-->

Selasa, 29 September 2020

Tingkatan Kualitas Garam Beryodium, Klungkung Terima Bantuan KIO3 dari Badan POM Denpasar


Klungkung,BaliKini.Net -
Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima bantuan Kalium Iodat (KIO3) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar. Bantuan tersebut diterima langsung Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dan diserahkan kembali kepada perwakilan pelaku usaha garam tradisional di Ruang Rapat, Kantor Bupati Klungkung, Selasa, (29/9/2020).


Dua pelaku usaha UMKM garam tradisional di Kabupaten Klungkung yang menerima bantuan KIO3 yakni, Koperasi LEEP Mina Segara Dana dan CV. Natural Bali Kul-Kul. Turut hadir dalam acara Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, I Wayan Durma, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung, I Gede Kusumajaya, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung, Wayan Ardiasa, Kadis Kesehatan dr. Made Adi Swapadni, Kadis PUPR Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana dan undangan lainnya.


Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menyampaikan terimakasih atas bantuan yang diberikan, pihaknya berharap bantuan yang diberikan ini bisa membantu dan menjaga kualitas serta kuantitas produksi dari garam beryodium yang ada di Kabupanten Klungkung. Pihaknya semakin gencar mempromosikan garam beryodium dengan lebel Uyah Kusamba yang sudah dilengkapi dengan indikasi geografis, ijin edar hingga label SNI. “Semoga bantuan kalium iodat dari BPOM ini bisa menjaga kualitas garam beryodium yang diproduksi” ujar Bupati Suwirta


Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Denpasar, Ni Gusti Ayu Nengah Suamingsih mengatakan, Kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mendukung dan memberdayakan pelaku usaha UMKM garam tradisional Di Kabupaten Klungkung. Para pelaku usaha ini mendapatkan bantuan KIO3 sebanyak 2 Kg per pelaku usaha. "Fortifikasi yodium penting bagi para petani garam karena zat ini harus ada pada garam beryodium," Ujar Suamingsih


Lebih lanjut pihaknya menjelaskan pelaku usaha bertanggung jawab atas penggunaan barang tersebut untuk digunakan dalam proses produksi dengan ketentuan perundang-undangan tentang garam konsumsi beryodium. "Barang tidak akan diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pihak manapun. Perusahaan berkomitmen akan selalu melakukan monitoring penambahan fortifikan dalam proses produksinya sehingga produk yang dihasilkan memenuhi syarat kadar K103," imbuhnya. (Yande/R7)

Bupati Eka Pimpin Rapar Koordinasi Forkopimda tentang Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan


Tabanan,BaliKini.Net – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, pimpin Rapat Koordinasi bersama seluruh unsur Forkopimda Tabanan terkait tentang Penanganganan Covid-19 di Kabupaten Tabanan, melalui media video conference, Selasa (29/9).


Selain dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Tabanan, Rakor tersebut dihadiri pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, Sekda Kabupaten Tabanan I Gede Susila, para Asisten dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tabanan.


Dalam rapat tersebut, Bupati Eka sangat mengapresiasi seluruh unsur Forkopimda Tabanan dalam penanganan pandemi Covid-19 selama beberapa bulan terakhir di Kabupaten Tabanan. “Peran Forkopimda sangat luar biasa. Kembali lagi sosialisasi sangat penting, demi keamanan dan keselamatan kita bersama,” ujarnya.


Lebih lanjut Bupati Eka menegaskan, terkait surat edaran yang telah dikeluarkan baik dari Pemkab, PHDI dan pihak terkait harus ditindaklanjuti, dan diperkuat sampai lapisan terbawah, yakni di Pemerintah Desa dan Desa Adat. Hal itu ditegaskannya harus disosialisasikan, sehingga lebih mendisiplinkan masyarakat sampai lapisan terbawah dengan apa yang sudah ditetapkan.


Karena menurut Bupati Eka, sosialisasi merupakan bagian yang sangat penting, agar masyarakat bersama dengan pemerintah bekerjasama mencegah meluasnya penyebaran virus ini. Ia juga menghimbau kepada seluruh jajaran agar lebih ektra kerja keras untuk menertibkan dan mendisiplinkan serta menyamakan persepsi masyarakat agar pandemi ini tidak meluas.


“Artinya ini perlu ditindaklanjuti, apa yang harus lebih diperketat lagi, sehingga masyarakat kita mempunyai kesadaran dari diri mereka sendiri. Sosialisasi kita sangat penting, dari jajaran OPD, dari Camat, Perbekel dan Adat juga harus bekerjasama mewujudkan hal tersebut,”  ujarnya.


Senada dengan Bupati Eka, Ketua DPRD I Made Dirga juga sangat mengapresiasi peran seluruh Forkopimda dan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan yang telah bekerja dengan sangat luar biasa.


“Karena bagaima bapak Dandim di lapangan, Bapak Kapolres dan rekan-rekan Satpol-PP ini luar biasa sekali. Pada intinya, kami lihat sistem ini sudah maksimal. Tinggal kita perlu mengevaluasi daripada sistem itu. Kami harapkan kepada Bapak Sekda sebagai Ketua Harian Gugus di Tabanan ini mengevaluasi daripada sistem tersebut,” ugkapnya.


Ia juga meminta agar seluruh tim Gugus bisa memonitor sampai ke tingkat terbawah, baik dari tingkat Kecamatan ke Desa, dan tingkat Desa sampai ke Banjar harus dikoordinir dengan baik. “Kami mohon dengan hormat sekali agar evaluasi ini dimaksimalkan kembali, apakah perlu disosialisasikan dan sebagainya agar masyarakat menyadari pentingnya menerapkan aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah demi keselamatan bersama,” pintanya.


Sebelumnya, Sekda I Gede Susila dalam pengantarnya mengatakan, kondisi Covid-19 di Tabanan selama seminggu terakhir makin meningkat. “Kita di Kabupaten Tabanan atas dasar surat edaran Gubernur dan dari Majelis tentang pembatasan-pembatasan pelaksanaan kegiatan di Kabupaten Tabanan di tengah-tengah kondisi yang disebut New Normal ini, nampaknya kondisi ini semakin hari di Tabanan mengalami fluktuasi,” ujarnya.


Untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Tabanan, Sekda I Gede Susila menjelaskan telah dilakukan ssecara maksimal. Ia berharap, seluruh lapisan masyarakat lebih displin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga penyebaran virus ini bisa diminimalisir khusunya di Kabupaten Tabanan. (Hms/R3)

DPRD Tabanan Gelar Sidang Paripurna Persetujuan Bersama KUA-PPAS dan 6 buah Ranperda


Tabanan,BaliKini.Net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke 11 masa persidangan II tahun sidang 2020 tentang Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 serta 6 Buah Ranperda Kabupaten Tabanan, Selasa (29/9).


Rapat Paripurna yang digelar melalui media video conference tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dan diikuti oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Rapat tersebut dihadiri pula oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Forkopimda Tabanan, Instansi Vertikal dan BUMD serta Sekda, para Asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.


Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga mengatakan, rancangan KUA-PPAS tahun aggaran 2021 ditetapkan menjadi KUA-PPAS tahun anggaran 2021, untuk dijadikan pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2021. “Serta menyetujui enam buah Ranperda menjadi Peraturan Daerah, agar kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tabanan mempunyai dasar hukum,” ujarnya.


Enam buah Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pinjaman Daerah, Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Ranperda tentang perubahan Kedua atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10  Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Tabanan pada Perusahaan Air Minum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.


Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, dalam sambutan pengantarnya mengatakan sangat mengapresiasi kerjasama semua pihak, sehingga pembahasan Kebijakan Umum KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 serta enam buah Ranperda, dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Hal tersebut tentunya tidak terlepas dari tanggungjawab, komitmen, kesungguhan dan kerjasama yang baik dari pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat,” ujarnya.


Lebih lanjut Bupati Eka mengatakan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, setelah disetujui bersama KUA dan PPAS  tahun anggaran 2021, untuk selanjutnya agar TAPD Kabupaten Tabanan melakukan penyusunan  Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah Kabupaten Tabanan.


“Demikian kata pengantar yang dapat saya sampaikan. Untuk mendapatkan suatu hasil yang optimal, kami mengharapkan saran serta masukan dari para anggota dewan yang terhormat. Di dalam upaya kita bersama meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik menuju terwujudnya Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi,” pinta Bupati Eka. (Hms/R3)

Update Covid 19 di Kota Denpasar, Kembali 2 Orang Meninggal Dunia: Kasus Sembuh Bertambah 10 Orang, Kasus Positif Bertambah 34 Orang

Denpasar,BaliKini.Net - Kabar duka kembali menyelimuti penanganan Covid-19 di Kota Denpasar. Pada Selasa (29/9) dilaporkan adanya 2 orang pasien meninggal dunia. Sementara itu pasien sembuh diketahui bertambah sebanyak 10 orang, dan pasien positif Covid-19 diketahui bertambah sebanyak 34 orang yang tersebar di 21 wilayah desa/kelurahan.


“Kembali kami sampaikan kabar duka, 2 orang pasien Covid-19 dinyatakan meninggal dunia, kasus positif tercatat bertambah sebanyak 34 orang dan kasus sembuh bertambah 10 orang, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus covid 19 masih terjadi penularan, utamanya klaster keluarga yang wajib kita waspadai bersama,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar pada Selasa (29/9).


Dewa Rai merinci bahwa 21 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Desa Pemecutan Kaja mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 5 kasus positif baru. Disusul  Desa Padangsambian Kaja dan Kelurahan Padangsambian yang mencatatkan penambahan sebanyak  3 kasus positif. Desa Tegal Kertha, Kelurahan Sanur, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Peguyangan dan Desa Dauh Puri Kangin juga mencatatkan penambahan kasus positif, yakni sebanyak 2 orang. Sementara itu 13 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 22 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru.


Untuk pasien meninggal dunia, Dewa Rai menjelaskan bahwa pasien pertama diketahui  berdomisili di Desa Pemecutan Kaja dengan jenis kelamin laki-laki berusia 50 tahun. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 9 September 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 24 September 2020 dengan riwayat penyakit penyerta atau komorbid yakni Diabetes Militus dan Hipertensi. Sedangkan pasien kedua diketahui  berdomisili di Desa Dangin Puri Kaja dengan jenis kelamin perempuan berusia 66 tahun. Pasien dinyatakan positif Covid-19 pada 24 September 2020 dan dinyatakan meninggal dunia pada 27 September 2020 dengan riwayat penyakit penyerta atau komorbid yakni Diabetes Militus dan Hipertensi.


Dengan demikian, secara kumulatif kasus positif tercatat sebanyak 2.387 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.150 orang (90,07 persen), meninggal dunia sebanyak 49 orang (2,05 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  188 orang (7,88 persen ). 


Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif covid 19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir ini mengalami fluktuatif, untuk itu kami berharap kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan. 


“Mari bersama sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, disamping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran," ujar Dewa Rai 


Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan covid 19 tidak semakin meluas.  "Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas," kata Dewa Rai. (Hms/R4) 

Keluarga Kembali Menjadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19, Rai Mantra Tekankan Disiplin Prokes dan VDJ Saat Dirumah


Denpasar,BaliKini.Net -
Penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar telah merambah klaster baru. Dimana, unit sosial terkecil masyarakat atau keluarga kini rentan menjadi pusat penyebaran baru Covid-19. Karenanya, masyarakat wajib lebih waspada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, walaupun saat sedang dirumah. Demikian diungkapkan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra saat mempin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 secara virtual di Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Selasa (29/9).


Hadir dalam kesempatan tersebut secara virtual, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Made Toya, Seluruh Anggota GTPP Covid-19 Kota Denpasar, Perbekel/Lurah, serta Bendesa Adat se-Kota Denpasar.


Dalam arahanya Walikota Rai Mantra menekankan beberapa hal penting untuk ditindaklanjuti. Hal ini mengacu pada peningkatan intensitas penularan yang terjadi pada klaster keluarga. Dimana, klaster keluarga merupakan kondisi dimana satu anggota keluarga menularkan kepada keluarga lainya.


“Jadi ada tren penularan dalam lingkup keluarga, dan ini harus kita waspadai bersama dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan di rumah atau saat dengan keluarga,” ujarnya


Karenanya, lanjut Rai Mantra masyarakat diharapkan untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, walaupun saat di rumah. Selain itu, masyarakat juga dapat melaksanakan analisis resiko dengan menerapkan protokol Ventilasi, Durasi dan Jarak (VDJ).


“Protokol VDJ juga penting selain protokol kesehatan, sehingga masyarakat sebisa mungkin mengatur ventilasi atau sirkulasi udara dengan membuka jendela, mengurangi interaksi dengan anggota keluarga yang memiliki aktifitas di luar rumah, atau jika harus berkomunikasi terapkan protokol kesehatan,” kata Rai Mantra


“Selain itu, menjaga jarak aman juga penting bagi anggota keluarga yang memiliki intensitas tinggi di luar rumah, sebiasa mungkin wajib jaga jarak dengan anggota keluarga lainya, utamanya dengan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi, seperti lansia, balita dan masyarakat yang memiliki penyakit bawaan lainya,” jelasnya


Selain klaster keluarga, Walikota Rai Mantra juga turut mengimbau kepada aparatur Desa/Kelurahan, Bendesa Adat hingga Kaling dan Kadus untuk mengintensifkan program kerja guna menurunkan resiko penularan. Hal ini dapat dilaksanakan dengan menggandeng kader PKK, Posyandu, Jumantik, Pemuka Agama, serta stakeholder lainya.


“Berbagai pihak dapat kita ajak kerja bersama, dan untuk Kaling/Kadus dapat melaksanakan pemetaan wilayah dengan membuat zona resiko, mengingat keberadaan OTG yang harus kita waspadai bersama, sehingga penularan di internal wilayah dapat diminimalisir dan masyarakat dapat tetap produktif atau bekerja dengan memperhatikan zona resiko penularan,” pungkasnya. (Ags/R4)

Langgar Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Yustisi Denpasar Jaring 23 Orang


Denpasar,BaliKini.Net -
Dalam upaya pencegahan pengendalian covid 19, Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar terus melaksanakan  operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Kali ini Selasa (29/9) kegiatan mengambil lokasi  Gelogor Carik Pemogan Denpasar Selatan, Jln Gunung Soputan dan Jln Sudirman depan Pengadilan Negeri  Denpasar. 


Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayogo mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan, agar masyarakat mengerti dan sadar pentingnya mengikuti dan taat pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan covid 19. "Kalau masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan maka, penularan covid 19 semakin akan semakin banyak tejadi khususnya di Kota Denpasar," ujar Sayoga.


Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kegiatan operasi ini pihaknya menjaring 23 orang. Dari jumlah yang dijaring 19 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker tapi tidak benar


Bagi yang tidak menggunakan masker  dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubenur. Dan yang menggunakan masker tapi tidak benar  diberikan sanksi sosial dan pembinaan. Dengan harapan mereka tidak melanggar kembali.


Dalam kesempatan itu Sayoga kembali menegaskan  kegiatan ini bukan semata mata mencari kesalahan orang namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan covid 19 dapat dicegah. Selain itu Sayoga menambahkan sebelum operasi ini berlangsung pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sehingga bagi yang terjaring harus menyadari kesalahannya.  (Ayu/R4)

Gara-gara Ribut Di Medsos, Ibu Asal Manado Ini Dituntut Tinggi

Denpasar,BaliKini.Net - Lantaran perselisihan antara orang tua murid diumbar di media sosial Facebook, membuat Linda Fitria, harus merenung setelah mendengar tuntutan Jaksa Kejati Bali yang dinilainya sangat tinggi.


Sidang yang digelar dengan tatap muka langsung di ruang Cakra, PN Denpasar, Selasa (29/9) juga menjadi perhatian publik. Maklum pihak pelapor yang merasa dihina oleh terdakwa di medsos adalah istri seorang perwira TNI-AU.


“Saksi korban dan keluarganya merasa malu dan terhina, karena apa yang dituduhkan oleh terdakwa tidak benar, apalagi menyamakan dengan monyet dan dituliskan di medsos,” ujar Jaksa Eddy Arta Wijaya,SH, selaku penuntut umum.


Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Wayan Sukradana, SH.MH., penuntut umum menilai perbuatan terdakwa asal Manado berusia 36 tahun terbukti tanpa hak melakukan hukum tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik. 


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.11 tahun 2008. "Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulab dan denda sebesar Rp.3 juta, subsider 2 bulan kurungan," baca Jaksa Eddy di muka sidang.


Menanggapi tuntutan jaksa, ibu muda ini langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk minta pertimbangan. "Kami akan mengajukan plaedoi yang mulia secara tertulis, serta pembelaan tertulis dari terdakwa langsung yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya," jawab Iswahyudi,SH selaku kuasa hukum terdakwa.


Sebagaimana diberitakan, dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa berawal pada Maret 2019 di sekolah SDK Tunas Kasih tempat anak terdakwa dan anak saksi korban Simone Chritine Polhutri mengadakan perpisahan kelas VI. Pihak sekolah meminta bantuan wali murid menjadi panitia acara.


Saksi korban dan empat orang tua lainnya bersedia menjadi panitia. Mereka rapat dan menyepakati Nusa Penida menjadi tempat acara perpisahan. Setelah acara berjalan, pada 14 Mei terdakwa komplain lantaran anaknya cedera saat bermain kano.


“Komplain itu disampaikan melalui grup WhatsApp (WA) wali murid kelas VI. Komplain itu mengakibatkan perselisihan antara saksi korban dengan terdakwa,” jelas JPU Kejati Bali itu.


Malamnya, terdakwa menggunakan telepon genggamnya membuka akun Facebook (FB) miliknya dengan membuat sebuah postingan yang menuduh korban membicarakan terdakwa di belakang.


Terdakwa juga menyebut nama saksi korban disertai kalimat yang membuat malu saksi korban, yaitu monyet. "Terdakwa juga sempat menantang korban melapor melalui pengacaranya. Karena dinilai postingan terdakwa mengandung fitnah, akhirnya melaporkan," tutup Jaksa asal Buleleng, ini. (Ar/R5)

Edarkan Sabu Jenis Baru, Pria Asal Jogja Ini Dituntut 15 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Terdakwa Roy asal Jogja yang dijerat pasal berlapis sebagai perantara sabu jenis baru ke Bali, oleh JPU Kejari Denpasar dituntut hukuman penjara selama 15 tahun. 


Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini, SH mewakili Kadek Hari Supriadi,SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum memiliki, menyediakan narkotik sebagai perantara jenis sabu.


Perbuatan terdakwa oleh Jaksa disampaikan dihadapan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi,SH.MH, sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Tahun 2020, tentang narkotika. 


"Menuntut kepada terdakwa Roy hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar, subsider dua bulan penjara," baca Jaksa Hevy secara virtual, Selasa (29/9).


Dalam dakwaan diuraikan bahwa terdakwa diamankan polisi pada hari Sabtu ( 20/7) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa usai melakuka tempelan di depan Hotel Fame Jln. Sunset Road, banjar Abianbase, Kuta.


"Terdakwa yang mencurigakan petugas diamankan dan dilakukan penggledahan. Saat itu ditemukan sebanyak 13 butir pil ekstasi, kepada petugas bahwa barang tersebut milik Abang (DPO) yang selama ini mengendalikannya," ungkap jaksa dalam dakwaan.


Penyidikan berlanjut di tempat tinggal terdakwa, Alamat Restaurant Kangen Jalan Merdeka VIII No.8X Banjar Sebudi, Sumerta Kelod, Dentim. Dari pengembangan ini, polisi menemukan 4 paket klip berisi kristal bening, namun berwarna hijau jambrut. Saat dilakukan penimbangan, beratnya mencapai 9,71 gram netto.


Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa kristal bening warna hijau adalah sabu milik si Abang. Sebelumnya Ia mengaku sudah melakukan tempelan sabu dan ekstasi. 


"Sabu yang diamankan dari terdakwa Roy ini termasuk golongan narkotika jenis baru. Ada 4 paket klip berisi kristal bening warna hijau berat 9,71gram netto dan 13 butir ekstasi warna merah," sebut Jaksa Hevy. (Ar/R5)

Tolak Isi Dakwaan Jerinx SID, Menilai Laporan Dalam Perkara Aquo


Denpasar,BaliKini.Net -
Sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan dokter Indonesia (IDI) yang ditulis di media sosial (medsos) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali digelar secara virtual, Selasa (29/9) oleh PN Denpasar.


Agenda sidang tentang pembacaan eksepsi atau tanggapan pihak kuasa hukum dari Jerinx SID, dibacakan melalui telekonferens dari Polda Bali oleh I Wayan Gendo Suardana.,dkk. Pada intinya, pihaknya menolak isi dari dakwaan dan menilai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memaksakan untuk tetap menyidangkan perkara ini.


Dibacakan bahwa berkaitan dengan permasalahan surat kuasa dari IDI pusat kepada IDI Bali yang mana subjek hukum antara IDI pusat dan IDI Bali, dinilainya sangat mendasar dalam laporan sebagai pelapor terhadap terlapor.


Selanjutnya dilihat dari kerugian yang di derita secaa materiil dan inmeteriil juga tidak pas. "Karena terlapor (Jerinx) menulis caption pada IDI pusat bukan IDI Bali. Ini legal standing IDI Bali selaku pelapor yang dapat dikatakan dalam perkara Aquo," tegas kuasa hukum Jerinx SID.


Sementara itu suasana di PN Denpasar saat sidang berlangsung lebih ketat dari sidang sebelumnya. Bahkan ruang sidang dibatasi tidak lebih dari 20 orang (sudah termasuk majelis hakim dan panitera). Wartawan yang meliput jalannya sidang hanya beberapa saja yang bisa berada di ruang sidang, selebihnya dijejali oleh petugas dari kepolisian dan TNI.


Usai sidang, H.M.Sobandi selaku ketua PN Denpasar menegaskan bahwa hingga sidang selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah bisa digelar secara offline. 


"Untuk sidang secara online atau offline, mutlak jadi kewenangan hakim. Pastinya soal pengajuan pengalihan atau penangguhan penahanan dari terdakwa sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim,"


Dalam dakwaan, kasus yang menjerat musisi asal kota seni Gianyar dan menetap di Kuta ini terkait postingan kalimat berupa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".


Dalam Dakwaan Jaksa,  Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ar/R5)

Kapolresta Bubarkan Aksi Demo Sahabat Jerinx SID

Denpasar,BaliKini.Net - Aksi demo Sahabat Jerinx di depan kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/9) terpaksa dibubarkan petugas yang mengamankan jalannya aksi ini di jalan Jendral Soedirman Denpasar.


Sejak awal petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri serta Satpol PP, bersiaga di depan gedung pengadilan negeri Denpasar. Massa yang berjalan kaki dari depan Rumah Sakit Angkatan Darat, berjalan kaki secara tertib dan tetap menerakan protokol kesehatan.


Langkah massa terhenti sampai di depan kantor Kejari Denpasar yang bersebelahan dengan gedung pengadilan. Petugaspun langsung melakukan imbauan kepada massa terkait bahwa Bali yang sudah masuk zona merah. Itu saat belum sempat massa melakukan orasi dan baru membentangkan berbagai poster dukungan untuk Jerinx SID.


Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan, melalui pengeras suara langsung memerintahkan agar massa membubarkan diri. Kapolresta mengingatkan bahwa pandemi saat ini, sangat mengharuskan agar tidak terjadi pengerumunan massa. 


Kapolresta juga menegaskan bahwa tindakan untuk pembubaran massa berdasarkan surat edaran dari Kapolri terkait pilkada serentak di tengah kondisi pandemi saat ini. 


"Saya tegaskan agar rekan-rekan membubarkan diri. Tolong korlapnya sampaikan agar bubarkan diri secara tertib," tegas AKBP Panjaitan.


Bahkan Kapolresta langsung meringsek ke kerumunan massa untuk mengarahkan agar segera membubarkan diri. "Saya tidak untuk berdialog lagi, apalagi berdebat. Silahkan bubar ke rumah masing-masing. Sayangi keluarga kalian di rumah, jangan sampai virus ini makin meluas," ucap Kapolresta yang diamini massa untuk membubarkan diri. (Ar/R5)

Senin, 28 September 2020

Sembuh 18 Pasien, Jembrana Nihil Covid-19 Hari Ini.


Jembrana,BaliKini.Net -
Angka kesembuhan pasien covid-19 di Kabupaten Jembrana  terus menunjukkan tren positif. Terbaru,  Senin (28/9/2020) gugus tugas perceparan penanganan covid-19 Jembrana  memulangkan pasien sembuh covid-19 sebanyak 18 orang . Rinciannya  14 orang dirawat di Ruang Isolasi RSU Negara serta 4 lagi jalani isolasi mandiri dirumah.


Kesembuhan pasien tersebut disampaikan langsung Direktur RSU Negara ,dr I Gusti Bagus Ketut Oka Parwatha di RSU Negara.


“Keseluruah  pasien yang di pulangkan hari ini dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan lagi tanda infeksi virus. Untuk diingatkan kembali bagi pasien yang sudah dinyatakan sembuh, agar selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, hindari keramaian, jaga jarak, dan gunakan masker yang benar,"  kata Oka Parwatha.


Dengan kesembuhan itu, saat ini RSU Negara tinggal merawat 28 pasien terdiri dari  23 pasien terkonfirmasi, 3 pasien suspect dan 2 orang probable . Secara kumulatif  jumlah pasien covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh hingga hari ini sebanyak 217 orang .


Sementara untuk kasus baru terkonfirmasi , hari ini Jembrana nihil penambahan kasus. Sehingga jumlah keseluruhan kasus terkonfirmasi sebanyak 295 orang. Sedangkan kasus meninggal dunia positif covid-19 sebanyak 5 orang.


"Hari ini tidak terjadi penambahan kasus. Kita berharap trend ini bisa tetap dijaga dibarengi dengan peningkatan angka sembuh," papar Jubir GTPP Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha. (Ariana/R4)

Bupati Suwirta Sebagai Motivator Di Universitas Mahadewa Indonesia.


Klungkung,BaliKini.Net -
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam keberhasilannya memimpin Kabupaten Klungkung diundang untuk menjadi motivator pada kegiatan Ospek Mahasiswa Baru yang dilakukan melalui aplikasi video conference bertempat di Ruang Kerja kantor Bupati Klungkung pada Senin, (28/9/2020).  


Rektor Universitas Mahadewa Indonesia Dr. I Made Suarta, SH, M. Hum, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Sebagai alumni IKIP PGRI Tahun 1993 di jurusan Biologi, namun bersedia memberikan motivasi kepada Mahasiswa baru di Universitas mahadewa. Kegiatan Ospek mahasiswa baru ini mengambil tema yakni melalui ospek Mahasiswa Baru kita tingkatkan pendidikan karakter untuk melawan pandemic COVID-19 dan mematuhi Protokol Kesehatan.


“Semoga motivasi yang diberikan dapat dijadikan inspirasi dalam terus berusaha meraih impian para Maba kedepannya,” harap I Made Suarta.


Melalui Aplikasi Video Conference tersebut, dihadapan para Mahasiswa Baru (MABA) Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan banyak jalan bagi diri seseorang untuk dapat mengembangkan diri menjadi seseorang yang sukses dan hanya dengan diberikan kesempatan maka seseorang akan mampu mengembangkan dirinya menjadi sukses.  


Bupati Suwirta dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi motivasi mengenai pembinaan kesadaran bela negara, menurut Bupati Suwirta kata Bela Negara memiliki makna cinta, peduli, memiliki, bela pati, dalam hal membela negara. Bela Negara dapat dilakukan di kehidupan sehari-hari, misalnya membantu teman, memiliki rasa kepedulian terhadap kemiskinan, difabel, dan lain sebagainya.


Bupati Suwirta juga menyampaikan bahwa dirinya sudah melakukan berbagai cara mengaplikasikan bela negara diantaranya melalui program bedah desa, dan mencetak generasi muda yang berwawasan bela negara yakni melalui program memberangkat anak KK Miskin ke Kapal Pesiar namun karena COVID-19 rencana ini ditunda, Program Enterpreneur masuk Desa yang menjadi sasaran program ini adalah para generasi muda.


Bupati Suwirta menyampaikan bahwa dirinya dalam membuat program adalah lebih kepada merubah mainset tidak hanya berpikir memberikan uang, memberikan sembako, dan dalam menjalankan program tersebut, dirinya membuat Spirit, yakni  Gema Santi, Jadi spirit ini dibuat untuk memberikan semangat jadi apapun program yang dilaksanakan harus bermodalkan nilai-nilai kesantunan dan nilai-nilai inovatif.  Dengan harapan melalui spirit ini, generasi muda dapat lebih santun dan inovatif dalam ikut berperan dalam program pemerintah.


“Generasi muda jangan hanya bisa protes tetapi mari ikut berproses, berani keluar dari zona nyaman, dan yakini bahwa semua orang mempunyai kesempatan yang sama,” pesan Bupati Suwirta kepada para Maba.


“Berikan yang terbaik tetapi jangan menjadi yang terbaik dan turunkan harga dirimu biarkan orang lain yang menaikan harga dirimu dibandingkan kamu menaikkan harga dirimu tetapi diturunkan oleh orang lain, hal ini merupakan pedoman yang saya gunakan dalam melayani masyarakat saya”, ujar Bupati Suwirta.


Turut hadir dalam Video Conference tersebut, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc, para Dosen, Staff, panitia,  dan para mahasiswa baru Universitas mahadewa Indonesia dan undangan terkait lainnya. (Cok/R7)

Bupati Suwirta Serahkan Bantuan Beras Secara Simbolis


Klungkung,BaliKini.Net -
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan I Gusti Agung Gede Mahajaya  menyerahkan bantuan beras di Kabupaten Klungkung, pada Senin (28/09/2020). 


Bantuan beras tersebut berasal dari Kementerian Sosial  yang kembali meluncurkan bantuan di masa pandemi Covid-19. Kali ini, untuk mengurangi beban pengeluaran KPM PKH melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan beras selama Pandemi Covid-19. 


Bantuan ini menyasar 10juta KPM PKH di seluruh Indonesia. Bantuan Sosial Beras merupakan bagian dari program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam rangka menangani dampak Covid-19. Bantuan Sosial Beras sebesar 15kg/bulan bagi KPM PKH diberikan selama 3 bulan. Bantuan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Sosial dengan Badan Urusan Logistik (BULOG). 


Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berpesan kepada penerima bantuan agar bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik, dan mengajak masyarakat Klungkung untuk selalu berdoa agar pandemic COVID-19 segera menghilang.


Dalam Kesempatan Tersebut Bupati Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan I Gusti Agung Gede Mahajaya menyerahkan bantuan beras secara simbolis di Desa Kusamba sebanyak 80 peserta KPM PKH, Desa Sampalan Klod  sebanyak 48 peserta KPM PKH, Desa Gelgel sebanyak 84 peserta KPM PKH, dan Desa Tihingan sebanyak 47 peserta KPM PKH. 


Tempat penyerahan bantuan ini dilaksanakan di kantor Desa setempat. Dimana dalam pelaksanaannya tetap mengikuti aturan protocol kesehatan COVID-19. Bantuan ini diserahkan hari ini, merupakan bantuan untuk Bulan Agustus dan bulan September. (Cok/R7)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved