-->

Rabu, 30 September 2020

Walikora Rai Mantra ikuti Vidcon Rakor Persiapan Pilkada Serentak 2020

Denpasar ,Balikini.Net - Sebagai upaya bersama untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 digelar Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Indonesia, Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhamad Tito Karnavian, M.A., Ph.D pada Rabu (30/9). Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, Made Pasek Mandira, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga serta Perwakilan  Kesbangpol Kota Denpasar, pun turut hadir mengikuti pelaksanaan Rakor secara virtual dari Denpasar.


Adapun Rakor kali ini secara khusus mengagendakan kordinasi pengamanan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Sehingga pelaksanaan Pilkada tetap berjalan lancar dan tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19.    


Seusai mengikuti rapat vidcon tersebut Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan bahwa Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 merupakan gelaran Pilkada yang penuh tantangan. Dimana, pelaksanaan Pilkada kali ini dihelat di tengah penanganan Covid-19. Sehingga dalam peaksanaannya wajib mengedepankan penerapan protokol kesehatan, baik saat proses maupun saat pemungutan suara nanti.


Lebih lanjut dikatakan Rai Mantra, Pemkot Denpasar beserta seluruh jajaran pada prinsipnya siap mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini. Karenanya, baik penyelenggara maupun masyarakat wajib mendapatkan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan saat Pilkada, khsusunya saat pemungutan suara.


“Jadi disiplin penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan tahapan Pilkada termasuk saat pemungutan suara wajib diterapkan, sehingga dengan pelaksanaan Rakor ini dapat dihasilkan protap penerapan yang dapat menjadi acuan pelaksanaan pemungutan suara di masa pandemi,” kata Rai Mantra


Rai Mantra juga mengajak seluruh masyarakat dengan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dapat menggunakan hak pilihnya. Sehingga prinsip Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil dapat tercipta. .


“Ayo gunakan hak pilih, namun lebih daripada itu, penerapan protokol kesehatan merupakan syarat mutlak dan yang utama,” ujur Rai Mantra. (Arm).


 

Lagi 22 Orang Terjaring Langgar Protokol Kesehatan


Denpaar,BaliKini.Net -
Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar setiap hari  melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di wilayah Kota Denpasar. Namun kegiatan ini masih ada  yang melanggar prokes. "Hal ini bisa dilihat  dari setiap melakukan operasi penertiban protokol kesehatan jumlah yang terjaring cukup banyak," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar  Dewa Gede Anom Sayoga saat ditemui Rabu (30/9).


Lebih lanjut Sayoga mengatakan, setiap operasi atau sidak selalu ada yang terjaring, seperti hari ini sidak yang berlangsung di perempatan Jalan Gatot Subroto Kebo Iwa dan keliling ke banjar-banjar di wilayah Padang Sambian Kelod terjaring sebanyak 22 orang. Ini membuktikan masih ditemukan yang melanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Padahal pihaknya telah mensosialisikan bahaya virus covid 19 dan adanya peraturan Pergub Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dimana bagi yang tidak menggunakan masker  di denda Rp 100 ribu. "Namun masih saja ada masyarakat yang membandel dan melanggar" katanya.


Menurutnya dari 22 orang yang terjaring 1 orang menderita gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ). Untuk tindak lanjut ODGJ tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar. Sedangkan lagi 21 orang yang tidak menggunakan masker tersebut sesuai dengan Pergub maka mereka di denda sebesar Rp 100 ribu.


Selain di denda pihaknya juga memberikan masker gratis dan memberikan pembinaan agar hal seperti ini tidak di ulang kembali. 


Dengan adanya sidak berkelanjutan, Sayoga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan.  Dengan demikian pandemi penularan covid 19 bisa di tekan dan diputus penyebarannya.   (ayu)


Tingkatkan Upaya Putus Penyebaran Covid-19 di Denpasar

Denpasar,BaliKini.Net – Jajaran pemerintah Desa Dangin Puri Kelod pada Rabu (30/9) menggelar kegiatan apel gabungan  Operasi Yustisi penegakan hukum bagi yang tidak mentaati protokol kesehatan sesuai dengan Pergub No. 46 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Wilayah Kota Denpasar. 


Operasi Yustisi di Desa Dangri Kelod kali ini turut melibatkan Unsur Polri, TNI, Linmas, Staf Desa, .Babinsa serta Babinkamtibmas.


Perbekel Desa Dangin Puri Kelod, I Made Sada saat dikonfirmasi mengatakan kegiatan tersebut guna mendukung instruksi Presiden dan Pergub Nomor 46 tahun 2020 serta Peraturan Walikota Denpasar No. 48 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan dalam hal mencegah terjadinya penambahan kasus penularan dan penyebaran Covid-19, khususnya di Wilayah Kota Denpasar.


“Lokasi yang kami pantau kali ini mencakup seputaran wilayah Desa Dangin Puri Kelod. Dengan maksud kami tentu saja untuk tetap memberikan pemahaman tentang Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perwali No 48 Tahun 2020 tentang sanksi pelangaran protokol kesehatan. Semua usaha diharapkan sudah menyediakan tampat cuci tangan dengan air mengalir. Dalam pemantauan kali ini ditemukan dua warga yang tidak memakai masker dan diberikan sanksi sosial dan juga pembinaan ditempat,” ungkapnya. (esa/r3)


 

Mengambil Tema Peningkatan Kualitas dan Percepatan Pelayanan Publik Wujudkan Indonesia Maju.

Rakernas dan Munas  Forsesdasi  Tahun 2020 digelar secara Virtual

Denpasar ,BaliKini.Net – Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Tahun 2020 digelar secara virtual diikuti sekitar 451 peserta dengan tema “Peningkatan Kualitas dan Percepatan Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Indonesia Maju”. 


Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara turut mengikuti acara didampingi Kaban Litbang Putu Naning Djayaningsih, Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, I.B Alit Adi Mertha serta Kabag Humas Protokol, Dewa Gede Rai di Graha Sewaka Dharma pada Rabu (30/9).


Narasumber yang dihadirkan adalah Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia, Sekretaris Kemenpan-RB RI, Dwi Wahyu Atmaji dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Porsesdasi, Hj. Nasrul Umar.


Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia menyampaikan tentang penggunaan dana covid -19 yang akuntable dan tepat sasaran. Terkait Urgensi Percepatan Penanganan Covid-19, uang negara/daerah yang dialokasikan untuk penanganan covid-19 baik dari APBN, APBD dan Dana Desa. “Para Sekretaris Daerah memiliki peran strategis, diharapkan pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi dana penanggulangan covid-19 secara maksimal,” ujarnya.


Sekretaris Kemenpan-RB RI, Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan sasaran indikator terkait reformasi birokrasi, road map reformasi birokrasi 2020-2024, penyederhanaan birokrasi dan kriteria penyederhanan birokrasi. Disampaikan pula permasalahn yang dihadapi terkait penerapan akuntabilitas kinerja pemda, strategi penguatan percepatan penerapan akuntabilitas kinerja pemda, peningkatan kualitas SDM serta penataan sistem manajemen SDM.


Sementara Sekda Kota Denpasar. AAN. Rai Iswara mengapresiasi pelaksanaan Rapat Kerja Nasional dan Musyawarah Nasional Porsesdasi Tahun 2020 meskipun ditengah pandemi covid-19 digelar secara virtual. “Ditengah situasi pandemi covid-19, seluruh pihak harus tetap berkoordinasi dengan baik untuk bersama sama menciptakan strategi yang mendukung terciptanya daya dukung menjalankan roda pembangunan terutama terkait permasalahan Kesehatan dan pemulihan ekonomi” ujar Rai Iswara.(esa/r2)


Desa Pemecutan Klod Gencarkan Penegakan Hukum dan Sosialisasi Prokes


Meminimalisir Penyebaran Covid-19

Denpasar ,BaliKini.Net – Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tak semakin meluas terus digencarkan penerapan protokol kesehatan . Kali ini penegakan hukum protokol kesehatan berdasarkan Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020, yang dilaksanakan di wilayah Desa Pemecutan Klod tepatnya di Br. Sampingbuni dan Br. Monang Maning, Denbar, pada Selasa (29/9) malam.


Penegakan hukum sekaligus Sosialisasi protokol kesehatan ini dilaksanakan pada malam hari bersama unsur TNI, Polri, Babinsa, Babinkamtibnas, Satpol PP, Pecalang Desa Adat Denpasar, dan Linmas dengan menyasar warga dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan diwilayah banjar tersebut.


Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana serta unsur Kecamatan Denpasar Barat.


Saat dikonfirmasi Perbekel Pemecutan Klod, I Wayan Tantra mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meminimalisir penyebaran virus Covid-19 serta menindaklanjuti Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, ujarnya.


Lebih lanjut dikatakannya, saat ini untuk warga yang masih melanggar Protokol Kesehatan kami hanya menerapkan sanksi sosial seperti membersihkan suatu tempat dan kami buatkan surat pernyataan sehingga tidak mengulangi kesalahannya kembali. Namun untuk selanjutnya kami akan tetap melaksanakan sidak dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kota Denpasar, dengan menerapkan denda sesuai perwali sebesar Rp. 100.000 bagi masyarakat yang tidak memakai masker dan Rp. 1.000.000 untuk pelaku usaha yang masih melanggar protokol kesehatan.


“Kami juga sudah memberikan stiker dan surat edaran tentang Pergub No.46 dan Perwali No. 48 Tahun 2020 ke masing-masing banjar untuk diberikan kepada pelaku usaha yang ada di wilayah masing-masing. Semoga dengan diadakannya sidak dan Sosialisasi ini dapat menyadarakan masyarakat akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan sehingga kedepannya dapat menuntaskan penyebaran Covid-19,” ujar I Wayan Tantra. [*]

Covid-19 Bali, Sembuh 7.365, Positif 8.878 dan Meninggal 275

Denpasar ,BaliKini.Net- Bali masih menunjukkan peningkatan jumlah kasus Covid-19. Hingga akhir bulan ini, masih tercatat ada penambahan jumlah pasien yang meninggal dari virus ini. 

Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, yang diterima Rabu (30/9) mencatat sebanyak penambahan kasus positif sebanyak 133 orang yang terpapar melalui Transmisi Lokal. Penambahan sembuh sebanyak 116 orang, dan yang mejinggal sebanyak 4 orang.

Jumlah kasus secara kumulatif di Bali terkonfirmasi positif ada 8.878 orang. Sembuh 7.365 orang (82,96%) dan meninggal dunia ada 275 orang (3,10 %).

Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.238 orang (13,94%).

"Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat," tulis Satgas melalui rilisnya, Rabu (30/9).


Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka kegiatan dan keramaian yang ada disetiap Desa Adat harus dihentikan sementara. Serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang, seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.


Diingatkan kembali agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini.[ar/r5]

Wagub Cok Ace Akui Kasus Covid-19 di Bali Meningkat Sejak Pariwisata Domestik di Buka


Denpasar,BaliKini.Net - 
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) paparkan tentang kondisi Bali dan pariwisata Bali selama pandemi Covid-19 berlangsung. Dipastikannya soal standardisasi penerapan protokol kesehatan telah dilaksanakan mengenai tatanan kehidupan era baru. 


Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi salah satu pembicara dalam webminar bertajuk ‘Dinamika Pariwisata Bali dalam Masa Pandemi Covid-19’ yag diselenggarakan oleh Bhayangkari Daerah Bali secara daring melalui aplikasi zoom, dari Kantor Wakil Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (30/9).


Adapun berbagai implementasi protokol kesehatan dalam tatanan kehidupan era baru ini mencakup CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety dan Environmental Sustainability) yang juga sudah sesuai dengan standard WHO. 


Guru Besar ISI ini juga mengatakan jika semenjak dibukanya pariwisata Bali untuk wisatawan domestik pada tanggal 31 Juli yang lalu, terjadi pelonjakan kasus Covid-19 yang cukup signifikan di Bali. “Kami masih mencari korelasi antara pembukaan Bali untuk wisatawan dengan bertambahnya angka tersebut,” kata Cok Ace.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata dia Pemprov Bali telah mengeluarkan berbagai kebijakan, seperti penggunaan hotel para OTG Covid-19, penambahan fasilitas-fasilitas di RS Rujukan Covid-19 serta penerbitan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 


Ia pun menyampaikan rasa bangganya karena dari berbagai survey yang dilakukan kepada wisatawan lokal dan internasional, Bali tetap menjadi destinasi yang paling ingin dikunjungi pasca pandemi Covid-19 ini. 


“Saya bangga banyak wisatawan mancanegara yang merindukan Bali, hal itu tidak lepas dari penghargaan Bali yang selama ini diraih,” akunya. 


Sementara itu sebelumnya Ketua Panitia Ny. Barbara Golose mengatakan tujuan diadakan webminar kali ini adalah untuk mengobati krinduan para anggota bhayangkari seluruh Indonesia kepada Bali. Selain itu, juga untuk mengajak anggota bhayangkari memberikan kontribusi nyata di daerah mereka masing-masing selama pandemi ini berlangsung. 


Sementara itu, Ketua Umum Bhayangkari Ny. Fitri idam Aziz juga mengajak para anggota Bhayangkari untuk terus berkontribusi kepada masyarakat kecil selama pandemi ini berlangsung. 


Untuk itu ia pun mengajak para anggota untuk menjadi teladan bagi keluarga dan masayrakat dalam menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah.[ar/r5]

Kirim JFC Berisi Sabu ke Tahanan Polresta, Wanita Dituntut 5 Tahun

Denpasar ,BaliKini.Net - Wanita 25 tahun asal Blahbatuh, Gianyar bernama Ayu Kartika Purnama Sari, terlihat pasrah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Posbakum Denpasar yang mendampinginya saat dituntut hukum 5 tahun penjara oleh Jaksa Kejari Denpasar.


Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Ni Ketut Muliani,SH tergolong ringan, dilihat dari perkara terdakwa bisa terjerat kasus narkotik. Dimana terdakwa dengan sengaja melakukan pemufaktaan jahat, menerima dan memiliki serta sebagai perantara sabu.


Drama penangkapan wanita berparas ayu ini juga tergolong cukup unik. Ia nekad mengamini perintah dua orang tahanan Rutan Polresta Denpasar, untuk mengirimkan sabu. 


Oleh Jaksa Muliani, terdakwa dijerat hukum tindak pidana Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 115 ayat (1) jo Pasal 132  ayat (1) UU RI.No.35 tahun 2009, tentang narkotik. "Terdakwa dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat, dengan memiliki, mengusai dan menyediakan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berat 0,97 gram," Sebut Jaksa tertuang dalam dakwaan. 


Selanjutnya, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Angeliki Handajani Day, SH.MH., pihak penuntut umum secara virtual mengajukan tuntutan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp.800.000,- yang dapat digantikan dengan hukuman 3 bulan penjara.


Secara lisan terdakwa usai bertanya kepada pihak kuasa Hukum yang ditunjukan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim dapat meringankan hukuman.


Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, terdakwa yang bekerja sebagai waitres ini dihubungi oleh dua orang tahanan Polresta Denpasar bernama Vincent dan Juliantara (Keduanya dalam berkas terpisah), Rabu 15 April 2020 sekitar pukul 13.00 Wita.


"Terdakwa diminta untuk mengambil tempelan yang ada di dua titik wilayah Ubung dan Lumintang. Bahwa terdakwa tidak menerima upah dalam bentuk uang saat itu, tetapi imbalannya sabu dibagi dua," tulis Jaksa.


Sabu tersebut diperintahkan untuk dikirim ke Rutan Polresta Denpasar melalui Driver Gojek dengan pengiriman paket JFC. Saat kiriman tiba, Petugas jaga tahanan seperti biasa memeriksa barang bawaan sebelum disrahkan ke tahanan.


Hasilnya ditemukan dalam kotak JFC berisi nasi dan ayam goreng tanpa minuman, ditemukan dua pipet kecil warna hijau yang dimasukkan dalam lepitan paha ayam. Saat diitograsi, Vincent dan Juliantara mengakui dan menyebut bahwa sabu tersebut dikirim oleh terdakwa. 


"Petugas baru melakukan penangkapan kepada terdakwa di rumahnya Gianyar pada pukul 23.00 Wita. Terdakwa mengkui mengirimkan sabu tersebut berdasarkan perintah dari tahanan Polresta yakni Vincent dan Juliantara," tutup Jaksa Kejari Denpasar.[ar/r5]

Pria Asal Bondowoso Pemalsu Surat Rapid Test Mulai Jalani Persidangan


Badung ,BaliKini.Net -
Pria asal Bondowoso bernama Aan Setiawan (35) yang nekad mencetak segempok surat rapid test palsu di Bali menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar. 


Sidang yang digelar secara virtual itu, dipimpin langsung Hakim Angeliki Handajani Day, SH.MH., dengan agenda pembacaan dakwaan, langsung dilakukan pemeriksaan saksi.


Putu Juliarsana,SH selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar menilai pebuatan terdakwa telah melawan hukum pidana sebagaimana tertuang dalam  Pasal 263 ayat (1) KUHP. 


Sebagaimana dijelaskan Jaksa dalam dakwaan, terdakwa Aan membuat surat-surat kesehatan dan surat jalan/pernyataan palsu tersebut dengan mencontoh dari internet dan setelah itu terdakwa membubuhkan kop surat dengan kop surat perusahaan tempat ia bekerja sebelumnya. 


"Selanjutnya surat hasil buatan terdakwa dicetak banyak dengan membubuhkan stempel bertuliskan Puskesmas IV Denpasar Selatan dan bertuliskan PT. Kreasi Sentosa Abadi," baca Jaksa melaui online, Rabu (30/9) dari Mengwi, Badung.


Surat keterangan sehat dan surat jalan/pernyataan ini kemudian dijual pada penumpang yang akan pulang kampung namun tidak memiliki kelengkapan diri dengan harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

Ia sendiri berhasil diamankan pada Rabu tanggal 20 Mei 2020, saat akan menjemput penumpang yang hendak menuju pelabuhan Gilimanuk dan sudah memesan surat rapid tes. Kebetulan saat itu petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Jalan Raya Mengwitani dekat Pospam Ketupat Covid-19.


Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, terdakwa yang mengendarai mobil Izuzu dengan nomor polisi W 7118 US terlihat gelagat m mecurigakan. Petugaspun melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terdakwa.


"Dari tangan terdakwa, ditemukan berupa 10 bendel surat-surat berisi surat keterangan kesehatan dan surat jalan/pernyataan yang identitasnya tidak sesuai dengan identitas penumpang," terang Jaksa.


Setelah didalami dan dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan penumpang, diketahui bahwa surat-surat keterangan kesehatan dan surat jalan tersebut palsu. Saat itu juga terdakwa langsung diamankan. 


Selain sejumlah surat kesehatan rapid tes palsu, turut juga ditunjukkan barang bukti berupa 1 unit kendaraan IZUZU Tipe NKR55CO E2-1 LWB dengan Nomor Polisi W 7118 US beserta dengan STNK-nya.[art/r5

Dua Hektar Hutan di Bukit Payang Kintamani 14 Titik Terbakar

Bangli,Balikini.Net -Kawasan hutan di wilayah Bukit Payang, Kintamani, Selasa (29/09/2020) sekitar 17.00  mengalamai kebakaran. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 23.00 Wita.  Akibat amukan si jago merah ini, dua hektar hutan hangus.

Pasca kebakaran, tim identifikasi dari Polres Bangli, Rabu (30/09/2020 ) turun melakukan olah TKP.  Tim langsung dipimpin Kapolres Bangli  AKBP I Gusti Agung Dhana Ariawan, didampingi Kasat Intel Polres Bangli AKP I Made Budiarta, Kasat Sabhara Polres Bangli AKP IB Ketut Kariawan, enam orang dari  BKSD, Polisi Kehutanan dan sejumlah personel Polres.

Kapolres Bangli AKBP  Gusti Agung Dhana Aryawan seusai ke lokas menyebutkan hasil olah TKP diitemukan titik api sebanyak 14 titik. Sementara luah huta yang terbakar diperkirakan mencapai dua hektar. “ Kami perkirakan dua hektar hutan ludes terbakar,”paparnya.

Ditanya penyulut api yang mengakibatkan kebakarn hutan ersebut, jelas mantan Kapolres Mappi, Papua ini, pihaknya belum bisa memastikannya. Sebutnya, tim  masih bekerja dilapangan untuk melakukan penyelidikan untuk mengugkap penyebab kebakaran. “Peugas masih melakukan lisik di lapangan,”ungkap dia.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, api kali pertama diketahui oleh seorang anggota  Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), I Wayan Laba (41) dari Desa Batur Selatan, sekitar pukul 17.17 Wita.  Selanjutnya, Laba  bersama rekannya, Jero Mangku Dita (26) dan Gede Darmawan mendatangi lokasi yang di maksud dan didapati hutan di kawasan itu telah terbakar. Mereka kemudian menghubungi pihak Pemadam Kebakaran Kabupaten Bangli untuk membantu proses pemadaman. Kemudian, Dua mobil damkar dikerahkan ke TKP. Turut hadir dalam  proses pemadaman api yakni dari Kepolisian Polres Bangli, Polsek Kintamani, TNI, dan dari pihak KPHK. Termasuk dibantu warga sekitar.

Salah seorang warga menyebutkan I Made Cepot, salah seorang warga Payang yang ada di lokasi dan turut membantu petugas dalam proses pemadaman mengungkapkan, sejatinya Selasa malam api sudah bisa dipadamkan. Namun mungkin karena ada angin dan kondisi panas, Rabu siang asap kembali muncul disertai api.

Sementara Kalak BPBD Bangli I Ketut Gde  Wiradana saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa kebakaran hutan tersebut. Dia memperkirakan luas hutan yang terbakar mencapai 2 hektar. Dan, hingga kini pihaknya belum mengetahui penyebab kebakaran tersebut. “Kawasan hutan yan terbakar ada di lereng Bukit Payang,”sebutnya(NT)

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved