-->

Selasa, 09 April 2019

Belum Disahkan, Revisi Perda RTRW Terkendala Prosedur

Belum Disahkan, Revisi Perda RTRW Terkendala Prosedur

Denpasar,Balikini.Net -Hingga saat ini, Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang  Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali belum bisa disahkan. Padahal, Pansus telah melakukan road show ke berbagai kabupaten/kota untuk menyerap aspirasi. Diketahui, Revisi Perda tersebut terkandala dengan prosedur.  Salah satunya terkait Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama seusai mengikuti Rapat Lanjutan Revisi Perda RTRW mengatakan, sejatinya draft sudah terkumpul dan dirangkum oleh Pansus. Isinya, seluruh aspirasi dari kabupaten/kota telah diakomodir. "Tetapi ada kendala karena RTRW ini berhubungan erat dengan tata ruang nasional. Makanya ada beberapa poin yang masih harus disempurnakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH)," katanya, Senin (08/04).

Ada prosedur dan mekanisme yang harus dilalui untuk mengesahkan Revisi Perda tersebut. Pertama, harus mendapatkan rekomendasi dari LH, setelah itu didaftarkan ke Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang). Selanjutnya, pembahasan dengan melibatkan lintas menteri di tingkat pusat. 

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dibahas ulang untuk mendapatkan jalan keluarnya. Seperti persoalan sempadan pantai dan ketinggian bangunan. Pasalnya, setiap daerah memiliki kepentingan berbeda. "Bukan hanya ketinggian, sempadan pantai juga. Tapi nanti minimal ada guideline. Akan kumpulkan sekali lagi untuk cari jalan keluar," terang dia. 

Mantan Bupati Tabanan dua periode ini menambahkan ada 14 poin yang mesti dipenuhi sebelum dokumen revisi RTRW diajukan. Salah satunya menyangkut dokumen KLHS. Dokumen itu penting. Apalagi posisi Bali di skala nasional sangat strategis. 

"Saya tidak hafal (14 poin). Tanya ke PU (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumaha Rakyat). Tapi minimal kita bisa berargumentasi di sana (pusat). Seperti masalah tata ruang sampai kesucian disinggung. Masak lingkungan hidup bicara kesucian. Kita yang di sini mestinya bahas itu. Yang seperti itu salah satu contohnya," tukasnya. 

Karena itu, dia menegaskan, pembahasan akan tetap dilanjutkan. Dan dia berharap perubahan perda mengakomodasi semua kepentingan. Namun tetap menjaga dan tidak merusak alam. 

"Jangan sampai perda ini mengikat kaki, menggeret leher, dan ompong. Dulu ada sanksi, dendanya Rp 5 juta siapa yang menindak tidak ada akhirnya dilanggar terus," tutup dia. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved