-->

Jumat, 03 April 2020

Cegah Covid 19, Sebanyak 29 Narapidana Dibebaskan

Cegah Covid 19, Sebanyak 29 Narapidana Dibebaskan

Jembrana,BaliKini.Net - Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19), sebanyak 29 Narapidana dan Anak dibebaskan melalui Asimilasi dan Hak Integrasi PB (Pembebasan Bersyarat).

Pembebasan sebanyak 29 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini dilakukan Jumat (3/3) di Ruang Kantor Kasubsi Rutan Kelas II B Negara, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Berdasarkan keterangan Kasubsi Rutan Kelas IIB Negara, I Nym Tulus S. SH, bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 April 2020 pukul 18.00 Wita, di Rutan kelas IIB Negara telah dilaksanakan pembenasan para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dalam rangka pelaksanaan program Asimilasi berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M.HH-19.TK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan hak integrasi PB (Pembebasan Bersyarat) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Virus Corona (Covid-19).

Tampak hadir dalam kegiatan Asimilasi diantaranya Kadip Pas (Suprapto), Kepala Rutan Klas IIB Negara (Bambang Hendra Setiawan, Amd. IP. SH), Para Pejabat Struktural dan Staf dan Para WBP yang melaksanakan program Asimilasi yang berjumlah 29 orang. 

"Program asimilasi dilaksanakan sebagai keputusan dari Pemerintah dalam hal ini melalui Kemenkum Ham RI, program  harus bisa dilaksanakan dengan baik sehingga apa yang menjadi tujuan asimilasi tercapai dan bagi warga Binaan yang mendapat Asimilasi senantiasa berusaha menghindari kegiatan yang berhubungan dengan tindakan pelanggaran hukum, dan wajib lapor diri ke aparat setempat apabila sudah sampai di daerah masing-masing. Rencana Asimilasi di Rutan kelas IIB Negara adalah sebanyak 47 orang WBP namun dibagi menjadi 2 tahap mengingat diberikan waktu selama 7 hari. Untuk tahap pertama sebanyak 29 orang WBP sedangkan tahap kedua sebanyak 10 orang WBP dan masih menunggu kelengkapan Administrasi", jelas Kepala Rutan Klas IIB Negara, Bambang Hendra Setiawan, Amd. IP. SH.

Pelepasan ke-29 orang WBP yang diasimilasi secara resmi dilepas/dikeluarkan Lapastik Kelas IIB Negara dan diserahkan kepada pihak keluarga berdasarkan Surat Keputusan Kalapastik Kelas IIB Negara No. W/20.EBN.PK.01.04.06-293 tanggal 01 April 2020 oleh Kasi Binadik Lapastik Kelas IIB Negara. (Suar)

Kepala Rutan Klas IIB Negara, Bambang Hendra Setiawan, Amd. IP. SH menambahkan, Syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Napi dan anak diantaranya Kasus Pidana Umum, Pidana Narkotika dibawah 5 tahun,  Non PP No. 99 Tahun 2012, WBP WNA dan yang Pidana hukumannya 1/2 dan 2/3 s.d 31 Desember 2020. (Suar/R1)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved