-->

Jumat, 13 Maret 2020

Berikut Tanggapan Dewan terhadap Perda Penyertaan Modal Daerah

Berikut Tanggapan Dewan terhadap Perda Penyertaan Modal Daerah

Denapsar ,Balikini.Net - Tanggapan Dewan dibacakan Wakil Koordinator I Kade Darma Susila, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Denpasar pada Jumat (13/3). 

Sehubungan dengan Perda Penyertaan Modal Daerah yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyertaan modal daerah.

Sesuai dengan LHP BPK RI tentang Likuidasi terhadap perusahaan oleh instansi yang berwenang dan rencana pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal daerah dalam tahun anggaran 2020 dan tahun yang akan datang.

Dengan adanya peraturan daerah tentang penyetaraan modal daerah yang baru, diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum terkait dengan modal daerah yang sudah dan yang akan dilakukan pemerintah daerah

Terhadap aspek legal drafting atau teknis penyusunan agar mengacu pada teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan akan menjadi perhatian dewan. 

Terhadap penyelesaian kisaran dana alokasi penyertaan modal daerah agar dicermati sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan. 

Dewan memberikan tanggapan sebagai berikut : Terhadap penanaman modal daerah yang sudah direalisasikan mengacu pada laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Bali untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019.

Terhadap 2 (dua) perusahaan yang sudah dilikuidasi tahun 2018 sudah disesuaikan. Terhadap penanaman modal daerah pada PT Puri Raharja sudah dikoreksi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam LHP BPK RI

Terhadap rencana penanaman modal daerah yang sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 dan rencana penanaman modal daerah dalam bentuk barang milik daerah pada PT BPD Bali menggunakan hasil apresial dan penilai publik yang kegiatannya dilakukan di BPKAD akan disajikan dalam nilai penanaman modal daerah.

"Dewan sependapat dengan saudara Gubernur terkait Perda penanaman modal daerah ini sekaligus menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan sebagaimana dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI tentang laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," urainya.

Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[ar/r1]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved