-->

Rabu, 18 Maret 2020

DPRD Bali akan Gandeng IDI Untuk Bahas Sanksi Pidana Bagi Dokter

DPRD Bali akan Gandeng IDI Untuk Bahas Sanksi Pidana Bagi Dokter

Denpasar,BaliKini.Net  - Gubernur Bali I Wayan Koster sudah memberi "lampu hijau" bagi DPRD Bali untuk memasukan pasal sanksi pidana terhadap tenaga medis yang melakukan kesalahan penanganan terhadap pasien kedalam Ranperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Koordinator Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan I Gusti Putu Budiarta alias Gung De mengatakan, pasal tentang sanksi pidana bagi tenaga kesehatan dan Rumah Sakit itu akan dibahas oleh Dewan. 

"Itu yang belum kita bahas, belum sampai ke sana. Itu pasal terakhir, di pasal pemberian sanksi," kata Gung De, Rabu (18/3).

Ia mengatakan,selain sanksi, pihaknya juga akan membahas klausal tentang penghargaan bagi tenaga kesehatan. Pihaknya akan mengundang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali untuk membahas sanksi pidana bagi tenaga kesehatan itu. 

"Kalau ada misalnya tenaga kesehatan yang tidak mengindahkan Perda, tidak melaksanakan Perda dengan sungguh-sungguh pasti ada sanksinya," tegasnya. 

Lnajutnya, disamping ada punishment (hukuman), juga ada reward (penghargaan) untuk yang memang berprestasi dalam penyelenggaraan kesehatan ini. 

"Ini perlu pembahasan yang matang, di samping elemen-elemen terkait seperti IDI harus kita ajak bicara juga terhadap pemberian sanksi ini," imbuhnya.

Politikus PDI perjuangan yang menjabat Ketua Komisi IV DPRD Bali ini menegaskan, pengaturan soal sanksi itu hanya berlaku bagi tenaga kesehatan konvensional, bukan tenaga kesehatan yang memberikan pengobatan tradisional. Pengobatan tradional Bali memang diatur juga dalam Ranperda ini.

"Pembahasan sanski itu untuk tenaga kesehatan yang konvensional, bukan yang tradisional," demikian Gung De.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved