-->

Kamis, 14 Mei 2020

DPRD Bali Menerima LKPD Yang Disampaikan Gubernur

DPRD Bali Menerima LKPD Yang Disampaikan Gubernur

Denpasar ,Balikini.Net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui Nyoman Adnyana, SH.MH selaku Koordinator Pembahasan LKPD Gubernur menyampaikan bahwa pada prinsipnya dewan menerima LKPD yang disampaikan Gubernur pada pidato tanggal 20 April 2020. 

Setelah mengupas satu demi satu laporan yang disampaikan gubernur, jajaran legislatif memberi apresiasi karena seluruh capaian telah sesuai target. Bahkan ada beberapa di antaranya yang melampaui capaian nasional seperti pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia, PDRB dan PAD yang jauh melampaui target. 

"Kami juga sangat mengapresasi karena gubernur telah mengeluarkan sejumlah kebijakan strategis dan regulasi yang mendapat sambutan positif," baca Nyoman Adnyana yang disampaikan pada rapat sidang paripurna secara virtual. 

Selain memberi nilai sangat baik, dewan juga memberi sejumlah rekomendasi yaitu mendorong gubernur menggiatkan sektor primer seperti pertanian agar ada pilihan selain pariwisata manakala terjadi kejadian luar biasa seperti pandemi COVID-19 saat ini. 

Lebih dari itu, dewan juga merekomendasikan agar sedini mungkin gubernur berupaya mengembangkan ekonomi kreatif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Selanjutnya, Agung Adi Ardana ST yang membacakan tanggapan dewan terkait Raperda Tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali menyambut positif langkah gubernur mengajukan regulasi di bidang pariwisata ini. 

Menurutnya, regulasi ini sangat penting bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata. Terlebih, perda ini telah mengantisipasi perkembangan pariwisata di era digital. 

Mencermati terpuruknya sektor pariwisata di tengah pandemi COVID-19, dewan merekomendasikan agar gubernur mengantisipasi perubahan yang akan terjadi pada sektor ini ketika situasi mulai pulih atau yang biasa disebut new normal. 

"Yang perlu diperhatikan ke depan adalah kebersihan, kesehatan dan sanitasi yang baik. Untuk itu, ketersediaan tempat cuci tangan, toilet bersih merupakan garansi yang harus diberikan pada wisatawan," tegasnya. 

Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan juga disetujui dan mendapat apresiasi dewan. Membacakan pendapat dewan, Ir. I Gusti Putu Budiarta menyampaikan bahwa perda ini diharapkan dapat menjamin pemberian layanan kesehatan yang lebih baik dan terintegrasi bagi masyarakat Bali. 

Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah juga mendapat persetujuan dewan dan mendapat apresiasi karena merupakan dua peraturan yang sangat strategis. 

Hal itu diutarakan oleh dua anggota dewan yang membacakan pendapat akhir tentang dua raperda tersebut yaitu Ketut Suryadi, S.Sos dan I Gede Komang Kresna Budi.

Menyimak pendapat akhir yang disampaikan masing-masing koordinator pembahasan raperda, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan bahwa dewan menyetujui disahkannya empat Raperda menjadi Perda. 

Gubernur Koster pada kesempatan ini sangat mengapresiasi kepada jajaran pimpinan dan segenap anggota dewan, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan Raperda, walaupun dalam keterbatasan akibat merebaknya kasus COVID-19. 

Keempat Raperda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk senantiasa meningkatkan kinerja pemerintahan, dalam mengoptimalkan tugas-tugas pembangunan, dan mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai implementasi dari paradigma good governance. 

"Saya berharap kebijakan ini akan dapat diterapkan dan berlaku efektif," kata Gubernur Koster.

Sementara itu soal pengaturan tentang kesehatan tradisional, demikian Koster menyebut aplikasi sistem informasi kesehatan SIK-KBS, kesehatan wisata, pembentukan Badan pengawas Kesehatan Daerah serta antisipasi kejadian wabah/pandemi yaitu pengaturan kekarantinaan serta kewajiban Rumah Sakit memiliki ruang isolasi. 

"Kita belajar dari permasalahan kesehatan yang sudah terjadi terutama menghadapi wabah COVID-19 sehingga solusi terhadap permasalahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Daerah ini," akunya.

Selanjutnya dengan ditetapkanya Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah, maka penyertaan modal telah sesuai dengan kondisi saat ini berdasarkan hasil koreksi, pembubaran dan/atau penutupan perusahaan oleh instansi yang berwenang sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyertaan modal yang telah dilaksanakan.*

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved