-->

Kamis, 02 April 2020

Rapat Melalui VC Soal Dana APBDesa untuk Penanganan Covid-19

Rapat Melalui VC Soal Dana APBDesa untuk Penanganan Covid-19

Denpasar,BaliKini.Net - Kejaksaan Negeri Denpasar mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDesa untuk penanganan Covid-19.

Pembahasan itu diungkapkan dalan rapat yang di gelar melalui video conference (VC). Rapat yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Luhur Istighfar didampingi Kasi Datun, dihadiri Kasi Intelijen dan para JPN.

Dalam raapt ini langsung melakukan rapat melalui video conference dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta Kepala Inspektorat Kota Denpasar Ida Bagus Gde Sidharta.

Dalam rapat juga diikuti pendamping Desa Kota Denpasar dan seluruh Perbekel se Kota Denpasar terkait penggunaan dana desa dalam penanganan Covid-19 di Kota Denpasar.

"Kejaksaan Negeri Denpasar mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDesa untuk penanganan Covid-19 di Kota Denpasar," kata Luhur Istighfar, Kamis (2/4).

Hal ini, kata dia sesuai dengan aturan di antaranya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan yang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Denpasar juga menekankan agar Perbekel menggunakan dana APBDesa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk mendukung semangat para Perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Kejari Denpasar akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APDesa untuk penanggulangan Covid-19," demikian Luhur Istighfar di Denpasar. (Hms/R4)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved