-->

Rabu, 18 September 2019

Perlu Evaluasi, Staff Ahli Komisi Dipertanyakan

Perlu Evaluasi, Staff Ahli Komisi Dipertanyakan

DENPASAR,BaliKini.Net - Persoalan Tim Ahli yang terkesan “rasa dewan” masih menjadi topic pembahasan diinternal dewan. Banyak anggota dewan yang masih terus memperdebatkan soal kinerja dewan. Terlebih, belakangan beredar isu jika Tim Ahli meminta kenaikan gaji.

Anggota Fraksi PDIP Gede Asmara Putra saat ditemui diruangan Komisi II DPRD Bali menyatakan, berdasarkan PP pada Pasal 90 Tatib DPRD Bali disebutkan Kelompok Ahli yang disebutkan sebanyak 23 orang. rinciannya, setiap Fraksi mendapat 1 tenaga ahli, jika ada 5 Fraksu maka 5 tenaga ahli. Untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) maksimal diberikan 3 staf ahli dari setiap AKD sehingga dibutuhkan 18 tenaga ahli. Mereka akan ditempatkan untuk pimpinan (3), Banmus (3), Banggar (3), Badan Kehormatan (3), Badan Legislasi (3) dan Komisi (3).

Pada kenyataannya, selama ini tidak diketahui siapa saja Tim Ahli yang ditempatkan dimasing-masing Komisi. Bukan itu saja, jika mengacu pada PP, maka penempatannya juga dianggap kurang. Disebutkan ada tiga orang ahli yang ditempatkan di Komisi. Akan tetapi jumlah Komisi di DPRD Bali ada empat. “Ternyata tidak setiap Komisi dapat 3 kalau dibaca aturannya. Semua komisi Cuma 3 staff ahlinya. Jadi Komisi itu Cuma dihitung 3,” jelasnya, Selasa (17/09).

Menurut dia, pola rekrutmen Tim Ahli pada masa jabatan sebelumnya dinilai sudah keliru sejak awal. Hal ini terbukti dengan peruntukannya dimasing-masing Komisi tak jelas. “Makanya kita gak tau siapa staff ahli di Komisi. Staff Ahli kan kaitannya dengan AKD,” akunya.

Atas kondisi itu, ia menyarankan agar masa kerja Tim Ahli dilakukan dengan sistem kontrak pertahun. Cara lainnya yakni dengan Adhoc yakni bekerja setiap dibutuhkan. Apalagi, masa tugasnya akan berakhir pada Bulan Desember mendatang. “Yang dibutuhkan itu di Fraksi dan Komisi, dan harus setahun kontraknya, biar bisa dievaluasi. Bubarin dulu (sebelum Desember) boleh,” kata dia.

Soal permintaan kenaikan gaji, pihaknya tak setuju. Pasalnya, selain mendapat gaji, Tim Ahli juga sering ikut dalam kunjungan kerja (kunker). Berbeda dengan Tim Ahli milik Gubernur Bali yang lebih banyak dibelakang layar. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved