-->

Selasa, 17 Maret 2020

Kegiatan Pemelastian Tidak Harus Dilakukan di Pantai

Kegiatan Pemelastian  Tidak Harus Dilakukan di Pantai

Denpasar,BaliKini.Net - Umat Hindu di Bali pada 25 Maret ini akan merayakan Tahun Baru Caka 1942. Tentu hal ini umat Hindu beserta masyarakat lainnya menyambut kemeriahan pesta ogoh-ogoh dan upacara pemelastian.

Mengacu pada imbauan pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo agar mengurangi aktifitas keramaian guna pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Untuk itu Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersma Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI), Gusti Ngurah Sudiana dan Majelis Desa Adat (MDA) , Ida Penglingsir Putra Agung Sukahat mengeluarkan surat edaran terkait bagaiamana pelaksanaan upacara pemelastian dan pawai ogoh-ogoh.

Ditegaskan pengarakan Ogoh ogoh tidaklah wajib dalam pelaksanaan sebelum Nyepi. Karenanya diputuskan untuk arakan ogoh-ogoh tidak keluar dari banjar setempat.

"Tempat pelaksanaan pengarakan hanya di seputaran wilayah banjar adat setempat dan sebagai penanggung jawab adalah bendesa adat dan prajuru banjar adat." Baca Gusti Ngurah Sudiana.

Bahkan untuk pengarakan pun diputuskan waktu yang dibatasi yaitu dimulai dari pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 wita, Selasa (24/3).

Disebutkan dalam rangkaian upacara melasti, tawur, pengrupukan yang disertai dengan pengarakan ogoh-ogoh agar dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi.

Mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), para Pamangku agar menggunakan ‘’panyiratan’’ yang sudah bersih untuk ’nyiratang tirta’’ atau mercikan turta kepada Krama.

"Terkait surat edaran ini pengurus dan/atau koordinator bertanggung jawab kepada Prajuru Banjar Adat atau sebutan lain di Wewidangan Banjar Adat setempat," sebutnya.

Untuk pelaksanaan Melasti hanya boleh dilakukan pada Desa Adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan segara atau pantai, campuhan, danau dan beji.

Upakara Malasti bagi Desa Adat yang Malasti ring Segara, ngaturang Banten Guru Piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna
Bagi Desa Adat yang melasti ring Danu, Beji, utawi Campuhan, ngaturang Caru
Panglebar sasab nerana (caru ayam ireng).

Bagi Desa Adat yang melasti ngubeng utawi ngayat, ngaturang caru penglebar sasab nerana ring pangulun setra, saka sidan (sesuai dengan situasi
setempat).

Upakara Tawur dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Maret 2020 dengan tingkatan tawur agung di Bencingah Agung Besakih, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada pukul: 09.00 WITA.

Tawur Labuh Gentuh di Catus Pata Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia
Kabupaten/Kota, dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota pada pukul 13.00
WITA.

"Tawur Manca Kelud di Catus Pata Desa Adat, dilaksanakan oleh masing-masing desa adat setempat pada pukul 16.00 WITA," demikian Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali.*/r5

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved