-->

Jumat, 26 Juni 2020

Untuk 0,28 Gram Hasis, Bule Rusia Ini Divonis Hakim 1 Tahun

Untuk 0,28 Gram Hasis, Bule Rusia Ini Divonis Hakim 1 Tahun

Denpasar,BaliKini.Net - Seorang pria warga negara asing asal Rusia bernama Arseniy Trofimov (23) yang terjerat kasus narkotika jenis hasis berat 0,28 gram, dalam sidang virtual dihukum selama 1 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Koni Hartanto,SH.MH dalam sidang yang digelar telekonferens menyatakan terdakwa kelahiran Moscow, 26 Juni 1997 bersalah memiliki dan menggunakan narkoba tanpa hak sebagaimana tertuang dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.

"Mengadili terdakwa bersalah telah melawan hukum memiliki dan menggunakan narkotika jenis hasis. Menguukum terdakwa pidana penjara selama 1 tahun," putus hakim di persidangan di PN Denpasar.

Jaksa I Made Santiawan,SH selaku penuntut umum yang sebelumnya menjerat terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, menyatakan menerima. Hal senada juga diutarakan oleh bule berjanggut ini, yang menyatakan menerima putusan hakim.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, bule Rusia ini tertangkap pada Sabtu, 7 Maret 2020 pukul 02.00 Wita. Ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika oleh turis asing di wilayah Canggu, Kuta Utara.

Terdakwa diamankan di tempat tinggalnya usai menghisap hasis di wilayah jalan Raya Canggu desa Tibubeneng, Kuta Utara. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan dua paket pekat hiyam diduga hasis. 

Dari hasil penimbangan didapat jumlah bersih keseluruhannya 0,82 gram. "Bahwa terdakwa mengakui Hasis tersebut miliknya yang dibeli secara langsung kepada seseorang tak dikenalnya di wilayah canggu seharga Rp.850.000,00. Untuk dikonsumsi sendiri," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved