memegang teguh Pancasila sebagai pedoman kehidupan, serta senantiasa mewaspadai segala macam informasi hoaks yang marak menyebar di media sosial.

"Peringatan Hari Lahir Pancasila adalah momentum emas bagi generasi muda untuk menjadi garda terdepan dalam menangkal penyebaran berita hoaks. Dengan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila, Anda memegang peran kunci dalam menjaga keutuhan bangsa, merawat persatuan, dan menciptakan ruang digital yang positif serta mencerdaskan," tutup Diar.

Melalui momentum Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno ini, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap masyarakat dapat menyerap api semangat perjuangan para pendiri bangsa dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Pansus TRAP DPRD Bali Minta Vila Ilegal di Kawasan Hutan Pejarakan Dibongkar

DENPASAR Bali Kini – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali merekomendasikan pembongkaran bangunan vila yang berdiri di kawasan hutan dan tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi tersebut muncul setelah pansus menemukan dugaan pelanggaran tata ruang, perizinan, hingga perusakan kawasan hutan.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pembangunan vila di kawasan hutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami berpendapat pembangunan pada kawasan hutan di Desa Pejarakan merupakan pembangunan ilegal atau melanggar hukum. Selain berpotensi menimbulkan dampak sosial, keberadaan bangunan tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan dan fungsi kawasan hutan,” tegas Supartha dalam rekomendasi resmi Pansus TRAP.

Pansus menemukan bangunan vila berdiri di tengah kawasan hutan tanpa didukung dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR). Padahal, secara fungsional kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi pembangunan permanen.

Menurut Supartha, keberadaan bangunan dengan konstruksi beton di kawasan hutan telah menimbulkan kekhawatiran terhadap perubahan bentang alam dan kerusakan lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera ditertibkan.

“Kawasan hutan memiliki fungsi ekologis yang harus dijaga. Karena itu segala bentuk aktivitas pembangunan permanen yang tidak sesuai ketentuan harus dihentikan,” ujarnya.

Dalam rapat kerja yang dilaksanakan DPRD Bali, Pansus TRAP mencatat dua persoalan utama, yakni pembangunan vila di atas tanah negara dan/atau kawasan hutan serta perlunya pengembalian fungsi hutan yang telah mengalami perubahan akibat aktivitas pembangunan.

Pansus juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait status penguasaan lahan. Bahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng disebut belum dapat menunjukkan data dan dokumen yang menjelaskan alas hak kepemilikan bangunan yang berdiri di lokasi tersebut.

Atas temuan itu, Pansus TRAP merekomendasikan Gubernur Bali beserta instansi terkait untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang berlangsung di kawasan hutan Desa Pejarakan.

Selain itu, Satpol PP Provinsi Bali didorong melakukan pemasangan POL PP Line sebagai langkah awal penegakan sanksi administrasi.

“Kami juga meminta dilakukan proses hukum terhadap siapa pun yang dengan sengaja membuka atau merusak POL PP Line yang telah dipasang oleh petugas,” kata Supartha.

Pansus turut meminta Satpol PP Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng dan OPD terkait melakukan penutupan kegiatan usaha serta pengosongan bangunan sebelum dilaksanakan pembongkaran.

Dalam rekomendasinya, pemilik bangunan diberikan kesempatan melakukan pembongkaran secara sukarela dengan biaya sendiri dalam jangka waktu satu bulan sejak rekomendasi diterbitkan.

“Pembongkaran sukarela merupakan bentuk tanggung jawab pemilik bangunan untuk mengembalikan kawasan tersebut ke kondisi semula dan menjaga kesucian kawasan hutan sesuai arah pembangunan Bali berkelanjutan,” jelasnya.

Apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak ada tindakan pembongkaran, pemerintah daerah didorong mengambil langkah tegas berupa pembongkaran paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, Pansus TRAP juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya unsur pembiaran atau keterlibatan pejabat dalam proses pembangunan.

“Penerapan sanksi pidana harus menjadi langkah terakhir terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya telah menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum di kawasan hutan Desa Pejarakan,” tegas Supartha.

Rekomendasi Pansus TRAP tersebut kini disampaikan kepada Ketua DPRD Bali untuk segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, serta aparat penegak hukum.
© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved