-->

Kamis, 30 Mei 2019

Dewan Usulkan Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Dewan Usulkan Raperda Inisiatif Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

DENPASAR,BaliKini.Net - DPRD Bali kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Yakni tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan.

Komisi IV sebagai pengusul menyatakan, selama ini pekerja di Bali masih belum masuk dalamkategori layak dalam hal kesejahteraan. Sehingga dengan adanya Perda ini (jika sudah disahkan) bisa memberikan ruang dan perhatian kepada para pekerja. Misalnya saja soal pengupahan.

Menurutnya, kalau dipaksakan UMPnya agar besar untuk seluruh sektor pekerjaan dikawatirkan akan memberatkan UKM-UKM (Usaha Kecil dan Menengah red) yang kecil dan baru tumbuh. Maka dari itu, solusi yang ditawarkan dalam Perda nantinya adalah memakai sistem pengupahan sektoral yang dikhususkan untuk bidang pekerjaan yang mayoritas digeluti masyarakat Bali, seperti pariwisata dan industri kreatif.

“Oleh karena itu kita akan membuat celah tentang bentuk dan sistem pengupahan yang baru, yang disebut dengan Upah Sektoral Provinsi untuk pekerjaan mayoritas warga Bali, yaitu pariwisata dan industri kreatif,” katanya saat Sidang Paripurna, Rabu (29/05).

Apabila nantinya ada UKM yang merasa tidak sanggup memberikan upah sektoral, maka tetap bisa mengunakan UMP yakni dengan menggabungkan gaji serta tunjangan. Beberapa daerah lain, UMP-nya lebih tinggi ketimbang Bali. Contohnya saja yang sudah mencapai Rp. 3,9 Juta, Kalimantan Timur Rp. 2,6 Juta,dan Papua Barat Rp. 2,8 Juta. Sementara Bali hanya Rp. 2,3 Juta. “Penting sekali membuat upah sektoral agar upah Bali tidak kalah dengan daerah-daerah itu,” katanya.

Selain itu, adanya Raperda ini diharapkan bisa menertibkan dan membuat patuh perusahaan terhadap aturan perundang-undangan. Disamping itu, perusahaan juga tidak diperbolehkan merekrut pekerja DW (Daily Worker/Pekerja Harian Lepas) yang bersifat permanan. Melainkan hanya dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Termasuk juga dengan pegawai kontrak dilarang dipekerjakan dalam waktu yang lama, maksimal dua kali perpanjangan untuk selanjutnya dijadikan pegawai tetap. “Tidak boleh terus-terusan kontrak. Masak 15 tahun tenaga kontrak. Masa kerjanya, keseniorannya, keterampilannya tidak diukur. Terus aja kontrak,” tegasnya.

Hal-hal tersebut yang mendasari bahwa Bali perlu memiliki Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Pemerintah harus memeberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, disamping menyiapkan keterampilan pekerja.

Beberapa poin yang masuk dalam Raperda yakni Pertama, terkait Pengaturan UMP yang merupakan pedoman upah minimum yang diberikan kepada pekerja di seluruh wilayah Provinsi Bali. Kedua, mengenai penyusunan upah minimum sektoral untuk sektor pariwisata dan industri kreatif. Ketiga, perlindungan terhadap pekerja Bali.

Keempat, prosentase tertentu menampung orang Bali. Kelima, adanya kriteria pengupahan dengan memasukkan beban sosial budaya menjadi komponen upah Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Keenam, mengatur kewajiban bagi perusahaan menyiapkan orang Bali menjadi pimpinan perusahaan. 

Ketujuh, mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja disabilitas untuk diterima di perusahaan. Kedelapan, pemberian hak mendirikan unit pekerja (organisasi pekerja) agar buruh di Bali lebih berdaya dan tidak tercerai berai. Dan kesembilan, membangun paradigma baru bahwa pekerja adalah aset perusahaan. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved