Denpasar,BaliKini.Net - Guna menangkal penyebaran virus Covid-19 lebih luas dan mengacu pada himbauan pemerintah. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan penundaan persidangan dalam dua minggu ke depan.
Guna mengantipasi penyebaran virus Covid-19 di PN Denpasar sudah mulai melakukan pengecekan suhu badan ke para pengunjung sidang dan menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk ruang sidang. Serta melakukan penyemprotan cairan insetan di seluruh area PN Denpasar.
Penundaan persidangan berdasarkan surat keputusan seharusnya dilakukan sejak, kemarin tanggal 17 Maret 2020. Namun, karena menyangkut masa penahanan terdakwa maka diberlakukan mulai besok, Kamis (19/3).
”Ini sudah kesepakatan mejelis hakim karena kewenangan menunda sidang ada di majelis hakim," kata Ketua PN Denpasar Sobandi pada Rabu (18/3).
Sobandi menegaskan untuk perkara pidana yang masa penahanannya akan habis dalam dua minggu ke depan, dan perkara pidana anak akan tetap disidangkan.
Selian itu, pihak PN Denpasar juga akan membatasi pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang. Karena itu, Sobandi, menghimbau masyarakat para pencari keadilan untuk tidak datang beramai-ramai.
"Pengunjung cukuplah hanya diwakili oleh penasehat hukum yang sudah ditunjuk untuk hadir dalam persidangan. Tidak boleh juga membawa anak-anak ke lingkungan pengadilan," kata Sobandi.
Sementara untuk perkara perdata, Sobandi meminta para pihak untuk memanfaat e-court atau e-litigasi sehingga tidak perlu datang ke pengadilan.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram