-->

Rabu, 26 Agustus 2020

Bertambah 2 Orang Pasien Covid-19 Meninggal, Perlu Sangsi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Bertambah 2 Orang Pasien Covid-19 Meninggal, Perlu Sangsi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Denpasar,BaliKini.Net - Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dikekuarkan Gubernur Wayan Koster. Secara tegas dituangkan dalam Pergub ini bagi yang mengindahkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Pergub ini tidak hanya memberikan sangsi denda bagi yang melanggar, bahkan juga sangsi sosial diberikan bagi pelaku usaha. Tidak hanya itu, selain sangsi adat diberikan, bisa saja pelaku diseret ke ranah hukum. 

Pergub ini pantas dikeluarkan mengingat jumlah pasien Covid-19 yang meninggal di Bali telah mencapai 56 orang, seiring bertambah dua orang per hari ini Rabu (26/8).

Sementara itu, dijelaskan Dewa Made Indra selaku ketua Satgas Covid-19Prov.Bali ada penambahan jumlah kasus positif sebanyak 76 orang dimana penularannya melalui Transmisi Lokal. Sedanhkan untuk kasus pasien yang sembuh ada penambahan sebanyak 57 orang.

"Secara jumulatif, kasus Terkonfirmasi Positif menjadi 4.726 orang, Sembuh 4.115 orang (87,07%), dan pasien Meninggal Dunia menjadi 56 orang (1,18%)," terang Dewa Indra dalam rilisnya, Rabu (26/8).

Berdasarkan data tersebut, maka tercatat 555 Kasus Aktif (11,74%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, maupun yang dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

”Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 terus mengalami peningkatan, perlu diketahui bahwa sebanyak  91,47% dari kasus WNI Terkonfirmasi adalah melalui Transmisi Lokal. Kami tegaskan untum tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dimana saja dan kapan saja sehingga antara satu orang dan yang lainnya akan saling menjaga," tegas Dewa Indra. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved