-->

Senin, 16 Maret 2020

Bali Status Siaga Untuk covid-19, UNBK Ditunda

Bali Status Siaga Untuk covid-19, UNBK Ditunda

Denpasar ,Balikini.Net - Provinsi Bali menetapkan dalam status Siaga penangulangan Corona Virus Disease (covid-19). Segala bentuk kegiatan keramaian yang mengundang orang banyak dan direncanakan diadakan di Bali, agar ditunda pelaksanaannya.

Tidak hanya itu, disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, termasuk kegiatan proses belajar mengajar untuk sementara ditiadakan di lakukan di sekolah hingga akhir bulan ini. 

Secara tidak langsung, bagi siswa SMK yang jadwalnya ada Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di tiadakan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kita semua berharap kondisi ini segera pulih. Pemerintah provinsi Bali telah membentuk satgas dalam upaya menanggulangi virus ini (Corona Virus Disease (covid-19). Masyarakat Bali tidak usah khawatir, tidak panik, tetap tenang dan waspada, selalu tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan," pesan Koster, Senin (16/3) di Denpasar.

Demikian Koster, menegaskan agar tim Satgas yang dibentuk dapat meningkatkan upaya pengendalian penyebaran virus dengan melakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak.

"Terus menggencarkan kampanye dan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)," tegasnya.

Koster juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bali menetapkan Keputusan Gubernur Bali tentang PENETAPAN STATUS SIAGA PENANGGULANGAN COVID-19 di Provinsi Bali. Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Bali mengambil berbagai langkah. 

Seperti halnya menunda pelaksanaan UNBK SMK sampai ada pengumuman lebih lanjut. Meniadakan proses kegiatan belajar mengajar secara konvensional di semua jenjang pendidikan se Bali.

Untuk selanjutnya proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah dengan menggunakan media pembelajaran daring / online terhitung mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. 

"Kebijakan tidak melaksanakan kegiatan belajar-mengajar secara konvensional bukan berarti libur, semata-mata untuk kebaikan bersama dan menghindari interaksi dengan orang lain / orang banyak," jelasnya.

Melaksanakan kebijakan sebagian ASN bisa bekerja dari rumah dengan menggunakan interaksi daring / online, dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat. 

"Bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 agar tetap bekerja di kantor dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Staf / pelaksana ASN dan Non ASN dapat bekerja di rumah dan melaporkan pekerjaannya kepada pimpinan," jelasnya. 

Pelaksanaan operasional kebijakan ini, ditegaskannya untuk di Kabupaten / Kota diatur lebih lanjut oleh Bupati / Walikota. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020. 

Ia juga menegaskan agar segala kegiatan-kegiatan keramaian dan hiburan agar ditiadakan / dibatasi sampai tanggal 30 Maret 2020. 

Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pidato yang disampaikan tanggal 15 Maret 2020, menghimbau agar masyarakat secara bersama-sama melakukan Social Distancing Measure pada hari-hari ke depan.

Social Distancing Measure yang dimaksud yaitu menjaga jarak antar warga, mengurangi perjumpaan, menghindari kontak fisik, menjauhi tempat-tempat berkumpulnya orang banyak dan jangan bepergian ke luar kota/ pulang kampung. 

Hal-hal yang perlu dilaksanakan antara lain : Jangan keluar rumah bila tidak sangat perlu, kerjakan pertemuan secara jarak jauh 
b. Hindari tempat-tempat yang berpotensi menjadi wahana penularan.

Tunda semua kegiatan pengumpulan orang banyak. Terkait kegiatan keagamaan sebisanya dilakukan di rumah saja dan diupayakan tidak mengumpulkan orang banyak. Tunda kegiatan resepsi dan keramaian.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved