-->

Selasa, 03 Maret 2020

Hasil Ranperda Jangan Jadi "Macan Ompong"

Hasil Ranperda Jangan Jadi "Macan Ompong"


Denpasar,BaliKini.Net - Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, jadi pembahasan hangat Dewan di Gedung DPRD Bali, Selasa (3/3).

Dalam rapat itu disepakati bahwa pengaturan mengenai aksara, bahasa dan sastra Bali serta atraksi budaya Bali, tak dimasukkan dalam Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Itu perlu ditegaskan sebab sudah diatur tersendiri dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali. "Itu tidak masuk, biarkan itu berdiri sendiri, kemudian saling mendukung,” kata Koordinator Pembahasan Ranperda, Ketut “Boping” Suryadi usai rapat.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, jika bahasa, aksara, dan Sastra Bali, dan atraksi budaya Bali dimasukkan lagi dalam Raperda tentang Penguatan serta Pemajuan Kebudayaan Bali, maka akan menjadi Omnibus Law.

Pihaknya tidak ingin, hasil akhir dari pembahasan Ranperda ini menjadi Omnibus Law. Mantan Ketua DPRD kabupaten Tabanan ini melanjutkan, setelah Ranperda disahkan menjadi Perda, perlu ditindaklanjuti oleh gubernur dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

Pergub itu akan memuat aturan secara teknis dari pelaksanaan Perda sehingga bisa diterapkan oleh OPD. Jika tidak ada Pergub, Perda akan sulit dijalankan, sebab Perda tak mengatur hingga ke hal-hal teknis pelaksanaannya.

“Tentu hasil ini jangan sampai jadi Macan Ompong, karena tidak ditindaklanjuti secara teknis oleh Pergub," tegas Boping.

Hadir pula dalam Rapat itu Kadis Kebudayaan Provinsi Bali Wayan Adnyana dan Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I Gusti Ketut Kartika Jaya Seputra serta kelompok ahli DPRD Bali.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved