-->

Kamis, 04 Juni 2020

Para Direksi BPR Legian Tidak Singkron Beri Kesaksian

Para Direksi BPR Legian Tidak Singkron Beri Kesaksian

Denpasar,BaliKini.Net - Sidang kasus perbankan yang menyeret Bos BPR Legian Titian Wilaras, Kamis (4/6) digelar hingga malam hari tanpa melalui telekonferens. Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 19.00 WITA , tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar menghadirkan 4 orang saksi. 

Para saksi tersebut adalah para direksi di Bank BPR Legian. Mereka adalah Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis), Andre Muliya (HR dan GA manajer), dan Indra Wijaya (Direktur Utama). 

Namun keterangan empat orang saksi di muka sidang pimpinan Hakim Angeiiki Handajani Day,SH.MH ini terlihat kacau balau karena selalu berubah-ubah dan tidak ada keterkaitan satu dengan yang lainnya. 

Misalnya keterangan dari I Gede Made Karyawan. Dimana saksi mengatakan bahwa mendapat perintah dari terdakwa untuk mencairkan uang dari dana BDD atau biaya dibayar dimuka yang kemudian ditransferkan ke rekening terdakwa. 

Padahal saksi lain mengatakan bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengambil uang dari BDD. Namun saksi Made Karyawan tetap ngotot bahwa Titian memerintahkan melalui pesat WhatsApp. 

"Ada nggak pesan WhatsApp nya ? kalau ada tolong tunjukkan di muka persidangan," tanya hakim yang dijawab saksi tidak ada karena sudah diserahkan ke pengadik OJK. 

Namun itu menjadi aneh karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) tidak dicantumkan bukti percakapan WhatsApp tersebut. "Sebenarnya disini fakta hukumnya, karena tidak ada bukti. Apa lagi klien kami (Titian) memerintahkan untuk mengambil uang di BDD," tegas Acong Latif, kuasa hukum terdakwa. 

"Apakah selain mengambil dari BDD, bisa uang diambil dari dana lain," tanya hakim yang awalnya tidak bisa dijawab oleh para saksi. Kemudian saksi Dewi Wirastini menjawab dengan mengatakan bisa diambil dari dana lain. 

"Terus kenapa tetap diambil dari BDD?," kejar hakim lagi yang kembali tidak dijawab para saksi. Anehnya lagi, saksi 
Indra Wijaya yang menjabat sebagai direktur utama mengatakan tidak bekerja sesuai porsinya. "Saya hanya status saja Dirut, aslinya yang menjalankan peran Dirut adalah Made Karyawan," katanya di muka sidang. 

Bahkan beberapa pertanyaan yang dicerca oleh hakim, justru kebanyakan para saksi ini kompak terdiam. Hingga sampai dipertegas dengan nada keras, para saksi menyampaikan bahwa dana yang diambil terdakwa dijanjikan akan dikembalikan.

Dia juga mengatakan bahwa tidak pernah memerintah para saksi untuk mencairkan dana dari BDD. Titian mengatakan, di BPR Legian, selain sebagai pemegang saham, juga sebagai nasabah. 

"BDD saja saya tidak mengerti, bagaimana saya bisa memerintahkan untuk mengambil uang dari BDD," tegas Titian. Titian juga mengatakan, total dana miliknya uang dan bangunan yang diinvestasikan di BPR Legian ada sekitar Rp 90 miliar. 

Dan hal ini pun diakui oleh para saksi. "Artinya uang klien kami lebih dari nilai kerugian yang disebut sebut. Jadi saya jadi bertanya, dalam kasus ini siapa yang diuntungkan dan yang dirugikan?," tegas Acong bertanya.

Menariknya lagi, dalam persidangan hakim sempat bertanya kepada para saksi terkait kenapa BPR Legian sampai masalah? pertanyaan tidak bisa dijawab para saksi. "Ya kalian sebagai Direksi yang tidak bisa mengelola bank, harusnya kalian yang bertanggungjawab bukan terdakwa," timpal hakim. 

Pada kesempatan ini, pengacara Titian juga kembali'mengatakan bahwa kliennya tidak pernah ditangkap di Belanda seperti diberitakan dibeberapa media.

Terkait pernah ditetapkannya Titian dalam dalam daftar pencarian orang (DPO), Acong mengatakan, sebagai pengacara Titian sampai saat ini tidak pernah melihat surat DPO tersebut. "Dalam berkas juga tidak pernah disebutkan kalau kalian kami masuk dalam DPO,"pungkas Acong. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved