-->

Jumat, 14 Agustus 2020

F-PDIP Dorong Gubernur Pemanfaatan Wilayah Pesisir Untuk Peningkatan Ekonomi

F-PDIP Dorong Gubernur Pemanfaatan Wilayah Pesisir Untuk Peningkatan Ekonomi

Denpasar,BaliKini.Net - Untuk memproteksi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di wilayah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali membuat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Menyikapi itu, Fraksi PDIP DPRD Bali berpandangan, sangat penting dibuat regulasi daerah yang responsif dan progresif dalam bentuk produk hukum yang dimasukkan dalam Raperda Provinsi Bali Tahun 2020-2040.

Keberadaan Perda ini nantinya untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta menjaga kesucian, keseimbangan, dan keberlanjutan sebagai penyedia sumber daya alam, jasa-jasa lingkungan. 

Juga memiliki nilai-nilai budaya dan spiritual dengan berbagai kegiatan upacara keagamaan di kawasan suci dan tempat suci di sekitar segara (laut) oleh Krama Bali.

Fraksi PDIP pun mengapresiasi Gubernur yang berinisiatif dan inovatif membuat Ranperda RZWP3K yang berlaku selama 20 tahun ke depan ini, sebab sangat vital dan strategis untuk menopang Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali. 

"Perda RZWP3K ini mengarahkan perencanaan pembangunan daerah Provinsi Bali pada sektor laut yang akan dikelola dan dimanfaatkan untuk memperluas lapangan kerja dan sumber pendapatan daerah yang baru, selain yang diperoleh dari sumber pendapatan daerah yang konvensional pada potensi di darat," demikian pandangan umum fraksi PDIP terhadap Ranperda RZWP3K yang disampaikan I Ketut Sugiasa.

Selanjutnya, fraksi PDIP mendorong  Gubernur untuk menggali sumber-sumber ekonomi dari pemanfaatan sumber daya WP3K Provinsi Bali untuk pendapatan daerah.

Setidakny dengan memanfaatkan arus laut sebagai Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) yang ada di perairan laut Bali-Lombok dan Bali-Jatim dengan mengatur bersama (kerjasama) antar pemerintah daerah untk kepentingan sumber pendapatan daerah. 

Serta menarik lebih banyak pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha yang apabila melakukan perluasan wilayah pesisir, maka luas 10 Persen dari luas perluasan wilayah pesisir tersebut menjadi hak Pemprov dapat dikerjasamakan pengelolaannya. (Ar/R5)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA | All Right Reserved