Denpasar,BaliKini.Net - Untuk pelaksanaan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 25 Maret mendantang, Komisi DPRD Bali, mengundang Lembaga Penyiaran baik TV maupun Radio di Bali, untuk membahas larangan bersiaran.
"Intinya mengatur tentang Catur Brata Penyepian kaitannya dengan lembaga penyiaran dan pihak-pihak lainnya yang menyediakan jasa di Bali. Misalnya perhubungan, udara, laut, darat, dan instansi lainnya mungkin juga pengguna jasa pariwisata dan sebagainya. Itu kita atur dan kita mohonkan supaya tertib nantinya, supaya aman, supaya damai di Bali,"kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana, Senin (16/3).
Hadir pula dalam pertemuan itu beberapa OPD terkait Pemprov Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Perwakilan Pangdam IX Udayana, perwakilan Polda Bali, FKUB, PHDI, dan lembaga lainnya.
![]() |
Ket Foto : Saat penandatanganan Nota Kesepakatan tentan Himbauan Tak Bersiaran pada Hari Raya Nyepi, di gedung DPRD Bali, Senin (16/3). |
Usai pertemuan langsung penandatanganan Nota Kesepakatan antara KPID Bali dengan Pemprov Bali dan DPRD Bali tentang himbauan tidak bersiaran dan/atau merelay siaran pada Hari Raya Nyepi 25 Maret, mulai pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Kamis, 26 Maret pukul 06.00 WITA.
Tak hanya lembaga penyiaran, demikian Adnyana menegaskan provider internet juga mematikan layanan internetnya saat Nyepi. Jadi semua lembaga-lembaga terkait termasuk penggunaan internet provider baik lokal maupun nasional itu sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk ditindaklanjuti di daerah.
"Dari Kominfo juga sudah. Kita inginnya semua ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan makna Catur Brata penyepian," ujar Adnyana.
Pihak hotel juga dilarang untuk menjual paket Nyepi. Hotel bisa mendapat sanksi jika nekad menjual paket Nyepi. Bilamana ada temuan hotel-hotel yang jual paket-paket khusus Nyepi akan ditindak dan sesuai dengan prosedur.
"Kita bisa rekomendasikan untuk tidak diperpanjang izinnya (hotel jual paket Nyepi) atau sanksi lainnya sesuai dengan mekanisme yang ada," sentilnya.
Sementara untuk Lembaga Penyiaran yang melanggar, Dewan akan merekomendasikan kepada KPID Bali untuk diberikan sanksi.
Sementara itu, Ketua KPID Bali I Made Sunarsa juga meminta semua lembaga penyiaran untuk mematuhi kesepakatan bersama ini.
"Lembaga penyiaran sebagai media yang menjaga kerekatan sosial harus mensuport kebijakan ini. Kalau ada pelanggaran kita akan memberikan teguran yang sangat tegas," pungkasnya.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram