-->

Selasa, 24 September 2019

Tak Terbukti, Muntra Tak Pernah Larang Kader Ikut Musda Kosgoro

Tak Terbukti, Muntra Tak Pernah Larang Kader Ikut Musda Kosgoro

DENPASAR,BaliKini.Net - Mahkamah Partai (MP) Golkar kembali mengelar sidang gugatan yang dilayangkan oleh 5 Ketua DPD II yang dilengserkan. Agenda kali ini adalah mendengarkan pernyataan para saksi.

Pihak pemohon menghadirkan enam saksi. Diantaranya, Kusnandar, I Gusti Putu Wijaya, Wayan Mudana, Anak Agung Bumintha, Wayan Mantik, dan Gede Koyan Eka Putra. Sementara saksi dari pihak termohon yakni DPD I Golkar Bali antara lain Made Dauh Wijana, Komang Suarsana, Kadek Yuda, Ni Made Meliani, dan Ketut Susila Umbara.

Informasi dari salah satu saksi pemohon menyebutkan, bukti-bukti yang ditunjukkan oleh pihak termohon dinilai tak sesuai dengan kenyataan. Misalnya saja untuk DPD II Golkar Badung. Pihak termohon menganggap ada larangan dari Ketua DPD II Golkar Badung Wayan Muntra untuk tidak menghadiri Musda Kosgoro dimana saat itu dihadiri oleh Agung Laksono. Tetapi, pada kesaksian sidang diketahui bahwa bukti-bukti tersebut tidak ada.

“Surat dari DPD Golkar untuk menghadiri undangan (Musda Kosgoro), bukti keluar masuk surat itu tidak ada. Jelas itu. Katanya dikirim lewat WA. Setelah (screenshot) WA ditunjukkan ternyata WA itu bukan dari Pak Muntra, tapi dari kader menjelaskan ke kader lain. Disitu juga tidak menjelaskan bahwa itu bunyinya adalah larangan,” akunya, Selasa (24/09).

Dengan demikian, saksi ini menyebut bahwa bukti-bukti dari pihak termohon selama ini yang dijadikan alasan melakukan Plt terhadap Ketua DPD II Golkar Badung Wayan Muntra terbantahkan. “Jadi terbantahkan,”tegasnya.

Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum 5 Ketua DPD II yang dilengser Anak Agung Gde Anom Wedaguna menjelaskan bahwa tidak pernah ada larangan untuk menhadiri Musda Kosgoro. “Pak Muntra tidak pernah melakukan pelarangan. Pak Muntra sendiri juga gak dapat undangan, nomornya pun di WA bukan nomornya Pak Muntra,” tegas dia.

Begitu juga dengan Ketua DPD II lainnya, semua bukti yang disodorkan oleh pihak termohon yakni DPD I Golkar Bali dimentahkan oleh kesaksian para saksi dari pihak pemohon. Anom Wedaguna menceritakan, awalnya 5 Ketua DPD II yang dilengserkan tersebut mendorong Musdalub agar segera diselenggarakan. Mengingat, saat itu Golkar Bali dipimpin oleh Plt. Ketua DPD setelah posisi Ketut Sudikerta lengser dari jabatan Ketua.

Sesuai dengan SK 362 tentang Pemberhetian Ketut Sudikerta sebagai Ketua DPD dan Pengangkatan Gde Sumarjaya Linggih sebegai Plt. Ketua DPD I Golkar Bali. Atas dasar SK tersebut dimana disebutkan salah satu isinya yakni mempersiapkan Musdalub. Jadi, sesuai dengan AD/ART Partai, doronga tersebut tidak dilarang. “Pihak termohon itu menuduh menolak SK 362 itu tentang Plt Ketua DPD I Golkar Bali Itu tidak ada alias terbantahkan. Yang ada itu mendorong untuk segera melaksanakan Musdalub. Usulan itu diajukan oleh Ketua DPD II ke DPP bukan ke DPD I. Itukan sesuai dengan amanat SK 362 itu, atas dasar itu Ketua DPD II mendorong Musdalub,” terangnya.

Selanjutnya, DPD I Golkar Bali menyatakan bahwa Musdalub akan dilaksanakan usai penyelenggaran Pemilu 2019. Mengetahui hal itu, seluruh Ketua DPD II yang dilengserkan tunduk kepada keputusan tersebut. Akan tetapi, tanpa ada penjelasan dan alasan yang jelas 5 Ketua DPD II yakni Wayan Muntra, Arya Bodi Giri, Made Sukerena, Adi Djaya, dan Wayan Gunawan langsung dilenggserkan dengan tuduhan indisipliner.

Berdasarkan hasil dari Sidang yang menghadirkan para saksi, Anom Wedaguna mengaku optimis jika kemenangan ada dipihaknya. Mengingat, bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak termohon mampu dimentahkan. “Kami optimis. Karena mekanisme pemberhentian itu tidak sesuai atau melanggar AD/ART Partai Golkar,”pungkasnya. Dp/r2

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved