Denpasar,BaliKini.Net - Polresta Denpasar memeriksa Oknum anggota DPRD Provinsi Bali berinisial MD yang dilaporkan ke oleh salah satu pemilik rental mobil karena dugaan melakukan penipuan.
Korban mengaku dikerugian mencapai Rp1,2 miliar. Sebelumnya dikabarka MD yang sempat mangkir dari panggilan pihak Polsek Densel, akhirnya kini diperiksa jajaran Polresta Denpasar.
Berdasarkan informasi, kasus dugaan penipuan ini terjadi pada Tahun 2018 hingga Tahun 2019, dimana terlapor tidak melakukan pembayaran sewa rental mobil.
Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen Avitus Panjaitan menegaskan, posisi terlapor saat ini masih saksi dan kepolisian masih melakukan sidik.
"Kasus ini mencuat adanya laporan pemilik rental yang melakukan kesepakatan dengan terlapor, namun korban tidak mendapat bayaran jasa sewa mobil hingga batas waktu yang telah ditentukan, sehingga korban merasa dirugikan," kata Jansen, Selasa (17/3).
Namun ditegaskan bahwa status terlapor hingga saat ini masih menjadi saksi saja, terkait apakah ada intervensi karena terlapor menjadi anggota dewan?. Kapolresta secara tegas membantah hal itu, mengingat proses sidik perlu analisis dan bukti yang kuat.
"Proses hukum itu kan ada tahapannya, kita periksa dulu laporan masyarakat dan keterangannya. Dari hasil keterangan ini, dibuatkan BAP dan penyidik melakukan gelar perkara, apakah kasus ini laik untuk cukup bukti untuk menjadi tersangka," kata.
Sementara Kepolisian atau penyidik akan menggelar perkara dahulu terkait apakah terlapor ini dilarang keluar Bali dan keluar negeri guna menghilangkan barang bukti.
"Saat ini laporan masih di Polsek Densel dan masih diperiksa penyidik. Jadi kalau ada bukti yang kuat dan benar terlapor ini telah meminjam mobil dan belum membayar, maka kami lanjutkan kearah penetapan tersangka," tegas Jansen.
Untuk barang bukti mobil yang disewa terlapor ini, sudah diamankan di Polsek Densel dan disita untuk barang bukti. Pihaknya secara tegas akan terus melanjutkan kasus ini meski terlapor menjadi anggota DPRD Bali selama ada unsur pidananya terpenuhi.
"kami tidak pandang bulu, asal unsur pidana terpenuhi dan penyidik punya keyakinan untuk melanjutkan maka kasus ini tetap lanjut. Jadi tidak ada intervensi dari parpol bersangkutan. Ini kan kasus yang dilakukan pribadi bersangkutan, bukan kasus parpol," tegas Jansen lagi.[ar/r5]
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram