-->

Jumat, 28 Agustus 2020

DPRD Bali Akan Siapkan Perda Cegah PHK

DPRD Bali Akan Siapkan Perda Cegah PHK

Denpasar,BaliKini.Net  - Buntut dari datangnya ratusan pekerja yang jadi korban PHK oleh perusahaan pasca pandemi, membuat DPRD Bali mengambil sikap tegas.

Terlebih masukkan dari Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Anak Agung Eka Putra yang meminta DPRD Bali membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata menyisihkan sebagian keuntungan perusahaan sebagai dana tak terduga.

Setidaknya dana tak terduga dapat digunakan untuk menyelamatkan pekerjanya ketika industri pariwisata mengalami guncangan seperti yang terjadi sekarang karena dampak pandemi Covid-19.

Usulan ini mendapat respon positif DPRD Bali. Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan Perda itu melalui hak inisiatif Dewan (Ranperdanya disiapkan oleh DPRD bali, bukan diajukan oleh Gubernur).

"Kita akan memperjuangkan melalui hak inisiatif dewan untuk mendukung regulasi agar jangan sampai terjadi situasi seperti ini (terjadi PHK pekerja)," kata Sugawa Korry.

Ia menjelaskan, Perda itu nanti akan mewajibkan perusahaan untuk memiliki dana cadangan yang digunakan untuk mengatasi masalah yang terjadi seperti saat ini.

Dengan demikian, tidak ada lagi perusahaan pariwisata yang gampang melakukan PHK terhadap pekerjanya. "Perusahaan-perusahaan itu kita wajibkan nanti menyisihkan sebagian keuntungannya untuk dijadikan cadangan dalam rangka mengatasi persoalan seperti ini. Tidak serta merta langsung PHK," tandas Sugawa Korry. [ar/r5]

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved