Denpasar,BaliKini.Net - Satu persatu sejumlah aset milik Tri Nugroho yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar dan Badung, disita pihak penyidika Kejaksaan Tinggi Balu.
Dari sejumlah kendaraan hingga bangunan terus ditelisik terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Dan, hari ini Rabu (12/8) sejumlah tanah yang diduga hasil kejahatan milik Tri Nugroho kembali disita pihak penyidik.
Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harianto, mengatakan penyidik melanjutkan pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar yang memberikan izin kepada penyidik melaksanakan penyitaan atas tanah dan bangunan dalam perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi aset atas nama tersangka TN, hari ini kembali penyidik Kejati Bali melaksanakan Penyitaan terhadap 3 bidang tanah di daerah Kerobokan, Dalung dan Pemogan," katanya Rabu sore ini.
Menurutnya, dari 3 Bidang Tanah tersebut, 1 di antaranya terdapat bangunan di atasnya, sedangkan dua bidang lahan lainnya merupakan tanah kosong.
"Dari tiga benda sitaan yang hari ini disita, dua di antaranya atas nama TN dan satu di antaranya atas nama WKP," urainya.
Penyitaan ini melanjutkan penyitaan hari sebelumnya, yakni menyita tiga aset berupa tiga bidang tanah.
Sebelumnya dalam kasus dugaan penipuan kasus jual beli tanah senilai hampir Rp150 miliar yang melibatkan mantan wakil gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta dengan korbannya Maspion Grup mengemuka nama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Badung dan Denpasar Tri Nugroho.
Tri Nugroho dituding menerima Rp10 miliar dari Sudikerta. Penyidik kemudian melakukan penyidikan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hasil pengembangan penyidik menemukan dugaan gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala BPN. (Ar/R5)
FOLLOW THE BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow BALIKINI.NET | BERIMBANG, OBYEKTIF, BERBUDAYA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram