Denpasar,BaliKini.Net - Satu lagi Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dikekuarkan Gubernur Wayan Koster. Pergub ini tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pada Pergub ini tertuang denda administratif sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Dasar dikeluarkannya Pergub ini, demikian Koster berdasarkan turunnya Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red) yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19.
Secara umum apa yang diatur dalam Pergub 46/2020 ini, dikatakan Koster di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8) tidak ada hal yang baru. Ini merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam pergub itu, diatur bahwa perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan.
Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.
Tidak hanya itu, bagi yang mengindahkan maka akan dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan, serta rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.
“Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai ‘Awig-awig’ atau ‘Pararem Desa Adat’ atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegas Koster membacakan isi Pergub di Jayasabha.
Pihaknya memberikan waktu maksimal dua minggu dari sejak Rabu (26/8) untuk melakukan sosialisasi Pergub 46/2020 ini, nantinya akan dilakukan penegakan oleh Satpol PP bersinergi dengan TNI, Polri, dan Satgas Gotong Royong serta sanksi denda administratif itu langsung dibayar di tempat.
“Peraturan Gubernur ini bukan maunya gubernur, tetapi juga perintah Bapak Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Tentu kita berharap makin tertib,” ucapnya didampingi Kepala Satpol Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah I Made Gunaja dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.
Koster menambahkan dalam pergub juga diatur pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan, yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan
Selanjutnya, sektor perdagangan, lembaga keuangan bank dan non-bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sektor sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, dan pariwisata. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram