-->

Kamis, 18 Juni 2020

Trio Jaringan Lapas Banyuwangi Dituntut Bui 10 Tahun

Trio Jaringan Lapas Banyuwangi Dituntut Bui 10 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali mengajukan hukuman selama 10 tahun penjara kepada ketiga pengedar sabu yang merupakan jaringan Lapas Banyuwangi.

Ketiga terdakwa ini masing-masing, Moh. Alfan Taufik (47), Eko Suryanto (43) dan Herman Hidayat (33) dengan barang bukti kepemilikan sabu sebanyak 17 paket dengan berat total 7,60 gram netto. 

Jaksa Dewa Ayu Wanyuni Mesi,SH menilai perbuatan ketiga pengedar ini bersalah telah melawan hukum, menguasai dan memiliki serta sebagai perantara narkotik sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Memohon kepada terdakwa menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,"tegas Jaksa melalui telekonferens dalam sidang yang diketuai I Dewa Budi Watsara,SH.MH, Kamis (18/6).

Dalam dakwaan, awalnya Taufik mendapat paket sabu dari seseorang bernama Fajar (Napi Lapas Banyuwangi). Selanjutnya bersama Eko dan Herman, memecah paket sabu tersebut menjadi 21 paket dan siap edar.

Singkat cerita, setelah sejumlah paket sabu laku terjual. Ketiganya menikmati hasil penjualan dengan pesta sabu di tempat tinggal terdakwa Eko, gudang servis TV di jalan Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kamis (9/6).

Polisi yang menerima laporan ini, sekitar jam 04.00 Wita langsung mengrebek dan melakukan penggledahan. Saat itu ada 17 potongan pipet berisi sabu, berhasil ditemukan petugas dan langsung diamankan.

"Ketiga terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka bersama. Bahwa sebelumnya telah terjual empat paket dengan cara di tempel," sebut Jaksa dalam dakwaan.

Menanggapi tuntutan jaksa, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar mengajukan pembelaan tertulis yang akan dibacakan secara virtual pada sidang pekan depan. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved