Denpasar ,BaliKini.Net - Direktur CV. Hikmah Lagas, terdakwa Abdul Aziz (49) dinilai JPU bersalah terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kantor Desa Celukanbawang, tahun 2014.
Pada sidang Tipikor (tindak pidana korupsi) di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dinilai Jaksa Ali Munip dkk., terbukti telah menilep uang negara dengan kerugian mencapai Rp.Rp 194.534.470,01,-
Dalam sidang yang dipimpin Esthar Oktavi,SH.MH., didampingi Miptahul dan Nurbaya L. Gaol., Pihak JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan atau 22 bulan.
Tidak hanya itu, sidang yang digelar secara online itu pihak JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan.
"Perihal uang pengganti senilai Rp 155,374 juta, persisnya Rp 155.374.470,01, terdakwa sudah menitipkan pada rekening negara melalui Kejaksaan Negeri Buleleng, dirampas negara sebagai uang pengganti," sebut Jaksa.
Dimana terdakwa selaku rekanan, diduga mengurangi volume beberapa pekerjaan, namun tidak melakukan adendum atau perubahan terhadap surat perjanjian kontrak pembangunan gedung kantor Desa Celukanbawang, pada 2014 silam.
"Dalam kasus ini, terdakwa selaku Direktur CV. Hikmah Lagas diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 155,374 juta,"
Kata jaksa.
Awal kasus ini bermula dipindahnya Kantor Desa Celukanbawang yang sebelumnya berlokasi di Banjar Dinas Pungkukan, masuk dalam wilayah pembangunan PLTU Celukanbawang.
Begitu terpidana Muhammad Ashari dilantik menjadi Perbekel Celukanbawang, terdakwa Abdul Aziz minta mengerjakan proyek kantor desa itu, jika sudah mendapatkan ganti rugi oleh PT. General Emergy Bali (GEB).
Dibuatkanlah rekening, dan PT GEB mentransfer uang secara bertahap. Dalam proses pembangunan kantor desa, baik dalam perencanaan maupun dalam proses tidak melibatkan TPK atau Tim Pelaksana Kegiatan. Namun perbekel menunjuk terdakwa untuk menggarap proyek tersebut.
Maka, okeh terdakwa Ran dibuat RAB dengan anggaran Rp 1,15 miliar. Namun ditawar perbekel, hingga disepakati Rp 1 miliar. Dan perbekel pun diminta membayar dengan beberapa termin. Dalam perjalanan, terdakwa diduga mengurangi volume beberapa pekerjaan. Namun tidak melakukan perubahan terhadap surat perjanjian kontrak pembangunan dedung kantor Desa Celukanbawang.
Belakangan, setelah dicek nilai fisiknya, hanya Rp 862 juta. "Ada beberapa pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh terdakwa. Dalam temuan ini, negara dirugikan Rp Rp 194.534.470,01.," Tutup Jaksa.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram