Denpasar,BaliKini.Net - Ranperda yang diajukan Gubernur Bali I Wayan Koster khususnya tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, dinilai DPRD Bali masih belum mengakomodir konsep pariwisata budaya.
Pembahasan ranperda ini dilakukan oleh gabungan Komisi I dan II DPRD Bali. Dalam pembahasan Ranperda ini, Dewan sempat melakukan konsultasi dengan sejumlah Kementerian di Jakarta.
"Kita mendasari hasil konsultasi kami dengan kementerian Pariwisata dan Kementrian Dalam Negeri. Hasilnya, banyak hal yang terkait dengan kepariwisataan budaya yang belum terakomodir di dalam Ranperda ini," kataKoordinator Pembahasan Ranperda A.A. Ngurah Adhi Ardhana.
Menurutnya judul Ranperda yang diajukan Eksekutif menjadi Ranperda tentang Standarisasi Kepariwisatan dan Kebudayan Bali. Dewan juga menyarankan Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk membuat matrix materi Ranperda ini, dan menyesuaikannya dengan sistematika
kepariwisataan budaya.
Politikus PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II DPRD Bali ini menjelaskan, Perda ini nantinya akan konsen pada hal teknis dalam pariwisata, yakni sertifikasi penyelenggaraannya.
Dirinya mencontohkan, apabila ada destinasi wisata harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana, bagaimana infrastrukturnya, dan lainnya. Umumnya itu dikenal dengan istilah 5A yaitu attraction, activity, accessibility, accomodation, dan amenity.
"Jadi kerangka Perda-nya menurut hasil konsultasi kemarin, dan mengingat aspek psikologis politis yang ada maka pariwisata budaya menjadi kerangka," demikian Adhi Ardhana.(Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram