-->

Jumat, 20 Maret 2020

Semarak Tahun Baru Caka di Bali Sementara ini Tanpa Ogoh-ogoh

Semarak Tahun Baru Caka di Bali Sementara ini Tanpa Ogoh-ogoh

Denpasar,BaliKini.Net  - Perayaan Tahun Baru Caka 1942 di tahun 2020 ini, semoga tidak sampai terjadi hingga tahun depan. Pasalnya, wabah virus corona mengharuskan pemerintah mengeluarkan keputusan melarang arakan ogoh-ogoh sehari sebelum Nyepi, nanti.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali,  menyampaikan berkenaan dengan  merebaknya kasus covid-19, Bapak Gubernur Bali telah melakukan ajakan, himbauan dan perintah untuk bersama-sama mengikuti perkembangan informasi tentang covid-19 serta mengikuti cara-cara menghindari dan mencegah penyebarannya. 

Arahan kepada para bupati/walikota se-Bali untuk menutup atau menghentikan kegiatan kunjungan di obyek-obyek wisata. Baik obyek wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta/masyarakat./desa adat. 

Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran kepada semua masyarakat untuk menghentikan kegiatan-kegiatan keramaian, kegiatan-kegiatan hiburan termasuk sabung ayam/tajen. 

Gubernur juga memohon kepada aparat penegak hukum, untuk bersama melakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban terhadap arahan Gubernur tersebut.

Gubernur Bali mengeluarkan instruksi Gubernur No 267/01B/HK2020 tanggal 20 Maret 2020. Instruksi ini tentang pelaksanaan rangkaian Hari suci nyepi 1942 di bali. Instruksi ini ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Bali, PHDI, MDA, Bendesa dan Kelihan Desa Adat se-bali. 

Isi instruksi tersebut adalah Upacara Melasti/mekiis/melis, Tawur Kesanga dan pengerupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara (Pemangku, serati, pembawa sarana upacara) dengan jumlah yang sangat terbatas,paling banyak 25 orang. 

"Termasuk juga tidak melaksanakan pengarakan ogoh-ogoh dalam bentuk apapun dan dimanapun," tegas Dewa Indra, di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Denpasar pada Jumat (20/3) petang.

Dengan ditetapkannya instruksi ini, maka ketentuan angka 6 huruf b, dalam SE bersama PHDI Bali-MDA-Pemprov Bali   Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020, Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020, Nomor 510/Kesra/B.Pem.Kesra dinyatakan tidak berlaku.

Arahan keputusan Gubernur Bali ini dikeluarkan, mengingat saat ini sudah meningkat kasus Positif Coron di Bali yang sebelumnya bertahan satu orang kini menjadi empat orang.[ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved