-->

Minggu, 14 Juli 2019

Bupati Klungkung Suwirta Gamuk Robek Iklan Rokok Di Warung

Bupati Klungkung Suwirta Gamuk Robek  Iklan Rokok Di Warung

Klungkung ,BaliKini.Net - Bupati Klungkung melakukan penertiban iklan rokok pada sebuah warung yang ditemuinya saat melakukan aksi Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik, Minggu (14/7). Warung milik Nengah Natra di Jalan Kenyeri kelurahan Semarapura Klod ini, kedapatan tertempel iklan rokok pada sisi luar pintu warungnya. Stiker iklan rokok berukuran 45cm x 30 cm ada yang sudah lama dan beberapa tampak masih baru ini terlihat memenuhi setengah pintu warung milik nengah natra yang juga pemilik bengkel cat. “ Saya sempat kaget, Klungkung yang sudah menyatakan diri sebagai daerah bebas iklan rokok dan tertib KTR, ternyata masih ada iklan rokok dan iklan ini tampak masih baru atau baru terpasang,” ujar Bupati Suwirta terheran heran.

Mendapati kondisi tersebut, Bupati Suwirta bersama beberapa Polisi Pamong Praja yang turut mendampingi langsung mengambil tindakan dengan membuka paksa stiker iklan rokok tersebut. Sedangkan kepada pemilik warung, Bupati Suwirta mengingatkan untuk tidak coba coba menempel/memasang iklan rokok. Karena Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda No 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No 5 tahun 2016 tentang reklame rokok dan pelaksanan KTR serta SK Bupati No 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR.

“Perda, Perbup maupun  SK Bupati ini merupakan langkah awal kita dalam pengendalian para perokok, saya tidak larang orang merokok tetapi mengatur sesuai perda sehingga bisa menyelamatkan masyarakat yang tidak merokok serta yang sudah merokok bisa mengurangi bahkan berhenti untuk merokok,” Ujar Bupati Suwirta.

Kepada para distributor maupun produsen rokok, Bupati Suwirta ingatkan untuk tidak coba coba memasang iklan rokok dalan bentuk apapun di wilayah Kabupaten Klungkung. Jika kedapatan memasang iklan maka akan dikenakan sangsi tegas. Sedangkan kepada PolPP, Dinas terkait dan Prajuru Desa untuk ikut bersama sama menertibkan dan lebih menggencarkan lagi penertiban iklan atau reklame rokok [kl/r6]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved